
Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Pelindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya Komisi X DPR RI bersama Ketua Asosiasi Antropologi Indonesia, Ketua Ikatan Arkeologi Indonesia, dan Direktur Eksekutif Pusat Dokumentasi Arsitektur di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Kresno/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat menilai upaya pelindungan cagar budaya memerlukan sinkronisasi berbagai regulasi yang selama ini masih berjalan secara sektoral. Menurutnya, banyaknya aturan yang mengatur kebudayaan dan cagar budaya belum sepenuhnya terhubung sehingga implementasinya di lapangan kerap menemui hambatan.
Hal tersebut disampaikan Lestari dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Pelindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya Komisi X DPR RI bersama Ketua Asosiasi Antropologi Indonesia, Ketua Ikatan Arkeologi Indonesia, dan Direktur Eksekutif Pusat Dokumentasi Arsitektur di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Lestari menjelaskan, secara normatif Indonesia telah memiliki landasan hukum yang cukup kuat dalam pelindungan kebudayaan, mulai dari amanat Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, hingga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Selain itu, terdapat sejumlah regulasi lain yang berkaitan dengan pemerintahan daerah, penataan ruang, bangunan gedung, kepariwisataan, lingkungan hidup, hingga desa.
Namun, menurutnya, banyaknya regulasi tersebut belum mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi dalam pelestarian cagar budaya di daerah. "Kalau bicara urusan regulasi ini selalu terjadi, tidak nyambung gelombangnya. Sampai hari ini di daerah banyak sekali hal-hal yang tidak bisa diselesaikan karena persoalan regulasi," ujar legislator Fraksi Nasdem itu.
Ia mencontohkan masih adanya situs bersejarah yang belum dapat ditetapkan sebagai cagar budaya nasional akibat persoalan administratif lintas wilayah. Padahal, secara historis maupun arkeologis, situs tersebut telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
Selain itu, Lestari juga menyoroti masih banyak bangunan bersejarah yang belum didaftarkan sebagai cagar budaya karena adanya kekhawatiran dari pemilik maupun pemerintah daerah bahwa status tersebut akan membatasi pemanfaatan bangunan.
Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan perlunya harmonisasi kebijakan agar pelindungan cagar budaya tidak hanya berhenti pada aspek normatif, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Karena itu, Lestari meminta para akademisi dan praktisi kebudayaan membantu Panja mengidentifikasi berbagai ketidaksinkronan regulasi yang selama ini menjadi hambatan pelestarian cagar budaya.
"Bolehkah kami dibantu oleh Bapak dan Ibu para ahli semua. Kira-kira kenapa tidak bisa berjalan, di mana hambatan dan celahnya, kemudian dari berbagai macam undang-undang yang ada, di mana letak tumpang tindihnya," katanya.
Masukan tersebut, lanjut Lestari, akan menjadi bahan penting bagi Komisi X DPR RI dalam menyusun rekomendasi penyempurnaan regulasi sehingga pelindungan dan pemanfaatan cagar budaya dapat dilakukan secara lebih efektif, terintegrasi, dan mampu menjaga warisan budaya bangsa bagi generasi mendatang. (fa/ssb)