E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|Reses|Starlink|Kesehatan|Pendidikan|industri|Guru|KUHP|RUU Masyarakat Adat|internet|UU ITE|Hantavirus
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 37°C
Lembab: 74%
Angin: 9 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|Reses|Starlink|Kesehatan|Pendidikan|industri|Guru|KUHP|RUU Masyarakat Adat|internet|UU ITE|Hantavirus
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 37°C
Lembab: 74%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|Reses|Starlink|Kesehatan|Pendidikan|industri|Guru|KUHP|RUU Masyarakat Adat|internet|UU ITE|Hantavirus
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 37°C
Lembab: 74%
Angin: 9 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Abdullah: Tidak Ada yang Kebal Hukum dalam Kasus Konten Rasis

Diterbitkan
Senin, 11 Mei 2026 11.54 WIB
Bagikan:
Abdullah: Tidak Ada yang Kebal Hukum dalam Kasus Konten Rasis

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah.|Foto: Dep/Alma

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum dalam kasus tindakan rasis, termasuk apabila pelaku memiliki latar belakang keluarga aparat penegak hukum.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Abdullah menanggapi viralnya video seorang perempuan di media sosial yang membuat konten lomba komentar rasis dengan hadiah Rp100 ribu untuk komentar paling rasis di akun media sosialnya. Video tersebut menuai kecaman publik, terlebih setelah pembuat konten mengaku tidak takut dilaporkan dan merasa kebal hukum karena kedua orang tuanya disebut merupakan perwira polisi.

Lihat Juga :

Ada Dugaan Kelalaian dan Pelanggaran Hukum Serius dalam Kasus Meninggalnya Siswa SMP di Siak

Ada Dugaan Kelalaian dan Pelanggaran Hukum Serius dalam Kasus Meninggalnya Siswa SMP di Siak

Hadirkan Pemerataan Pendidikan, Anita Jacoba: Saya Tidak Mau Ada Anak NTT yang Tidak Sekolah

Hadirkan Pemerataan Pendidikan, Anita Jacoba: Saya Tidak Mau Ada Anak NTT yang Tidak Sekolah

 

“Pembuat konten rasis tersebut nasibnya bisa seperti Resbob jika terbukti melanggar hukum, baik Undang-Undang ITE, Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, maupun KUHP,” ujar Abdullah dalam keterangannya pada Parlementaria, Minggu (10/5/2026).

 

Politisi Fraksi PKB ini,  mencontohkan kasus YouTuber dan streamer Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan yang diproses hukum hingga dipidana karena menghina suku Sunda melalui konten digitalnya.

 

Menurutnya, membuat lomba komentar rasis di media sosial bukan sekadar candaan digital, melainkan tindakan yang berbahaya bagi persatuan dan kesatuan bangsa. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi memperuncing konflik horizontal, merusak harmoni sosial, serta mengganggu ketertiban umum.

 

“Mengingat dampaknya sangat serius, tidak boleh ada toleransi dan normalisasi terhadap segala bentuk rasisme digital. Jika dibiarkan, akan muncul banyak konten serupa demi viralitas dan engagement media sosial,” tegasnya.

 

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI itu juga menyoroti pernyataan pembuat konten yang mengaku kebal hukum karena merupakan anak perwira polisi. Menurut Abdullah, hal tersebut menjadi ujian nyata bagi komitmen reformasi Polri yang tengah dijalankan.

 

“Polri harus membuktikan benar atau tidaknya pernyataan tersebut. Namun yang paling penting, kepolisian wajib proaktif menangani kasus ini secara cepat, profesional, dan transparan agar tidak muncul kesan adanya perlindungan terhadap pelaku,” katanya.

 

Ia menegaskan, penanganan tegas terhadap kasus rasis penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sekaligus membuktikan bahwa hukum berlaku setara bagi seluruh warga negara.

 

“Melalui penegakan hukum yang tegas dan objektif, Polri dapat membuktikan bahwa tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus rasisme. Siapa pun pelakunya, termasuk jika berasal dari keluarga aparat, tetap wajib diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (we)

Berita terkait

Ada Dugaan Kelalaian dan Pelanggaran Hukum Serius dalam Kasus Meninggalnya Siswa SMP di Siak
Politik dan Keamanan
Ada Dugaan Kelalaian dan Pelanggaran Hukum Serius dalam Kasus Meninggalnya Siswa SMP di Siak
Hadirkan Pemerataan Pendidikan, Anita Jacoba: Saya Tidak Mau Ada Anak NTT yang Tidak Sekolah
Kesejahteraan Rakyat
Hadirkan Pemerataan Pendidikan, Anita Jacoba: Saya Tidak Mau Ada Anak NTT yang Tidak Sekolah
Maruli Siahaan: Penegakan Hukum Wajib Junjung HAM dalam Dugaan Pemukulan Terdakwa Kasus Indramayu
Politik dan Keamanan
Maruli Siahaan: Penegakan Hukum Wajib Junjung HAM dalam Dugaan Pemukulan Terdakwa Kasus Indramayu
Tags:#KUHP#UU ITE
Sebelumnya

Timwas DPR akan Tinjau Layanan Haji di Tanah Suci, Cucun Soroti Kamar Hotel hingga Menu Katering

Selanjutnya

Hantavirus Muncul, Legislator: Perkuat Deteksi Dini & Edukasi Kesehatan Masyarakat

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(813)
  • Industri dan Pembangunan(3008)
  • Isu Lainnya(1004)
  • Kesejahteraan Rakyat(2911)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3622)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|Reses|Starlink|Kesehatan|Pendidikan|industri|Guru|KUHP|RUU Masyarakat Adat|internet|UU ITE|Hantavirus
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 37°C
Lembab: 74%
Angin: 9 km/h