
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Siti Aisyah dalam Rapat Panja Pembahasan Tingkat I RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria bersama Pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta.|Foto: Munchen/sai
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Siti Aisyah menegaskan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) perlu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan korektif dalam penyelesaian berbagai persoalan dan konflik agraria. Menurutnya, kewenangan tersebut penting agar pembentukan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria tidak sekadar menjadi regulasi baru, tetapi mampu menyelesaikan persoalan agraria yang selama ini belum tuntas.
Hal tersebut disampaikan Siti dalam Rapat Panja Pembahasan Tingkat I RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria bersama Pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (18/9/2026). Ia mempertanyakan sikap Pemerintah yang menyatakan BRAN tidak dapat melakukan tindakan korektif dalam menjalankan kewenangannya.
"Kalau hari ini Ibu membilang Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) tidak boleh main corrective, kalau begitu percuma. Tidak perlu kita buat undang-undang ini," ujar Siti.
Menurut Siti, pembentukan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dilatarbelakangi masih banyaknya konflik agraria di berbagai wilayah Indonesia. Konflik tersebut, antara lain, melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), korporasi, maupun masyarakat. Selain itu, masih terdapat ketimpangan dalam kepemilikan tanah dan sumber daya agraria.
Ia menilai BRAN perlu memiliki kewenangan yang tidak hanya bersifat koordinatif, tetapi juga memungkinkan lembaga tersebut melakukan koreksi terhadap persoalan agraria yang ditemukan di lapangan. Siti mencontohkan persoalan tanah transmigrasi yang telah memiliki sertifikat, tetapi kemudian dinyatakan masuk kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan.
"Contoh sertifikat, contoh transmigrasi sudah bersertifikat. Sekarang Bapak Kementerian Kehutanan menyatakan itu kawasan hutan sehingga Bapak nggak berani mengalirkannya, nggak boleh. Itu dilaksanakan harus izin Kementerian Kehutanan dulu, baru bisa dikoreksi dengan BRAN," jelasnya.
Menurutnya, kewenangan korektif tersebut diperlukan untuk memastikan persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dapat diselesaikan melalui mekanisme yang diatur secara khusus dalam RUU Reforma Agraria. Ia menekankan penyelesaian konflik tidak semestinya terhambat oleh kewenangan sektoral antarkementerian.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria harus ditempatkan sebagai regulasi khusus untuk menyelesaikan persoalan agraria. Ia menyebut RUU tersebut memiliki karakter lex specialis sehingga pengaturannya perlu memberikan ruang bagi penyelesaian konflik agraria yang tidak kunjung selesai apabila hanya mengandalkan regulasi sektoral.
"Sekali lagi saya mau katakan bahwa undang-undang ini mengandung lex specialis khusus. Maka oleh karena itulah pengaturan kalau kita lepas pada sektor-sektor lain akhirnya adalah enggak selesai-selesai masalah ini. Undang-undang ini penyelesaian konflik," tegas Bob.
Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Ahmad Irawan berpandangan tindakan korektif yang dimaksud dalam RUU tersebut pada dasarnya merupakan tindakan administratif yang telah dikenal dalam hukum administrasi pemerintahan.
"Jadi sebenarnya tindakan korektif itu tindakan yang biasa saja dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan kan telah mengatur itu. Meskipun bunyinya enggak, penyempurnaan administrasi tindakan administrasinya bisa memperbaiki, bisa mengurangi, mengukur ulang, perubahan batas, itu kan bagian dari self correction yang dimaksud dalam undang-undang ini," ujar Ahmad.
Ia menilai kewenangan tersebut dapat mencakup tindakan administratif untuk memperbaiki data, melakukan pengukuran ulang, maupun menyesuaikan batas-batas bidang tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (aha)