
Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, dalam Kunjungan Kerja Reses di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
PARLEMENTARIA, Kupang - Memasuki awal tahun 2026 yang menjadi titik krusial pemberlakuan penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, menyoroti urgensi kesiapan aparat penegak hukum di daerah.
"Setiap provinsi, setiap polda maupun kejaksaan tinggi, mesti terus kita bangun hubungan komunikasinya. Kita coba meng-engineering, memutakhirkan bagaimana proses lembaga penegakan hukum ini melaksanakan undang-undang yang baru (KUHP dan KUHAP). Evaluasi dan komunikasi intensif antara DPR dan APH ini mutlak dilakukan," ujar Bob Hasan, kepada Parlementaria usai Kunjungan Kerja Reses di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu, (22/04/2026).
Dalam rangkaian tinjauan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT di Kupang, Bob Hasan menekankan bahwa adaptasi dan implementasi kedua pilar hukum tersebut di lapangan kini menjadi prioritas utama negara.
Menurutnya, untuk memastikan undang-undang yang dibentuk pada tahun 2023 tersebut berjalan efektif, harus ada proses pemutakhiran di tubuh lembaga penegak hukum (APH).
Lebih lanjut, Bob Hasan menyoroti filosofi perubahan hukum yang menuntut pergeseran paradigma secara menyeluruh. Ia menjelaskan bahwa ketika substansi hukumnya berubah, maka kultur hukum di lapangan secara otomatis harus mengikutinya sebagai payung pelaksanaan.
"Karena substansinya berubah, kulturnya mengikuti. Dan karena kulturnya menjadi payung hukum, maka strukturnya juga harus ikut bergeser," tegasnya. Ia mengingatkan bahwa KUHP dan KUHAP adalah pedoman utama penegakan hukum, sehingga seluruh aparat tanpa terkecuali harus berpedoman teguh pada substansi baru tersebut.
Dorong Revisi UU Polri dan Kejaksaan
Untuk mewujudkan pergeseran struktur dan kultur yang sinkron dengan KUHP dan KUHAP baru, Bob Hasan menggarisbawahi satu kebutuhan struktural yang mendesak: revisi undang-undang yang menaungi institusi penegak hukum.
"Yang ingin saya katakan dan tegaskan di sini adalah: diperlukan revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang Kejaksaan sesegera mungkin," ungkap Anggota Komisi III tersebut.
Tanpa adanya pembaruan pada UU Polri dan Kejaksaan, ia menilai proses penegakan hukum di era KUHP baru berisiko berjalan tidak sistematis atau hanya diimplementasikan secara "manual", parsial, dan head to head di lapangan. Perubahan sistematis dari hulu ke hilir hanya bisa terwujud jika payung hukum institusi penegaknya juga diselaraskan.
Sebagai perbandingan mengenai pentingnya keseimbangan sistem kelembagaan, yang merujuk pada elemen peradilan lainnya yang telah memiliki kedudukan kuat. "Kalau sekarang jabatan hakim sudah ada (ketentuannya), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga sudah mapan menjadi lembaga negara. Nah, (revisi) ini sebenarnya sangat dibutuhkan untuk menyeimbangkan institusi, sehingga penegakan hukum kita benar-benar berjalan sesuai dengan substansi regulasi yang sudah terbentuk," pungkasnya. (upi/aha)