E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Infrastruktur|Pendidikan|Pariwisata|pascabencana|RUU Satu Data|KUHP|narkotika|RUU Hukum Perdata Internasional|KUHAP|bantuan|swasembada|industri|petani
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 31°C
Lembab: 87%
Angin: 6 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Infrastruktur|Pendidikan|Pariwisata|pascabencana|RUU Satu Data|KUHP|narkotika|RUU Hukum Perdata Internasional|KUHAP|bantuan|swasembada|industri|petani
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 31°C
Lembab: 87%
Angin: 6 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Infrastruktur|Pendidikan|Pariwisata|pascabencana|RUU Satu Data|KUHP|narkotika|RUU Hukum Perdata Internasional|KUHAP|bantuan|swasembada|industri|petani
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 31°C
Lembab: 87%
Angin: 6 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Ada Dugaan Kelalaian dan Pelanggaran Hukum Serius dalam Kasus Meninggalnya Siswa SMP di Siak

Diterbitkan
Jumat, 10 Apr 2026 16.23 WIB
Bagikan:
Ada Dugaan Kelalaian dan Pelanggaran Hukum Serius dalam Kasus Meninggalnya Siswa SMP di Siak

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah.

PARLEMENTARIA, Jakarta - Seorang siswa kelas IX di SMP Sains Tahfizh Islamic Center, Kabupaten Siak, Riau, berinisial MAA (15), meninggal dunia saat mengikuti praktik pembuatan senapan rakitan berbasis teknologi 3D (3D-printed gun), pada Rabu (9/4/2026). Korban meninggal setelah serpihan dari perangkat yang digunakan saat praktik mengenai kepala dan menyebabkan luka fatal.

 

Menanggapi peristiwa tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai terdapat indikasi kuat kelalaian serta potensi pelanggaran hukum serius dalam praktik pembelajaran di sekolah tersebut.

Lihat Juga :

Ketimpangan Relasi Kuasa dan Dugaan Pelanggaran HAM Jadi Sorotan Komisi XIII di Kasus PRT Repfin

Ketimpangan Relasi Kuasa dan Dugaan Pelanggaran HAM Jadi Sorotan Komisi XIII di Kasus PRT Repfin

Abdullah: Sanksi Tegas bagi Kajari Karo Lakukan Pelanggaran di Kasus Amsal Sitepu

Abdullah: Sanksi Tegas bagi Kajari Karo Lakukan Pelanggaran di Kasus Amsal Sitepu

 

“Saya melihat ada potensi kelalaian dari pihak sekolah, bahkan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa siapa pun yang tanpa hak membuat, memiliki, dan menyimpan senjata api dapat dikenai pidana berat,” ujar Abduh, sapaan akrab Abdullah dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

 

Abduh menambahkan bahwa perangkat yang digunakan dalam praktik tersebut diduga termasuk dalam kategori senjata api rakitan karena ada komponen plastik, logam dan material berdaya ledak (serbuk/bubuk hitam) yang memiliki potensi membahayakan keselamatan.

 

Lebih lanjut, Abduh menilai peristiwa meninggalnya MAA juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 474, yang menyatakan bahwa setiap orang yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

 

“Dengan kedua ketentuan tersebut, saya melihat sekolah merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus ini. Namun, hal tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian,” terang Politisi Fraksi PKB ini.

 

Selain itu, Abduh yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan bahwa kegiatan praktik tersebut bertentangan dengan prinsip keselamatan dalam pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Regulasi tersebut mewajibkan proses pembelajaran dilaksanakan secara aman, sesuai dengan perkembangan peserta didik, serta tidak membahayakan fisik maupun psikis siswa.

 

“Saya tidak habis pikir bagaimana praktik pembuatan senapan rakitan bisa dilakukan di lingkungan sekolah. Hal ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan pembelajaran yang seharusnya melindungi peserta didik,” tegasnya.

 

Sebagai langkah lanjutan, Abduh mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Polri, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik pembelajaran yang berpotensi membahayakan peserta didik di seluruh sekolah.

 

“Jangan sampai anak-anak kita kehilangan nyawa dan masa depan akibat sistem pembelajaran yang tidak aman dan tidak terkontrol,” tandas Abduh. (rdn)

Berita terkait

Ketimpangan Relasi Kuasa dan Dugaan Pelanggaran HAM Jadi Sorotan Komisi XIII di Kasus PRT Repfin
Politik dan Keamanan
Ketimpangan Relasi Kuasa dan Dugaan Pelanggaran HAM Jadi Sorotan Komisi XIII di Kasus PRT Repfin
Abdullah: Sanksi Tegas bagi Kajari Karo Lakukan Pelanggaran di Kasus Amsal Sitepu
Politik dan Keamanan
Abdullah: Sanksi Tegas bagi Kajari Karo Lakukan Pelanggaran di Kasus Amsal Sitepu
Terima Laporan Masyarakat, Komisi XII Sidak Dugaan Pelanggaran di PT Universal Glove Medan
Industri dan Pembangunan
Terima Laporan Masyarakat, Komisi XII Sidak Dugaan Pelanggaran di PT Universal Glove Medan
Tags:#pelanggaran hukum
Sebelumnya

Data Terkini Penting untuk Lahirkan Layanan Pendidikan yang Lebih Baik

Selanjutnya

Penguatan Tata Kelola dan Stabilitas Keuangan Jadi Tantangan Kinerja LPS ke Depan

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(779)
  • Industri dan Pembangunan(2855)
  • Isu Lainnya(984)
  • Kesejahteraan Rakyat(2711)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3427)
  • Populer(416)
  • Uncategorized(1)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Infrastruktur|Pendidikan|Pariwisata|pascabencana|RUU Satu Data|KUHP|narkotika|RUU Hukum Perdata Internasional|KUHAP|bantuan|swasembada|industri|petani
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 31°C
Lembab: 87%
Angin: 6 km/h