Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan dalam Kunjungan Kerja Komisi II di Kantor Badan Riau Kepri Syariah (BRKS) Pekanbaru, Riau.
PARLEMENTARIA, Pekanbaru — Komisi II DPR RI menyoroti kuatnya intervensi politik yang dinilai masih menjadi hambatan utama dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk bank daerah. Sorotan tersebut mengemuka dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Provinsi Riau dalam rangka pengawasan BUMD dan bank daerah.
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan bahwa pengelolaan bank daerah harus sepenuhnya berbasis profesionalisme, mengingat seluruh direksi telah melalui uji kelayakan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kalau sudah lolos fit and proper test, biarkan bekerja profesional, jangan diganggu,” tegas pria yang biasa disapa Aher ini di Kantor Badan Riau Kepri Syariah (BRKS) Pekanbaru, Riau, Kamis, (2/4/2026). Menurutnya, intervensi dalam proses bisnis, khususnya dalam pemberian kredit, berpotensi memicu terjadinya kredit bermasalah.
Ia pun menegaskan profesionalisme direksi menjadi kunci utama dalam mencegah kredit bermasalah di bank daerah. Menurut Aher, sistem perbankan pada dasarnya telah dirancang untuk menjaga stabilitas, sehingga risiko kerugian dapat diminimalisir apabila seluruh proses dijalankan sesuai aturan.
Namun, persoalan muncul ketika keputusan bisnis tidak lagi didasarkan pada kelayakan, melainkan tekanan dari pihak tertentu. “Bank itu secara teori sulit rugi, kecuali ada penyimpangan atau fraud,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa setiap keputusan kredit harus tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian. “Kalau tidak bankable, jangan dipaksakan. Itu yang nanti jadi masalah,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun yang menilai praktik intervensi politik masih kerap terjadi dalam pengelolaan BUMD. “BUMD ini sering dijadikan tempat penampungan kepentingan politik, bukan dikelola secara profesional,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Fauzan Khalid menilai intervensi politik menjadi salah satu penyebab belum optimalnya kontribusi BUMD terhadap pendapatan daerah. “Potensinya besar, tapi karena intervensi politik, akhirnya tidak maksimal,” jelasnya.
Kinerja Bank Riau Kepri Syariah sendiri menunjukkan tren positif dengan aset mencapai sekitar Rp31 triliun pada 2025. Namun, Komisi II DPR RI menilai penguatan tata kelola dan pengurangan intervensi politik menjadi kunci agar BUMD dapat berkontribusi lebih optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). (ndy/aha)