
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, saat memimpin kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Balai Besar Pengembangan Kompetensi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri (BBPKA-PDN II) BPSDM Kemendagri RI, Jatinangor, Jawa Barat.|Foto: Saras/sai
PARLEMENTARIA, Jatinangor – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta kompetensi widyaiswara atau tenaga pengajar ASN diperbarui agar mampu memberikan pelatihan yang relevan dengan perkembangan kecerdasan artifisial (AI) dan transformasi digital. Hal itu disampaikan Dede saat memimpin Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Balai Besar Pengembangan Kompetensi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri (BBPKA-PDN II) BPSDM Kemendagri RI, Jatinangor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026).
Dede menilai penguatan kemampuan digital dan AI bagi aparatur sipil negara (ASN) harus dimulai dari pembenahan sistem pendidikan dan pelatihan. Menurutnya, widyaiswara perlu terus memperbarui kompetensinya agar tidak tertinggal dari peserta pelatihan dan mampu mengikuti perkembangan teknologi.
“Bisa saja (peserta) yang datang ke sini, pesertanya mungkin sudah jauh lebih update daripada widyaiswaranya. Jadi yang harus dilakukan adalah widyaiswaranya ini harus perlu meng-update,” kata Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II itu.
Dede mengatakan penggunaan AI telah berkembang di berbagai bidang, termasuk untuk mempercepat pekerjaan dan penyelesaian kebutuhan administrasi. Karena itu, aparatur pemerintah harus mampu beradaptasi agar birokrasi tidak tertinggal dari perkembangan teknologi di sektor swasta.
“Kalau ke depan para PNS kita tidak sadar untuk menggunakan artificial intelligence, kecerdasan buatan ini, maka kita tidak bisa mengejar ketertinggalan yang dilakukan di dunia swasta. Karena swasta menggunakan teknologi, menggunakan artificial intelligence, menggunakan anak-anak muda yang ahli coding dan macam-macam,” ujar Dede.
Menurut legislator Fraksi Partai Demokrat itu, kemampuan menggunakan teknologi semakin penting karena masyarakat membutuhkan pelayanan pemerintah yang cepat dan memberikan kepastian. Pemanfaatan teknologi, lanjutnya, harus mampu memangkas proses birokrasi yang selama ini dinilai lambat, termasuk dalam pelayanan publik dan perizinan.
“Konsep-konsep yang dulu sering terjadi, kalau berurusan dengan PNS itu segala sesuatu yang bisa cepat dibikin lama, itu sudah enggak boleh ada lagi. Karena segalanya sekarang harus bisa cepat, masuk dalam aplikasi, masuk dalam ekosistem, masuk dalam penyelesaian dengan AI,” tegasnya.
Kebutuhan penguatan kompetensi digital ASN juga telah menjadi bagian dari agenda transformasi pemerintahan. Kementerian PANRB pada Mei 2026 menyatakan pengembangan kompetensi dan budaya digital ASN menjadi arah kebijakan nasional dalam transformasi digital pemerintahan, dengan penguatan talenta digital ASN sebagai salah satu fokus percepatan kesiapan digital. Pemerintah juga tengah mengembangkan asesmen yang mencakup literasi digital, kemahiran digital, kepemimpinan digital, dan budaya digital.
Namun, Dede mengingatkan transformasi tersebut tidak cukup hanya menyasar peserta pelatihan. Kompetensi widyaiswara sebagai tenaga pengajar juga harus terus diperbarui agar mampu mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan generasi ASN yang semakin digital.
Menurut Mantan Gubernur Jawa Barat itu, kondisi tersebut tidak berbeda dengan tantangan di lingkungan pendidikan tinggi ketika perkembangan pengetahuan mahasiswa dapat bergerak lebih cepat dibandingkan pembaruan kompetensi tenaga pengajar. Karena itu, pola pengembangan kompetensi di lingkungan ASN juga perlu terus menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi.
Pandangan tersebut relevan dengan penguatan peran widyaiswara yang tengah dilakukan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Pada September 2026, LAN menyebut widyaiswara tidak hanya dituntut menyampaikan pengetahuan, tetapi juga menjadi fasilitator pembelajaran yang mampu memberikan refleksi dan umpan balik untuk mendorong peningkatan kompetensi ASN. LAN juga melaksanakan pelatihan coaching dan mentoring untuk memperkuat kemampuan tersebut.
Selain kemampuan memanfaatkan teknologi, Dede menekankan ASN perlu dibekali pemahaman mengenai risiko penggunaannya. Penguasaan AI, menurutnya, harus berjalan bersama kemampuan mencegah teknologi tersebut disalahgunakan.
“Bukan hanya menggunakan artificial intelligence, tapi bagaimana mencegah artificial intelligence disalahgunakan. Dan menurut saya (pengetahuan) ini harus kita update terus,” ujarnya.
Dede juga menekankan transformasi kompetensi tersebut tidak boleh berhenti pada ASN di tingkat pusat. Aparatur di daerah, termasuk yang berada di lini pelayanan pemerintahan terdekat dengan masyarakat, perlu memiliki kemampuan digital yang memadai seiring semakin terintegrasinya layanan pemerintah.
Hal itu sejalan dengan agenda Komisi II dalam kunjungan tersebut yang turut mengevaluasi pemerataan akses pengembangan kompetensi ASN, kesiapan menghadapi transformasi digital dan AI, serta kontribusi pelatihan terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pemerintah pada 2026 telah melakukan uji coba asesmen kompetensi dan budaya digital ASN di sejumlah daerah. Di Jawa Barat, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Selatan, asesmen tersebut menguji dimensi kepemimpinan digital, literasi digital, kemahiran digital, dan budaya digital terhadap ASN provinsi maupun kabupaten/kota.
Dede memastikan persoalan tersebut akan menjadi bagian dari perhatian Komisi II, baik dari sisi kebijakan maupun pengembangan tenaga pengajar ASN. Menurutnya, pembaruan kompetensi harus berjalan beriringan antara aparatur yang mengikuti pelatihan dan orang yang bertugas mendidik mereka.
“Regulasi pasti kita akan bawa, tapi juga yang paling penting pendidiknya juga harus meng-upgrade diri," pungkasnya. (sar/rdn)