E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|hardiknas|Hari Buruh|may day|PHK|reforma agraria|beasiswa|KUHAP|KUHP|HAM|PBB|RUU Ketenagakerjaan|perlindungan anak
Jakarta:
Hujan Deras
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 76%
Angin: 13 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|hardiknas|Hari Buruh|may day|PHK|reforma agraria|beasiswa|KUHAP|KUHP|HAM|PBB|RUU Ketenagakerjaan|perlindungan anak
Jakarta:
Hujan Deras
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 76%
Angin: 13 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|hardiknas|Hari Buruh|may day|PHK|reforma agraria|beasiswa|KUHAP|KUHP|HAM|PBB|RUU Ketenagakerjaan|perlindungan anak
Jakarta:
Hujan Deras
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 76%
Angin: 13 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

UHP-KUHAP Baru Perkuat Ruang Demokrasi, Aktivis Buruh dan Pejuang Agraria Bebas Perjuangkan Hak

Diterbitkan
Minggu, 3 Mei 2026 10.16 WIB
Bagikan:
UHP-KUHAP Baru Perkuat Ruang Demokrasi, Aktivis Buruh dan Pejuang Agraria Bebas Perjuangkan Hak

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat mengikuti pertemuan DPR dengan aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Foto: Septamares/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru memperkuat ruang demokrasi, termasuk bagi aktivis buruh dan pejuang reforma agraria dalam memperjuangkan hak-haknya.

 

Hal itu disampaikannya saat mengikuti pertemuan DPR dengan aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Lihat Juga :

NTT Jadi Daerah Perbatasan, Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru Harus Diperhatikan

NTT Jadi Daerah Perbatasan, Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru Harus Diperhatikan

Komisi XIII Perkuat Tata Kelola Pemasyarakatan Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru

Komisi XIII Perkuat Tata Kelola Pemasyarakatan Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru

 

“Teman-teman aktivis buruh maupun pejuang agraria tidak mungkin memiliki niat melakukan tindak pidana, karena yang dilakukan adalah bagian dari perjuangan,” ujar Habiburokhman. 

 

Habiburokhman menegaskan, salah satu prinsip penting dalam KUHP baru adalah tidak dimungkinkannya seseorang dihukum tanpa adanya unsur kesengajaan (mens rea) dalam melakukan tindak pidana. Hal ini dinilai relevan dengan aktivitas perjuangan buruh dan reforma agraria.

 

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga menambahkan, KUHAP baru memperketat syarat penahanan, sehingga tidak mudah bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penangkapan atau penahanan tanpa dasar yang kuat. Namun, ia mengakui masih terdapat aparat yang belum sepenuhnya memahami ketentuan baru tersebut.

 

Mencontohkan kasus di Aceh, Habiburokhman menilai seharusnya tidak perlu ada penangkapan karena tidak terdapat unsur pidana, melainkan tindakan mempertahankan hak. Untuk itu, Komisi III DPR RI akan melakukan inventarisasi kasus-kasus yang berkaitan dengan ruang demokrasi, termasuk yang terjadi di berbagai daerah seperti Nusa Tenggara Timur (NTT). 

 

Sebagai langkah konkret, hasil inventarisasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui forum dengar pendapat (hearing) bersama aparat penegak hukum. “Kita akan ingatkan satuan kerja terkait, termasuk Polda-Polda. Kalau tidak dilaksanakan, kita bisa panggil satu per satu melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU),” tandas Habiburokhman.

 

Lebih lanjut, wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur ini menyatakan Komisi III juga siap memberikan dukungan konkret kepada masyarakat yang tengah menghadapi proses hukum. Bentuk dukungan tersebut antara lain melalui penyampaian pernyataan sikap resmi hingga menjadi penjamin bagi pihak yang ditahan.

 

“Kalau yang sudah masuk pengadilan, kami tidak bisa intervensi langsung, tapi kami bisa memberikan sikap resmi dan menjadi penjamin. Posisi kami sebagai pembuat undang-undang bahkan lebih kuat dari amicus curiae,” jelasnya.

 

Menutup pernyataannya, Habiburokhman di hadapan perwakilan buruh memastikan pihaknya dalam ini Komisi III DPR RI terbuka untuk menerima aduan dari masyarakat dan siap menggelar pertemuan lanjutan guna membahas persoalan secara lebih mendalam.

 

“Kita perlu dua kali pertemuan, yang pertama yang agak global dulu kami menemukan hearing inventaris (masalahnya) dimana. Sambil mengingatkan satker terkait, baru kalau memang ada yang tidak melaksanakan (aturan) kita panggil satu-satu. Tapi sepanjang proses itu ya kita harus berkomunikasi. Kami terbuka teman-teman datang kapan saja ke Komisi III,” pungkasnya. 

 

Turut hadir dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari, serta Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni. Dari pihak buruh, audiensi dihadiri oleh aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat yang terdiri dari berbagai organisasi seperti Konfederasi KASBI, FSBMM, Sindikasi Pekerja Media dan Industri Kreatif, FSBM, KSN, Serikat Pekerja Kampus, serta perwakilan pekerja medis dan kesehatan. 

 

Turut hadir pula dalam pertemuan tersebut KPBI, Konsorsium Pembaruan Agraria, mahasiswa dari LMID, SMI, dan SEMPRO, serta organisasi masyarakat sipil seperti YLBHI, LBH Jakarta, KontraS, WALHI, dan Greenpeace. (pun/rdn)

Berita terkait

NTT Jadi Daerah Perbatasan, Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru Harus Diperhatikan
Politik dan Keamanan
NTT Jadi Daerah Perbatasan, Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru Harus Diperhatikan
Komisi XIII Perkuat Tata Kelola Pemasyarakatan Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru
Politik dan Keamanan
Komisi XIII Perkuat Tata Kelola Pemasyarakatan Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru
Sambut Positif, Adanya Pro dan Kontra KUHP dan KUHAP Baru Perkaya Substansi
Politik dan Keamanan
Sambut Positif, Adanya Pro dan Kontra KUHP dan KUHAP Baru Perkaya Substansi
Tags:#KUHAP#KUHP
Sebelumnya

Anak-Anak di Pulau Kecil Punya Hak Sama untuk Dapatkan Akses Pendidikan Layak

Selanjutnya

Respons Hardiknas, MY Esti Wijayanti: Tolak Penghapusan Prodi Keguruan!

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(792)
  • Industri dan Pembangunan(2973)
  • Isu Lainnya(992)
  • Kesejahteraan Rakyat(2878)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3595)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Orasi Bintang Orator

https://bit.ly/FormulirLombaOrasiBintangOrator?r=qr

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|hardiknas|Hari Buruh|may day|PHK|reforma agraria|beasiswa|KUHAP|KUHP|HAM|PBB|RUU Ketenagakerjaan|perlindungan anak
Jakarta:
Hujan Deras
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 76%
Angin: 13 km/h