
Anggota Badan Legislasi DPR RI Andi Yuliani Paris saat Rapat Kerja dengan Kepala BKD di Komplek Parlemen.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Salah satu isu krusial dalam pengaturan tentang penyadapan dalam penegakan hukum adalah apakah penyadapan harus mendapatkan izin dari pengadilan atau cukup melalui mekanisme internal lembaga penegak hukum. Di satu sisi izin penyadapan melalui penetapan pengadilan dianggap penting sebagai check and balances agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
Di sisi lain, izin penyadapan melalui penetapan pengadilan menambah mekanisme birokrasi perizinan dan dapat menghilangkan momentum termasuk potensi lenyapnya bukti dalam perkara yang bersifat mendesak, seperti terorisme dan transaksi suap yang berlangsung secara tepat.
“Penyadapan ini harus hati-hati, sebaiknya masyarakat yang benar-benar boleh disadap apabila sudah ada penetapan tersangka, apabila hanya mencari bukti sebaiknya tidak boleh dilakukan penyadapan,” imbuh Anggota Badan Legislasi DPR RI Andi Yuliani Paris saat Rapat Kerja dengan Kepala BKD di Komplek Parlemen, Kamis (2/4/2026).
Sementara itu Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI Bayu Dwi Anggono mengungkapkan saat ini pengaturan mengenai penayadapan tersebar dalam berbagai Undang-Undang seperti UU KPK, UU Polri, UU Intelejin Negara dan UU ITE yang masing-masing memiliki standar dan mekanisme yang berbeda. Tidak semua tindak pidana dapat dijadikan objek penyadapan.
“Isu yang mengemuka berkaitan dengan penentuan ambang batas kejahatan, dimana penyadapan idealnya hanya diterapkan terhadap tindak pidana serius dengan ancaman pidana tertentu, misalnya diatas lima tahun. Pembatasan ini penting untuk memastikan kewenangan penyadapan digunakan secara proporsional dan tidak melanggar hak privasi secara sewenang-wenang," imbuhnya.
Ia menyebut, isu penyadapan sangat sensitif karena berkaitan dengan hak privasi warga negara dan hak asasi manusia. Karena itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyadapan dilakukan hati-hati dan berimbang. (tn/aha)