
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Dewi Asmara dan tim Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR tengah melakukan kunjungan kerja reses ke Lapas Kelas I Malang (Lowokwaru) pada Jumat (09/10/2026).|Foto: Bunga/mrs
PARLEMENTARIA, Malang — Komisi XIII DPR RI mendorong pembenahan penegakan hukum dari hulu untuk mengatasi kelebihan kapasitas atau overcrowding di lembaga pemasyarakatan (lapas). Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menilai, penanganan perkara narkotika perlu dievaluasi dengan membedakan kategori bandar, pengedar, dan pengguna agar kebijakan pemidanaan lebih tepat sasaran.
Menurut Dewi, persoalan kelebihan kapasitas tidak dapat diselesaikan hanya melalui pembenahan di dalam lapas. Sebagai bagian akhir dari proses penegakan hukum, lapas turut menanggung dampak dari kebijakan penanganan perkara pada tahap sebelumnya.
“Kalau lapas itu kan hanya ujung akhir dari proses penegakan hukum. Sehingga yang harus dilihat itu ke atasnya, penegakan hukumnya. Harus ada kategori mana yang memang bandar, pengedar kecil-kecilan, ataupun mereka yang mengonsumsi,” ujar Dewi saat Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Lapas Kelas I Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat (9/10/2026).
Dewi mengungkapkan, hampir 80 persen penghuni lapas merupakan narapidana kasus narkotika. Karena itu, ia mendorong penguatan koordinasi antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kepolisian, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengevaluasi penanganan perkara berdasarkan kategori dan tingkat keterlibatan pelaku.
“Kalau itu bisa dilakukan, tentu kita harapkan bisa mengurangi overcrowding, karena kenyataannya hampir 80 persen isi lapas itu tindak pidana narkotika. Kami mendorong supaya ada perbaikan di hulu,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Berdasarkan data tertulis Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Lapas Kelas I Malang memiliki kapasitas 1.282 orang, tetapi dihuni sekitar 2.462 warga binaan per 7 Oktober 2026. Sementara itu, Lapas Perempuan Kelas IIA Malang berkapasitas 164 orang dengan jumlah penghuni 480 orang per 8 Oktober 2026.
Evaluasi Alternatif Pemidanaan
Selain pembenahan penanganan perkara narkotika, Dewi menyoroti pentingnya penerapan alternatif pemidanaan, termasuk pidana kerja sosial sesuai ketentuan yang berlaku. Penerapannya perlu didukung asesmen dan mekanisme yang jelas agar sesuai dengan karakteristik perkara dan persyaratan yang ditetapkan.
Ia juga menekankan pentingnya pembagian kewenangan yang jelas antara lembaga peradilan dan pemasyarakatan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Balai Pemasyarakatan (Bapas), sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan, memiliki peran dalam pembimbingan dan pendampingan klien pemasyarakatan.
Dewi berharap penguatan koordinasi lintas lembaga dan dukungan terhadap Bapas dapat menjadi bagian dari pembenahan sistem pemasyarakatan secara menyeluruh. Sementara itu, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur menjelaskan bahwa pengurangan kepadatan di Lapas Kelas I Malang telah diupayakan melalui redistribusi warga binaan ke unit pelaksana teknis pemasyarakatan lainnya.
Selama periode 2025–2026, sebanyak 111 narapidana berisiko tinggi telah dipindahkan ke lapas di Nusakambangan. Selain redistribusi, Lapas Kelas I Malang menerbitkan surat keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi 1.068 orang dan Cuti Bersyarat (CB) bagi 1.391 orang, serta mencatat 536 orang bebas murni selama periode 1 Januari 2025 hingga 7 Oktober 2026.
Pemberian hak integrasi tersebut dilakukan bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif. Dewi menegaskan, penanganan kelebihan kapasitas perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan. Komisi XIII DPR RI akan mencermati tindak lanjut koordinasi lintas lembaga untuk mendorong pembenahan sistem pemasyarakatan yang lebih efektif dan berkelanjutan. (blf/um)