E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
karhutla|Bromo|Pendidikan|APBN|UMKM|Ekspor|listrik|perikanan|Bank Indonesia|PIP|PNBP|WNA|KIP
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 62%
Angin: 6 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
karhutla|Bromo|Pendidikan|APBN|UMKM|Ekspor|listrik|perikanan|Bank Indonesia|PIP|PNBP|WNA|KIP
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 62%
Angin: 6 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
karhutla|Bromo|Pendidikan|APBN|UMKM|Ekspor|listrik|perikanan|Bank Indonesia|PIP|PNBP|WNA|KIP
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 62%
Angin: 6 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Penetapan Tersangka Guru di Jambi Tidak Penuhi Unsur Pidana, Polri Harus Lebih Hati-Hati

Diterbitkan
Rabu, 21 Jan 2026 09.44 WIB
Bagikan:
Penetapan Tersangka Guru di Jambi Tidak Penuhi Unsur Pidana, Polri Harus Lebih Hati-Hati

Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka. Foto : Devi/Andri.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka meminta agar kasus hukum terhadap seorang ibu guru di Jambi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, segera dihentikan. Ia menilai unsur pidana dalam perkara tersebut tidak terpenuhi karena tindakan yang dilakukan guru itu merupakan bagian dari pendisiplinan siswa di lingkungan sekolah dan pada jam pelajaran.

“Tadi sudah banyak pendapat dari teman-teman anggota bahwa kasus ibu guru dari Jambi ini terlalu dipaksakan karena unsur pidananya tidak terpenuhi. Tidak ada niat jahat, tidak ada niat melukai, dan dilakukan dalam konteks penertiban disiplin anak sekolah,” kata Martin Daniel Tumbelaka dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Selasa (20/01/2026).

Menurut Legislator Dapil Sulawesi Utara ini, Komisi III DPR RI secara kolektif menyimpulkan bahwa penetapan tersangka terhadap guru tersebut tidak tepat dan perlu dihentikan. Pimpinan Komisi III juga telah meminta agar hal ini disampaikan kepada mitra kerja, yakni Polri dan Kejaksaan.

“Kami sepakat bersama anggota Komisi III DPR RI lainnya bahwa kasus pidana ini harus dihentikan karena unsur-unsurnya tidak terpenuhi,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Ia juga mengingatkan bahwa kriminalisasi terhadap guru akan berdampak buruk bagi dunia pendidikan. Ia khawatir para pendidik akan takut menjalankan fungsi pendisiplinan terhadap siswa jika setiap tindakan berpotensi berujung proses hukum.

“Kalau hal-hal seperti ini ditetapkan sebagai tindak pidana, nanti guru-guru takut mendisiplinkan murid. Ini preseden yang tidak baik bagi lingkungan pendidikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Komisi III DPR RI mendorong adanya aturan baru atau penambahan pasal yang memberikan imunitas profesi bagi guru saat menjalankan tugasnya. Hal ini sepanjang sesuai dengan standar dan tahapan pendisiplinan yang berlaku.

“Profesi guru harus dilindungi. Kita mendorong adanya imunitas profesi guru saat mereka menjalankan tugas, tentu dengan batasan dan standar yang jelas,” kata Martin.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga akan meminta Kapolri untuk mengeluarkan surat edaran ke seluruh Polda sebagai pedoman bagi penyidik dalam menangani perkara yang melibatkan guru, agar lebih berhati-hati dalam menerapkan hukum pidana.

“Tujuannya satu, supaya guru dilindungi dalam melaksanakan pekerjaannya. Guru ini profesi yang mulia. Kita semua bisa seperti sekarang ini karena jasa guru, jadi sudah sepatutnya hak-hak mereka dilindungi,” pungkas Martin. •aas/rdn

Berita terkait

Penentuan Terminologi “Perampasan” atau “Pemulihan” dalam Pembahasan RUU PA Harus Hati-Hati
Politik dan Keamanan
Penentuan Terminologi “Perampasan” atau “Pemulihan” dalam Pembahasan RUU PA Harus Hati-Hati
Bersifat Sensitif, Pembahasan RUU Penyadapan Harus Dilakukan Hati-Hati
Politik dan Keamanan
Bersifat Sensitif, Pembahasan RUU Penyadapan Harus Dilakukan Hati-Hati
Penetapan Tersangka Guru Honorer Jambi Berlebihan
Politik dan Keamanan
Penetapan Tersangka Guru Honorer Jambi Berlebihan
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi III
Sebelumnya

Penetapan Tersangka Guru Honorer Jambi Berlebihan

Selanjutnya

Pasal 25 Ayat 5 Timbulkan Ambiguitas, Baleg Minta Pembahasan RUU Hak Cipta Tidak Buru-Buru

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1055)
  • Industri dan Pembangunan(3688)
  • Isu Lainnya(1045)
  • Kesejahteraan Rakyat(3691)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4564)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

SIDANG TAHUNAN MPR RI SIDANG BERSAMA DPR & DPD RI RAPAT PARIPURNA DPR RI

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
karhutla|Bromo|Pendidikan|APBN|UMKM|Ekspor|listrik|perikanan|Bank Indonesia|PIP|PNBP|WNA|KIP
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 62%
Angin: 6 km/h