
Anggota Komisi XIII DPR Ahmad Basarah tengah memberikan pendalaman kepada para mitra pada Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR di Malang, pada Jumat (09/10/2026). |Foto: Bunga/mrs
PARLEMENTARIA, Malang — Anggota Komisi XIII DPR RI Ahmad Basarah mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperluas sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Perlindungan Saksi dan Korban (SIMPUSAKA) ke berbagai institusi pendidikan. Langkah ini diharapkan memudahkan korban kekerasan seksual, khususnya siswa, santri, dan mahasiswa, mengakses informasi serta mengajukan permohonan perlindungan.
Basarah menyampaikan hal tersebut dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI ke Malang, Jawa Timur, Jumat (9/10/2026). Ia menyoroti masih terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, baik di lembaga pendidikan keagamaan maupun pendidikan umum.
Menurut Basarah, penanganan kasus kekerasan seksual tidak cukup hanya berfokus pada proses hukum setelah tindak pidana terjadi. Pencegahan perlu diperkuat melalui edukasi hak asasi manusia, peningkatan kesadaran peserta didik, serta penyediaan akses pelaporan yang aman bagi korban.
“Kita berharap LPSK itu dapat turun ke lembaga-lembaga pendidikan untuk menyosialisasikan. Saya harapkan itu jangan hanya di atas kertas, tapi disosialisasikan ke seluruh lembaga-lembaga pendidikan, baik yang nonagama maupun pendidikan agama, agar para siswa, siswi kita itu tahu bahwa mereka punya hak asasi yang harus dilindungi dan negara wajib hadir untuk melindungi mereka,” ujar Basarah.
Ia menilai korban kekerasan seksual dapat menghadapi ketakutan dan ketidaknyamanan saat hendak melapor, terutama apabila terduga pelaku memiliki kedudukan atau pengaruh di lingkungan pendidikan. Karena itu, peserta didik perlu mengetahui hak-haknya serta memahami cara memperoleh bantuan dan perlindungan.
Perkuat Koordinasi Lintas Lembaga
Basarah juga mengusulkan agar Komisi XIII DPR RI memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga melalui rapat gabungan yang melibatkan Kementerian Agama, kementerian yang menangani pendidikan, serta kepolisian. Menurutnya, penanganan kekerasan seksual membutuhkan kerja sama dalam pencegahan, penegakan hukum, perlindungan, hingga pemulihan korban.
“Tidak bisa mengatasi persoalan ini sendirian. Jadi mungkin aplikasinya itu bisa menjadi instrumen untuk memudahkan dan melindungi pelaporan dari siswa-siswi kita atau siapa pun yang mengalami kekerasan seksual, tapi mereka punya perasaan takut, punya perasaan tidak nyaman,” katanya.
Dorongan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya permohonan perlindungan terkait kekerasan seksual terhadap anak di Jawa Timur. Berdasarkan paparan LPSK dalam kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI di Malang, jumlah permohonan dalam kategori tersebut mencapai 113 hingga 30 September 2026.
Angka ini meningkat dibandingkan 75 permohonan pada tahun 2025 dan enam permohonan pada tahun 2024. LPSK juga mencatat telah memberikan perlindungan kepada 69 saksi dan korban dari 17 lembaga pendidikan keagamaan di Jawa Timur sepanjang tahun 2026.
Bentuk perlindungan yang diberikan mencakup pemenuhan hak prosedural, rehabilitasi psikologis dan psikososial, bantuan medis, serta perlindungan hukum. Dalam paparannya, LPSK menjelaskan bahwa permohonan perlindungan dapat diajukan melalui sejumlah kanal, termasuk hotline, WhatsApp, dan aplikasi SIMPUSAKA yang dapat diakses melalui telepon pintar.
LPSK juga menyampaikan bahwa langkah proaktif dan perlindungan darurat dapat dilakukan dalam situasi tertentu tanpa harus menunggu seluruh proses administrasi perlindungan selesai.
Pastikan Korban Tahu Haknya
Basarah menegaskan, ketersediaan kanal pelaporan perlu diikuti sosialisasi yang terstruktur dan berkelanjutan agar benar-benar diketahui peserta didik, keluarga, serta pengelola institusi pendidikan. Dengan demikian, SIMPUSAKA tidak hanya menjadi sarana digital, tetapi juga dapat mendukung upaya memperluas akses korban terhadap perlindungan.
Ia berharap LPSK, Komnas Perempuan, Kementerian HAM, dan pemangku kepentingan lainnya memperluas edukasi serta pendampingan ke berbagai institusi pendidikan. Upaya ini diharapkan membantu korban memperoleh perlindungan sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
“Negara harus hadir, lembaga-lembaga seperti LPSK, Komnas Perempuan itu harus hadir di tengah-tengah peserta didik kita, di tengah-tengah anak-anak kita, karena mereka adalah calon-calon pemimpin bangsa kita di masa yang akan datang,” pungkas Basarah. (blf/um)