
Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna.|Foto : Mentari/MRI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna mengusulkan pembentukan Jaring Pengaman Kesehatan Karhutla untuk melindungi masyarakat dari dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Program tersebut diharapkan menjamin perlindungan kesehatan warga terdampak, mulai dari pencegahan paparan asap, pembiayaan pengobatan, hingga pemantauan kesehatan pascabencana.
Baginya, penanganan karhutla tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman api dan pemulihan lingkungan. Pemerintah, jelasnya, perlu menyiapkan perlindungan kesehatan terpadu dengan target pelaksanaan yang jelas, kepastian pembiayaan, serta uji coba layanan di wilayah prioritas.
“Pemerintah harus menetapkan langkah yang terukur, bukan sekadar mengulang komitmen setiap kali karhutla terjadi. Dalam 30 hari harus ada rancangan program dan kepastian pembiayaan. Dalam 90 hari, layanan terpadu harus mulai diuji di wilayah prioritas,” ujar Ateng dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Dirinya mengusulkan tiga kelompok manfaat dalam program tersebut. Pertama, perlindungan dini melalui penyediaan informasi risiko, alat pelindung, layanan kesehatan bergerak, dan ruang udara bersih. Kedua, pembiayaan pemeriksaan, pengobatan, obat-obatan, transportasi medis, rujukan, serta bantuan tunai sementara bagi keluarga rentan.
Ketiga, pemantauan kesehatan selama enam hingga 12 bulan pascabencana bagi warga yang masih mengalami keluhan, berdasarkan penilaian tenaga kesehatan. Perlindungan juga perlu menjangkau kelompok rentan, seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas, pasien penyakit kronis, pekerja luar ruang, serta keluarga yang belum tercatat sebagai penerima bantuan sosial.
“Warga tidak bisa terus menunggu sementara risiko kesehatan dan beban ekonomi mereka terus berjalan,” tegas politisi Fraksi PKS tersebut.
Ratusan Ribu Kasus ISPA Jadi Peringatan
Urgensi perlindungan kesehatan tersebut tercermin dari data Kementerian Kesehatan yang mencatat 365.434 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di tujuh provinsi terdampak karhutla. Juru Bicara Kementerian Kesehatan Widyawati menyampaikan bahwa data tersebut merupakan akumulasi kasus sejak 20 Agustus hingga 26 Oktober 2026.
Ateng juga menyoroti kepastian pembiayaan layanan kesehatan bagi warga terdampak. Ia merujuk Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang mengatur sejumlah pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan. Salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat sebagaimana tercantum dalam Pasal 52 ayat (1) huruf o.
Karena itu, pemerintah perlu menetapkan pembagian tanggung jawab pembiayaan yang jelas melalui APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan. Prosedur pelayanan juga harus mudah dipahami agar masyarakat tidak terhambat persoalan administrasi ketika membutuhkan pertolongan.
“Jangan bebankan kerumitan birokrasi kepada warga yang sedang sakit. Pemerintah harus memastikan siapa yang membiayai layanan pada setiap tahap, bagaimana warga mengaksesnya, dan ke mana mereka mengadu jika haknya tidak terpenuhi. Pelayanan darurat tidak boleh tertahan hanya karena instansi terkait belum menyelesaikan urusan administrasi,” ujar legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat IX itu.
Perlindungan Kesehatan Tak Boleh Tunggu Proses Hukum
Selain menjamin pembiayaan layanan kesehatan, Ateng mendorong penegakan prinsip pencemar membayar melalui penegakan hukum, pemulihan lingkungan, dan pemberian ganti kerugian sesuai ketentuan. Namun, pembiayaan perlindungan kesehatan masyarakat tidak boleh menunggu hingga proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab selesai.
Oleh karena itu, ia juga mendorong Komisi XII DPR RI mengawal usulan pembentukan Jaring Pengaman Kesehatan Karhutla melalui fungsi pengawasan dan pembahasan anggaran.
“Ukuran keberhasilan penanganan karhutla bukan hanya berapa hektare lahan yang berhasil dipadamkan. Pemerintah juga harus bisa menunjukkan berapa banyak warga yang terlindungi, seberapa cepat mereka mendapat pengobatan, dan apakah pemulihan kesehatannya benar-benar terjamin,” tutupnya. (uc/um)