
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf saat memimpin RDP dan RDPU dengan Wali Kota Jaksel, Dirjen PHPT Kemen ATR/BPN RI, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kemen ATR/BPN RI di Gedung DPR RI, Jakarta.|Foto : Mu/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pemanfaatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) menjadi solusi yang didorong Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf untuk mempercepat penyelesaian penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) bagi warga Bumi Tridharma I-II, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Menurutnya, mekanisme tersebut perlu dilakukan melalui kesepakatan antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI dengan pemerintah daerah menggunakan skema Reforma Agraria sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.
“Manfaatkan kesepakatan dengan GTRA. Perpres 62-nya sudah benar, Pak, tapi memang harus bersama-sama,” ujar Dede saat memimpin Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR RI bersama Wali Kota Jakarta Selatan, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN RI, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN RI, Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat serta pihak terkait lainnya, di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurut Dede Yusuf, penyelesaian persoalan tersebut tidak dapat dibebankan kepada ATR/BPN semata. Ia memahami kehati-hatian BPN dalam mengambil keputusan karena dikhawatirkan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Namun, di sisi lain masyarakat telah lama menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut, sementara pihak yang mengklaim kepemilikannya tidak pernah menunjukkan keberadaan maupun alas haknya.
Oleh karena itu, Legislator Fraksi Partai Demokrat tersebut menjelaskan apabila tanah tersebut memang tidak dimanfaatkan dan tidak ada pihak yang dapat membuktikan kepemilikannya, maka ketentuan dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2023 dapat dijadikan dasar untuk meregistrasikan tanah kepada masyarakat melalui skema Reforma Agraria.
“Gunakan Perpres 62 tadi bahwa ini adalah bagian daripada tanah yang tidak dimanfaatkan dan perlu diregistrasikan kepada masyarakat untuk penggunaan, katakanlah, perumahan. Tapi ini harus kesepakatan dengan Pemda, dengan gubernur dan Pak Wali Kota Jakarta Selatan. Jangan sampai nanti seolah-olah BPN yang melepas atau Pemda yang melepas. Itu harus bersama-sama,” tandasnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Komisi II DPR RI, dalam salah satu kesimpulan rapat, mendesak Kementerian ATR/BPN RI segera menyelesaikan pengajuan SHAT bagi warga Bumi Tridharma I-II melalui skema Reforma Agraria sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.
Selain itu, Komisi II juga meminta Kementerian ATR/BPN RI segera melaksanakan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) sebagai dasar penataan kembali hak atas tanah eks-HGU Nomor 3/Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang selanjutnya ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Kedua proses tersebut ditargetkan selesai paling lambat Desember 2026. (pun/rdn)