
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, saat menyampaikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto: Farhan/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah menegaskan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 dikelola secara efisien, efektif, dan akuntabel di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi global. Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Dalam pidatonya, ia menjelaskan APBN 2025 memiliki nilai strategis karena menjadi APBN transisi yang disusun pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan dilaksanakan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"APBN 2025 memiliki nilai yang sangat strategis. Pertama, ini merupakan APBN transisi yang disusun oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan dilaksanakan oleh Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kedua, disusun untuk menjaga keberlanjutan, penguatan, dan akselerasi program-program pembangunan tetap berjalan optimal. Dan ketiga, tetap dikelola secara sehat, kredibel, dan berkelanjutan guna mendukung agenda pembangunan jangka menengah dan panjang," ujar Purbaya.
Menurut Pemerintah, meski dihadapkan pada fragmentasi perdagangan dan meningkatnya tensi geopolitik global, stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga. Pada 2025, ekonomi Indonesia tumbuh 5,11 persen (year on year), didukung konsumsi rumah tangga sebesar 4,98 persen dan Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) sebesar 5,09 persen. Selain itu, inflasi tercatat sebesar 2,92 persen atau tetap berada dalam rentang sasaran pemerintah.
Capaian tersebut didukung efektivitas bauran kebijakan fiskal dan koordinasi yang erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta otoritas moneter. Purbaya mengatakan, kuatnya perekonomian domestik tidak terlepas dari peran APBN sebagai instrumen penyangga (shock absorber) dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi.
"Kuatnya ekonomi domestik tersebut tidak lepas dari optimalnya peran APBN sebagai shock absorber untuk melindungi masyarakat, menjaga stabilitas ekonomi, dan mendukung agenda pembangunan. Hal tersebut sejalan dengan arah kebijakan fiskal 2025 yang ditempuh secara ekspansif dengan tetap menjaga defisit dalam batas aman," katanya.
Dari sisi fiskal, realisasi pendapatan negara mencapai Rp2.765,13 triliun, sedangkan belanja negara terealisasi sebesar Rp3.435,46 triliun. Dengan capaian tersebut, defisit APBN 2025 tercatat sebesar 2,81 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau Rp670,34 triliun dan dinilai tetap berada dalam batas aman.
Untuk memperkuat daya tahan ekonomi, Pemerintah juga menyalurkan paket stimulus ekonomi secara bertahap sepanjang 2025 dengan total nilai Rp110,7 triliun.
Stimulus tersebut diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat, mendorong konsumsi domestik, memperkuat sektor riil, mendukung UMKM, sektor padat karya, perumahan, program magang, hingga pemberian diskon tiket pada masa liburan. Pemerintah juga menyampaikan bahwa efektivitas kebijakan fiskal turut berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Tingkat pengangguran turun menjadi 4,85 persen pada Agustus 2025, sementara angka kemiskinan menurun dari 8,57 persen pada September 2024 menjadi 8,25 persen pada September 2025. Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara.
"Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan negara dan secara konsisten menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi BPK, termasuk yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP tahun-tahun sebelumnya," tegas Purbaya.
Melalui penyampaian RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 tersebut, Pemerintah berharap pembahasan bersama DPR RI dapat berjalan lancar hingga memperoleh persetujuan untuk ditetapkan menjadi undang-undang. (hal/um)