E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Masyarakat Adat|karhutla|Polri|Karthutla|Kemenhut|Titik Api|Bromo|Kasus Kematian|RUU Perampasan Aset|Komisi III|Komisi IX|Garut|Haji
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 69%
Angin: 7 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Masyarakat Adat|karhutla|Polri|Karthutla|Kemenhut|Titik Api|Bromo|Kasus Kematian|RUU Perampasan Aset|Komisi III|Komisi IX|Garut|Haji
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 69%
Angin: 7 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Masyarakat Adat|karhutla|Polri|Karthutla|Kemenhut|Titik Api|Bromo|Kasus Kematian|RUU Perampasan Aset|Komisi III|Komisi IX|Garut|Haji
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 69%
Angin: 7 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Kasus Kejahatan Seksual terhadap Anak di Sampang, Pemberatan Hukuman Harus Dilakukan

Diterbitkan
Selasa, 14 Jul 2026 09.41 WIB
Bagikan:
Kasus Kejahatan Seksual terhadap Anak di Sampang, Pemberatan Hukuman Harus Dilakukan

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah.|Foto: Devi/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyatakan keprihatinannya atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja berusia 15 tahun di Sampang, Madura, yang diduga dilakukan oleh 27 pelaku. Menurutnya, kasus tersebut merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memerlukan penanganan secara khusus dan komprehensif.

 

“Kasus kekerasan seksual terhadap remaja di Sampang yang diduga dilakukan oleh 27 pelaku merupakan salah satu bentuk kejahatan seksual terhadap anak yang sangat memprihatinkan,” kata Abdullah melalui keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Lihat Juga :

Miris, Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Malut Cukup Tinggi, Polda Harus Beri Atensi!

Miris, Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Malut Cukup Tinggi, Polda Harus Beri Atensi!

Lestari: Kasus Kekerasan Seksual terhadap Lansia Jadi Alarm Perkuat Perlindungan Kelompok Rentan

Lestari: Kasus Kekerasan Seksual terhadap Lansia Jadi Alarm Perkuat Perlindungan Kelompok Rentan

 

Kasus pemerkosaan massal yang menimpa remaja perempuan tersebut menjadi perhatian publik setelah terungkap bahwa korban diduga mengalami kekerasan seksual secara bergantian oleh 27 orang dalam kurun waktu empat bulan. Keluarga korban baru melaporkan kejadian itu pada 29 Juni 2026 karena korban mengalami trauma berat.

 

Berdasarkan informasi yang beredar, tim penyidik Kepolisian Resor Sampang telah menangkap 13 dari 27 terduga pelaku, sementara 14 lainnya masih dalam pengejaran. Mayoritas pelaku diketahui masih berstatus anak.

 

Menanggapi hal tersebut, Abdullah menilai peristiwa di Sampang tidak hanya menunjukkan kerentanan anak sebagai korban, tetapi juga mengindikasikan adanya keberanian pelaku melakukan kejahatan secara berkelompok yang mencerminkan rendahnya rasa takut terhadap konsekuensi hukum.

 

“Dan sungguh sangat memprihatinkan bahwa pelaku dalam kasus ini masih dalam kategori usia anak. Hal ini menunjukkan bahwa dalam kasus kekerasan seksual, kerentanan pada anak saat ini tidak lagi sebagai korban, namun juga menjadi pelaku,” tuturnya.

 

Abdullah mendukung penegakan hukum terhadap para pelaku. Menurutnya, kasus tersebut memerlukan penanganan yang berbeda dari kasus kekerasan seksual pada umumnya, mengingat mayoritas pelaku masih berstatus anak di mata hukum.

 

“Kasus Sampang ini merupakan extraordinary crime yang memerlukan penanganan luar biasa. Tentunya bagi pelaku yang sudah berusia dewasa, harus ada sanksi tegas,” ungkap Politisi Fraksi PKB ini.

 

“Selain ancaman pidana pokok, pemberatan hukuman terhadap pelaku yang melakukan pemerkosaan secara bersama-sama juga perlu menjadi instrumen hukum yang memang disediakan untuk memberikan efek jera,” sambungnya.

