E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Perjelas Konsep di RUU, BPKH Harus Hati-Hati Lakukan Tindakan Hukum Privat

Diterbitkan
Kamis, 6 Nov 2025 10.39 WIB
Bagikan:
Perjelas Konsep di RUU, BPKH Harus Hati-Hati Lakukan Tindakan Hukum Privat

Anggota Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Irawan saat dalam Pleno di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Foto : Geraldi/Andri.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Irawan, menyoroti perlunya kejelasan konsep kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pengelolaan keuangan haji. 

Dalam rapat pleno atas usulan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi RUU pengelolaan keuangan haji, Irawan menekankan bahwa konsep BPKH sebagai badan hukum publik yang dapat melakukan tindakan hukum privat perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Menurutnya, lembaga yang dapat melakukan perbuatan hukum perdata pada umumnya adalah badan hukum privat. 

“Karena itu konsep BPKH yang bersifat publik namun diberi kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum privat harus dirumuskan dengan hati-hati,” kata Irawan dalam Pleno di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11). 

Ia mencontohkan beberapa lembaga dengan karakter serupa seperti Pusat Investasi Pemerintah, Lembaga Pengelola Investasi (LPI), dan Sovereign Wealth Fund. Namun, berbeda dengan lembaga-lembaga tersebut yang mengelola dana pemerintah, sumber keuangan haji berasal dari dana setoran calon jemaah yang bersifat titipan.

“Namanya titipan, kalau berkurang ya bisa dikategorikan sebagai penggelapan. Maka kehati-hatian dalam pengelolaan dana ini wajib dijaga,” ujarnya.

Lebih lanjut, Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini juga menyoroti ketentuan dalam RUU yang memungkinkan BPKH menanamkan dana haji dalam berbagai instrumen investasi seperti surat berharga, emas, investasi langsung, dan bentuk lainnya. 

Menurutnya, investasi langsung yang berpotensi memakan waktu lama untuk memperoleh keuntungan harus diperhitungkan secara cermat agar tidak mengganggu pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji. 

“Jangan sampai anak usaha BPKH justru tidak bisa mengembalikan modal dalam waktu cepat, dan akhirnya mengganggu pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji,” tambahnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya penyelarasan kebijakan penyelenggaraan haji di Indonesia dengan kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi. Perubahan paradigma sistem haji yang sedang dirumuskan, menurutnya, harus disosialisasikan dengan jelas kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Contohnya waktu Arab Saudi memperbolehkan umrah mandiri, di sini malah ada asosiasi yang menolak. Ini menunjukkan kita belum sinkron dengan perubahan kebijakan di sana,” pungkasnya. •ujm/rdn

Berita terkait

Bersifat Sensitif, Pembahasan RUU Penyadapan Harus Dilakukan Hati-Hati
Politik dan Keamanan
Bersifat Sensitif, Pembahasan RUU Penyadapan Harus Dilakukan Hati-Hati
Penetapan Tersangka Guru di Jambi Tidak Penuhi Unsur Pidana, Polri Harus Lebih Hati-Hati
Politik dan Keamanan
Penetapan Tersangka Guru di Jambi Tidak Penuhi Unsur Pidana, Polri Harus Lebih Hati-Hati
Terbuka ke Publik, Kemenbud Harus Hati-Hati Susun dan Maknai ‘Sejarah Resmi’
Kesejahteraan Rakyat
Terbuka ke Publik, Kemenbud Harus Hati-Hati Susun dan Maknai ‘Sejarah Resmi’
Tags:#Seputar Parlemen#Baleg
Sebelumnya

Revisi UU PKH Harus Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Dana Haji

Selanjutnya

Serap Masukan dari UIII, BKSAP Targetkan Panja AI Selesai Dua Bulan Selaraskan Gagasan PBB

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3349)
  • Isu Lainnya(1025)
  • Kesejahteraan Rakyat(3350)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4083)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h