E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|Bali|Papua|petani|Pengeroyokan|Perhutani|Perhutani KPH|Perhutani KPH Mojokerto|MBG|Kopdes Merah Putih|Lampung Tengah|Bentrokan|Menteng
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 66%
Angin: 12 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|Bali|Papua|petani|Pengeroyokan|Perhutani|Perhutani KPH|Perhutani KPH Mojokerto|MBG|Kopdes Merah Putih|Lampung Tengah|Bentrokan|Menteng
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 66%
Angin: 12 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|Bali|Papua|petani|Pengeroyokan|Perhutani|Perhutani KPH|Perhutani KPH Mojokerto|MBG|Kopdes Merah Putih|Lampung Tengah|Bentrokan|Menteng
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 66%
Angin: 12 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Cegah Tumpang Tindih Lahan, Baleg Dorong Sinkronisasi Tata Ruang dan Kehutanan

Diterbitkan
Rabu, 17 Jun 2026 09.18 WIB
Bagikan:
Cegah Tumpang Tindih Lahan, Baleg Dorong Sinkronisasi Tata Ruang dan Kehutanan

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sofwan Dedi dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN di Nusantara I, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto : Arifman/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sofwan Dedi menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan tata ruang dan penetapan kawasan hutan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Menurutnya, berbagai persoalan tumpang tindih lahan yang selama ini terjadi menunjukkan perlunya pembaruan regulasi agar tercipta kepastian hukum dan tata kelola kehutanan yang lebih baik.


Hal tersebut disampaikan Sofwan Dedi dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Nusantara I, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).


Sofwan menjelaskan bahwa persoalan kehutanan tidak dapat dipisahkan dari tata ruang. Ia menyoroti masih adanya kasus hak guna usaha (HGU) maupun aktivitas pembangunan yang belakangan diketahui berada di dalam kawasan hutan akibat ketidaksesuaian data dan peta antarlembaga.

Lihat Juga :

Legislator Dorong Peran Kanwil Hukum NTT Perkuat Tata Ruang dan Perda Potensi Daerah

Legislator Dorong Peran Kanwil Hukum NTT Perkuat Tata Ruang dan Perda Potensi Daerah

Kebijakan Izin Pusat Melangkahi Daerah Picu Sengkarut Tata Ruang dan Banjir di Bali

Kebijakan Izin Pusat Melangkahi Daerah Picu Sengkarut Tata Ruang dan Banjir di Bali


“Pembahasan kehutanan ini sangat erat kaitannya dengan tata ruang. Karena itu, masukan dari ATR/BPN menjadi penting untuk menyempurnakan revisi Undang-Undang Kehutanan,” ujar Sofwan.


Menurutnya, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sudah berusia cukup lama dan perlu disesuaikan dengan berbagai perkembangan serta dinamika pemanfaatan ruang yang terjadi saat ini.


Sofwan mengungkapkan, di sejumlah daerah masih ditemukan kondisi di mana kawasan yang telah berkembang menjadi pusat pemerintahan, kawasan industri, hingga pelabuhan justru masih tercatat sebagai kawasan hutan. Sebaliknya, terdapat pula aktivitas yang memanfaatkan kawasan hutan tanpa dasar hukum yang jelas akibat ketidakpastian status lahan.


“Kondisi seperti ini menunjukkan perlunya penataan yang lebih baik agar tidak terjadi lagi tumpang tindih kebijakan yang merugikan masyarakat maupun menghambat pembangunan,” katanya.


Selain itu, Sofwan juga menyoroti mekanisme penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan. Ia menilai aspek pemulihan lingkungan pascatambang perlu mendapat perhatian lebih dalam revisi undang-undang, mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya berkaitan dengan luas lahan yang digunakan, tetapi juga perubahan bentang alam yang terjadi akibat aktivitas pertambangan.


Karena itu, Sofwan berharap masukan dari Kementerian ATR/BPN dapat menjadi bahan penting dalam penyempurnaan revisi UU Kehutanan, khususnya untuk memperkuat sinkronisasi tata ruang, memperjelas status kawasan hutan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.


“Revisi undang-undang ini harus mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul di lapangan, sehingga pengelolaan kawasan hutan dapat berjalan lebih tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” pungkasnya. (tin/aha)

Berita terkait

Legislator Dorong Peran Kanwil Hukum NTT Perkuat Tata Ruang dan Perda Potensi Daerah
Politik dan Keamanan
Legislator Dorong Peran Kanwil Hukum NTT Perkuat Tata Ruang dan Perda Potensi Daerah
Kebijakan Izin Pusat Melangkahi Daerah Picu Sengkarut Tata Ruang dan Banjir di Bali
Politik dan Keamanan
Kebijakan Izin Pusat Melangkahi Daerah Picu Sengkarut Tata Ruang dan Banjir di Bali
Atasi Konflik Tenurial dan Tumpang Tindih Lahan, Revisi UU Kehutanan Perlu Libatkan ATR/BPN
Politik dan Keamanan
Atasi Konflik Tenurial dan Tumpang Tindih Lahan, Revisi UU Kehutanan Perlu Libatkan ATR/BPN
Tags:#lahan#Tata Ruang#Kehutanan
Sebelumnya

Komisi XIII Setujui Tambahan Anggaran Komnas HAM & Komnas Perempuan, Demi Lindungi Hak Korban

Selanjutnya

Kesejahteraan Guru Harus Jadi Prioritas dalam Anggaran Pendidikan 2027

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1050)
  • Industri dan Pembangunan(3677)
  • Isu Lainnya(1040)
  • Kesejahteraan Rakyat(3669)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4517)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

KELAS PARLEMEN

🚀 Halo Sobat Parlemen, Kelas Parlemen resmi dimulai! Kelas Parlemen mengajak kamu memahami bagaimana parlemen berperan dalam menjaga ruang digital di tengah perkembangan teknologi dan algoritma. 🎙️ Beyond the FYP: Peran Parlemen Menjaga Ruang Digital di Tengah Bias dan Jebakan Algoritma 📅 Jumat, 7 Agustus 2026 🕙 10.00 WIB – selesai 💻 Zoom Meeting 🎤 Narasumber: * Amelia Anggraini, S.I.Kom – Anggota Komisi I DPR RI * Dr. Suko Widodo, Drs., M.Si. – Dosen FISIP Universitas Airlangga ✨ Fasilitas peserta: ✔️ e-Sertifikat ✔️ Berbagai hadiah menarik 📌 Daftar sekarang melalui tautan berikut: https://s.dpr.go.id/KELASPARLEMEN Jadilah bagian dari Kelas Parlemen dan ikut berdiskusi mengenai isu digita

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|Bali|Papua|petani|Pengeroyokan|Perhutani|Perhutani KPH|Perhutani KPH Mojokerto|MBG|Kopdes Merah Putih|Lampung Tengah|Bentrokan|Menteng
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 66%
Angin: 12 km/h