E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|RUU Perampasan Aset|RUU Sisdiknas|Korupsi|Pendidikan|RUU Ketenagalistrikan|Regulasi|RUU SDI|BPJS Ketenagakerjaan|pangan|Komisi III|Diplomasi|UMKM
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 75%
Angin: 8 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|RUU Perampasan Aset|RUU Sisdiknas|Korupsi|Pendidikan|RUU Ketenagalistrikan|Regulasi|RUU SDI|BPJS Ketenagakerjaan|pangan|Komisi III|Diplomasi|UMKM
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 75%
Angin: 8 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|RUU Perampasan Aset|RUU Sisdiknas|Korupsi|Pendidikan|RUU Ketenagalistrikan|Regulasi|RUU SDI|BPJS Ketenagakerjaan|pangan|Komisi III|Diplomasi|UMKM
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 75%
Angin: 8 km/h
/
/
Berita/
Kesejahteraan Rakyat

Selly Minta Surat Resmi Saudi Jadi Dasar Persetujuan Uang Muka Haji 2027

Diterbitkan
Selasa, 14 Jul 2026 23.23 WIB
Bagikan:
Selly Minta Surat Resmi Saudi Jadi Dasar Persetujuan Uang Muka Haji 2027

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina saat Raker dengan Menteri Haji dan Umrah RI, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Kepala Badan Pelaksana BPKH, serta Dewan Pengawas BPKH di Gedung DPR RI, Jakarta.|Foto : Arifman/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta Kementerian Haji dan Umrah RI melampirkan surat resmi dari Pemerintah Arab Saudi sebagai dasar pengajuan uang muka penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M. Menurutnya, dokumen tersebut menjadi landasan penting bagi DPR RI dalam memberikan persetujuan penggunaan dana yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

 

"Kami meminta surat resmi dari Pemerintah Arab Saudi sebagai dasar pengajuan uang muka. Karena ini menyangkut persetujuan DPR, seluruh dokumen harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Selly dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah RI, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Kepala Badan Pelaksana BPKH, serta Dewan Pengawas BPKH di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Lihat Juga :

Hindari Sanksi Berat Arab Saudi, Timwas Minta Jemaah Non-Visa Haji Resmi Segera Pulang

Hindari Sanksi Berat Arab Saudi, Timwas Minta Jemaah Non-Visa Haji Resmi Segera Pulang

Ina Ammania Minta Persiapan Calon Jemaah Haji 2027 Dimulai Sejak Dini

Ina Ammania Minta Persiapan Calon Jemaah Haji 2027 Dimulai Sejak Dini

 

Ia menjelaskan, apabila Kementerian Haji dan Umrah mengajukan pembayaran uang muka, maka harus terdapat dasar hukum yang jelas, termasuk surat resmi dari Pemerintah Arab Saudi yang menjelaskan alasan dan mekanisme pengajuan tersebut. Dokumen tersebut, menurutnya, akan menjadi lampiran penting dalam proses persetujuan DPR.

 

Selly menegaskan bahwa kelengkapan administrasi diperlukan agar keputusan DPR memiliki dasar hukum yang kuat. Persetujuan penggunaan dana dalam jumlah besar, lanjutnya, tidak dapat diberikan tanpa dokumen resmi yang memadai.

 

"Jangan sampai kita membeli kucing dalam karung," tegasnya.

 

Selain itu, Selly juga menyoroti perubahan kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait klasifikasi layanan Masyair dari kategori D menjadi kategori C. Menurutnya, perubahan klasifikasi tersebut harus diikuti dengan peningkatan kualitas layanan yang diterima jemaah haji Indonesia.

 

Ia meminta Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan secara rinci fasilitas tambahan yang akan diperoleh Indonesia sebagai konsekuensi dari pembayaran uang muka tersebut.

 

"Apa saja fasilitas yang akan kita dapatkan karena membayar DP sebesar itu? Nilainya tidak kecil. Jangan sampai fasilitasnya tetap sama, sementara jemaah kita masih ditempatkan di Mina Jadid yang lokasinya lebih jauh," ujarnya.

 

Menurut Selly, pembayaran uang muka semestinya menjadi instrumen untuk memperoleh layanan yang lebih baik, khususnya dalam penempatan jemaah di kawasan Masyair. Dengan demikian, dana yang dikeluarkan dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kenyamanan dan kualitas pelayanan ibadah haji.

 

"DP ini harus menjadi upaya untuk mendapatkan tempat yang lebih baik sehingga jemaah Indonesia memperoleh fasilitas terbaik," pungkasnya. (hal/ssb)

Berita terkait

Hindari Sanksi Berat Arab Saudi, Timwas Minta Jemaah Non-Visa Haji Resmi Segera Pulang
Kesejahteraan Rakyat
Hindari Sanksi Berat Arab Saudi, Timwas Minta Jemaah Non-Visa Haji Resmi Segera Pulang
Ina Ammania Minta Persiapan Calon Jemaah Haji 2027 Dimulai Sejak Dini
Kesejahteraan Rakyat
Ina Ammania Minta Persiapan Calon Jemaah Haji 2027 Dimulai Sejak Dini
Cuaca Ekstrem Arab Saudi Jadi Tantangan Jemaah Haji Lansia
Kesejahteraan Rakyat
Cuaca Ekstrem Arab Saudi Jadi Tantangan Jemaah Haji Lansia
Tags:#Haji
Sebelumnya

Komisi II Dorong Pemanfaatan GTRA Percepat Penyelesaian SHAT Warga Bumi Tridharma

Selanjutnya

RUU Penyiaran Harus Selaras dengan Regulasi Lain dan Lindungi Kepentingan Media Nasional

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1005)
  • Industri dan Pembangunan(3505)
  • Isu Lainnya(1033)
  • Kesejahteraan Rakyat(3515)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4289)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|RUU Perampasan Aset|RUU Sisdiknas|Korupsi|Pendidikan|RUU Ketenagalistrikan|Regulasi|RUU SDI|BPJS Ketenagakerjaan|pangan|Komisi III|Diplomasi|UMKM
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 75%
Angin: 8 km/h