 

Meski demikian, Abdullah mengingatkan aparat penegak hukum agar berhati-hati dalam menangani pelaku yang masih berusia anak. Ia menilai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) harus diselaraskan dengan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

 

“Keadilan tentunya tetap harus ditegakkan untuk korban. Maka dalam kasus yang melibatkan pelaku anak, maka harus dilakukan pendekatan yang relevan,” jelas Abdullah.

 

Selain penegakan hukum, Abdullah juga menekankan pentingnya pendampingan menyeluruh bagi korban agar proses pemulihan dapat berjalan secara optimal.

 

“Baik pihak kepolisian, dinas terkait, maupun Pemda harus memperhatikan pemulihan korban secara fisik dan mental hingga tuntas,” sebut politisi PKB itu.

 

“Trauma healing harus menjadi bagian dari pendampingan bagi korban dan keluarganya,” tambah Abdullah.

 

Lebih lanjut, Abdullah menilai kasus di Sampang menunjukkan bahwa perlindungan terhadap anak tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga memerlukan sinergi berbagai pihak untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

 

“Diperlukan koordinasi yang lebih kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga perlindungan anak, sekolah, dan keluarga agar sistem deteksi dini serta pendampingan korban berjalan lebih efektif,” paparnya.

 

Sebagai anggota Komisi III DPR RI, Abdullah memastikan pihaknya akan mengawal proses penegakan hukum agar aparat menerapkan hukuman maksimal sesuai ketentuan dalam UU TPKS, termasuk pemberatan pidana terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana secara berkelompok.

 

“Penegakan hukum yang tegas bukan semata-mata untuk menghukum pelaku, tetapi juga membangun efek jera dan mengirim pesan bahwa negara tidak memberikan sedikit pun ruang bagi kejahatan seksual terhadap anak,” ujar Abdullah.

 

“Tanpa kepastian hukuman yang berat dan konsisten, kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan anak akan terus tergerus, sementara korban akan terus bertambah,” pungkas Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI tersebut. (bit/rdn)

Berita terkait

Miris, Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Malut Cukup Tinggi, Polda Harus Beri Atensi!
Politik dan Keamanan
Miris, Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Malut Cukup Tinggi, Polda Harus Beri Atensi!
Lestari: Kasus Kekerasan Seksual terhadap Lansia Jadi Alarm Perkuat Perlindungan Kelompok Rentan
Kesejahteraan Rakyat
Lestari: Kasus Kekerasan Seksual terhadap Lansia Jadi Alarm Perkuat Perlindungan Kelompok Rentan
Jelang Hari Anak, Rieke Diah Pitaloka Tegaskan Tak Boleh Restorative Justice bagi Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak
Politik dan Keamanan
Jelang Hari Anak, Rieke Diah Pitaloka Tegaskan Tak Boleh Restorative Justice bagi Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak
Tags:#TPKS
Sebelumnya

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Politik, Harus Murni untuk Tegakkan Hukum!

Selanjutnya

Komisi III Minta Polda NTB Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan di Ponpes

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1053)
  • Industri dan Pembangunan(3684)
  • Isu Lainnya(1045)
  • Kesejahteraan Rakyat(3689)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4556)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

KELAS PARLEMEN

🚀 Halo Sobat Parlemen, Kelas Parlemen resmi dimulai! Kelas Parlemen mengajak kamu memahami bagaimana parlemen berperan dalam menjaga ruang digital di tengah perkembangan teknologi dan algoritma. 🎙️ Beyond the FYP: Peran Parlemen Menjaga Ruang Digital di Tengah Bias dan Jebakan Algoritma 📅 Jumat, 7 Agustus 2026 🕙 10.00 WIB – selesai 💻 Zoom Meeting 🎤 Narasumber: * Amelia Anggraini, S.I.Kom – Anggota Komisi I DPR RI * Dr. Suko Widodo, Drs., M.Si. – Dosen FISIP Universitas Airlangga ✨ Fasilitas peserta: ✔️ e-Sertifikat ✔️ Berbagai hadiah menarik 📌 Daftar sekarang melalui tautan berikut: https://s.dpr.go.id/KELASPARLEMEN Jadilah bagian dari Kelas Parlemen dan ikut berdiskusi mengenai isu digita

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Masyarakat Adat|karhutla|Polri|Karthutla|Kemenhut|Titik Api|Bromo|Kasus Kematian|RUU Perampasan Aset|Komisi III|Komisi IX|Garut|Haji
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 69%
Angin: 7 km/h