49 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Manado - Anggota Komisi XIII DPR RI Biyas Layar menyoroti persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) yang hingga kini masih menjadi tantangan serius di berbagai daerah. Temuan tersebut kembali mengemuka saat kunjungan kerja Komisi XIII di Sulawesi Utara, yang memperlihatkan data kondisi hunian warga binaan jauh melampaui kapasitas ideal.
PARLEMENTARIA, Mataram - Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends menegaskan pentingnya perlindungan dan akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Hal tersebut disampaikannya dalam agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Provinsi NTB yang bertempat di Kejaksaan Tinggi NTB, pada Rabu (22/04/2026).
PARLEMENTARIA, Mataram - Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menekankan pentingnya penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
PARLEMENTARIA, Bandar Lampung - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menegaskan pentingnya kesiapan aparat penegak hukum di Lampung dalam menghadapi perubahan besar sistem hukum pidana nasional melalui penerapan KUHP dan KUHAP yang baru. Hal ini disampaikan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke daerah tersebut.
PARLEMENTARIA, Kendari — Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman, menegaskan pentingnya kesiapan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia menekankan bahwa implementasi aturan baru tersebut harus berjalan sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang telah diperbarui.
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menegaskan bahwa pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana telah dirumuskan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak asasi manusia dan ketertiban publik.
PARLEMENTARIA, Denpasar— Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mendorong reformasi penanganan perkara di kepolisian agar berjalan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menyoroti masih adanya laporan masyarakat yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum dan tetap berada pada tahap penyelidikan dalam waktu lama.
PARLEMENTARIA, Denpasar — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menandai fase baru reformasi hukum pidana nasional, yang mana kedua regulasi tersebut mulai diberlakukan secara efektif sejak awal 2026.
PARLEMENTARIA, Denpasar — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti meningkatnya kompleksitas penanganan tindak pidana narkotika di tengah implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku pada tahun 2026.
PARLEMENTARIA, Banda Aceh - Anggota Komisi III DPR RI Teuku Ibrahim mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum di Aceh usai mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI di Banda Aceh, Jumat (10/4/2026). Baginya, sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh berjalan baik, terutama dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP baru.
PARLEMENTARIA, Bandung - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan komitmen Komisi III dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap mitra kerja penegak hukum, khususnya dalam implementasi KUHAP yang baru. Ia menekankan pentingnya aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan tidak memaksakan penanganan suatu perkara yang berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat.
PARLEMENTARIA, Bandung - Komisi III DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik untuk memastikan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP berjalan optimal. Reformasi hukum pidana ini menjadi langkah besar menuju sistem hukum nasional yang lebih modern, dengan pendekatan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.