nggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo saat mengikuti agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB).
PARLEMENTARIA, Mataram - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyoroti sejumlah persoalan krusial dalam penegakan hukum di Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai dari keterbatasan anggaran hingga masih ditemukannya aparat penegak hukum yang terlibat dalam tindak kejahatan. Baginya, salah satu persoalan utama yang mengemuka adalah keterbatasan anggaran di masing-masing institusi penegak hukum.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius agar tidak menghambat kinerja penegakan hukum di daerah. “Persoalan anggaran masih menjadi keluhan utama dari masing-masing institusi. Ini tentu menjadi atensi kami di Komisi III untuk ditindaklanjuti,” ujar Rudianto saat mengikuti agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (22/4/2026).
Selain itu, ia juga menyoroti maraknya kasus pelanggaran hukum yang justru melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri, termasuk dalam kasus narkotika. Ia menegaskan kondisi tersebut sangat berbahaya dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
“Kami menekankan agar tidak ada lagi aparat penegak hukum yang terlibat dalam tindak kejahatan. Harus ada sanksi tegas bagi pelanggaran seperti ini,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Politisi Fraksi Partai NasDem itu mengingatkan pentingnya kehati-hatian aparat dalam menjalankan proses penegakan hukum seperti penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka. Menurutnya, kewenangan tersebut harus dijalankan secara profesional dan proporsional sesuai dengan semangat pembaruan hukum.
Ia juga menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP yang baru membawa perubahan paradigma penegakan hukum dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih humanis, yakni keadilan korektif, restoratif, rehabilitatif, dan restitutif. Sebab, tegasnya, upaya pemulihan antara pelaku dan korban, khususnya untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, sehingga dapat menghadirkan solusi yang lebih berkeadilan.
“Tujuan hukum itu tidak hanya keadilan dan kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan. Ini yang harus berjalan menurut saya,” tutup Rudianto. (rsa/um)