
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Dewi Asmara tengah memberikan pendalaman kepada para mitra, yakni salah satunya Kanwil Ditjen Permasyarakatan Jawa Timur pada Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR di Malang, Jumat (09/10/2026). |Foto: Bunga/mrs
PARLEMENTARIA, Malang — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara mendorong evaluasi dan pengawasan berkala terhadap pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi warga binaan pemasyarakatan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pemberian hak tersebut dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur operasional standar (SOP), sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.
Hal tersebut disampaikan Dewi saat mengikuti kunjungan kerja reses Komisi XIII DPR RI di Lapas Kelas I Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat (9/10/2026). Ia menekankan perlunya asesmen yang memadai, kriteria yang jelas, serta pemeriksaan berkala terhadap proses pemberian hak warga binaan.
“Untuk proses remisi dan sebagainya, kita berharap ada asesmen yang lebih baik sehingga jangan sampai itu menjadi modus untuk terjadinya praktik-praktik yang tidak patut. SOP-nya harus jelas, kriterianya harus jelas, dan secara berkala itu diperiksa,” ujar Dewi.
Ia menjelaskan, Komisi XIII sebelumnya menerima masukan masyarakat dalam rapat dengar pendapat yang melibatkan sejumlah lembaga, di antaranya Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Perlindungan Anak. Masukan tersebut turut menyinggung kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan.
Berangkat dari masukan tersebut, Komisi XIII DPR RI meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya jajaran pemasyarakatan, mengevaluasi proses pemberian remisi dan pembebasan bersyarat. Dewi juga mendorong pemerintah pusat memeriksa daftar penerima hak integrasi secara berkala untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai ketentuan.
“Dari pusat itu secara berkala melihat semua daftar proses yang mendapatkan remisi ataupun yang mendapatkan pembebasan bersyarat. Kita berharap itu tidak terulang manakala pengawasan secara berkala dan periodik dilakukan,” katanya.
Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas
Berdasarkan data Lapas Kelas I Malang, selama periode 1 Januari 2025 hingga 7 Oktober 2026, sebanyak 1.068 warga binaan memperoleh pembebasan bersyarat, 1.391 warga binaan memperoleh cuti bersyarat, dan 536 orang tercatat bebas murni. Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur menjelaskan bahwa pemberian hak integrasi dilakukan bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif.
Dalam pelaksanaannya, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam penyusunan penelitian kemasyarakatan (Litmas), serta dengan Kejaksaan terkait pemberitahuan hak bersyarat dan proses penghadapan klien setelah warga binaan memperoleh hak integrasi. Untuk mendukung transparansi layanan, Lapas Kelas I Malang dan Lapas Perempuan Kelas IIA Malang menyediakan Pos Integrasi yang memberikan sosialisasi dan informasi mengenai hak integrasi kepada warga binaan.
Perkembangan pengurusan hak tersebut juga dapat dipantau secara mandiri melalui inovasi layanan Melani. Selain itu, tersedia layanan berbasis situs web yang memuat informasi hak integrasi dan kanal pengaduan masyarakat.
Meski demikian, dokumen jawaban Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur yang disampaikan dalam kunjungan tersebut belum memerinci pelaksanaan audit berkala secara khusus terhadap keputusan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat.
Karena itu, dorongan Dewi untuk memperkuat evaluasi dan pengawasan periodik menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan akuntabilitas layanan pemasyarakatan.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan bahwa warga binaan yang kembali melakukan tindak pidana tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberian hak integrasi tidak menghapus konsekuensi hukum apabila seseorang kembali melakukan tindak pidana. Ia juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat terhadap proses reintegrasi sosial mantan warga binaan. Menurutnya, stigma negatif dapat menjadi hambatan bagi mereka untuk kembali menjalani kehidupan bermasyarakat dan memperoleh pekerjaan setelah bebas.
“Belum tentu yang di luar itu baik, yang di dalam itu semua jahat. Mereka harus kita bina supaya tidak tersesat lagi dan bisa kembali berintegrasi, dan masyarakat juga harusnya membantu menghilangkan stigma sehingga sama-sama bisa bersosialisasi dengan baik,” pungkas Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut. (blf/um)