
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina saat Raker dengan Menteri Haji dan Umrah RI, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Kepala Badan Pelaksana BPKH, serta Dewan Pengawas BPKH di Gedung DPR RI, Jakarta.|Foto : Arifman/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta Kementerian Haji dan Umrah RI melampirkan surat resmi dari Pemerintah Arab Saudi sebagai dasar pengajuan uang muka penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M. Menurutnya, dokumen tersebut menjadi landasan penting bagi DPR RI dalam memberikan persetujuan penggunaan dana yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Kami meminta surat resmi dari Pemerintah Arab Saudi sebagai dasar pengajuan uang muka. Karena ini menyangkut persetujuan DPR, seluruh dokumen harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Selly dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah RI, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Kepala Badan Pelaksana BPKH, serta Dewan Pengawas BPKH di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, apabila Kementerian Haji dan Umrah mengajukan pembayaran uang muka, maka harus terdapat dasar hukum yang jelas, termasuk surat resmi dari Pemerintah Arab Saudi yang menjelaskan alasan dan mekanisme pengajuan tersebut. Dokumen tersebut, menurutnya, akan menjadi lampiran penting dalam proses persetujuan DPR.
Selly menegaskan bahwa kelengkapan administrasi diperlukan agar keputusan DPR memiliki dasar hukum yang kuat. Persetujuan penggunaan dana dalam jumlah besar, lanjutnya, tidak dapat diberikan tanpa dokumen resmi yang memadai.
"Jangan sampai kita membeli kucing dalam karung," tegasnya.
Selain itu, Selly juga menyoroti perubahan kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait klasifikasi layanan Masyair dari kategori D menjadi kategori C. Menurutnya, perubahan klasifikasi tersebut harus diikuti dengan peningkatan kualitas layanan yang diterima jemaah haji Indonesia.
Ia meminta Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan secara rinci fasilitas tambahan yang akan diperoleh Indonesia sebagai konsekuensi dari pembayaran uang muka tersebut.
"Apa saja fasilitas yang akan kita dapatkan karena membayar DP sebesar itu? Nilainya tidak kecil. Jangan sampai fasilitasnya tetap sama, sementara jemaah kita masih ditempatkan di Mina Jadid yang lokasinya lebih jauh," ujarnya.
Menurut Selly, pembayaran uang muka semestinya menjadi instrumen untuk memperoleh layanan yang lebih baik, khususnya dalam penempatan jemaah di kawasan Masyair. Dengan demikian, dana yang dikeluarkan dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kenyamanan dan kualitas pelayanan ibadah haji.
"DP ini harus menjadi upaya untuk mendapatkan tempat yang lebih baik sehingga jemaah Indonesia memperoleh fasilitas terbaik," pungkasnya. (hal/ssb)