
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin bersama Anggota Komisi II DPR RI, dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI ke Provinsi Bali yang berlangsung di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Panjer, Denpasar.|Foto: Nadya/Karisma
PARLEMENTARIA, Denpasar - Komisi II DPR RI membongkar buruknya tata kelola ruang dan perizinan pariwisata di Bali akibat kebijakan izin yang tersentralisasi. Penerbitan izin akomodasi wisata skala besar yang terbit dari pemerintah pusat kerap melangkahi otoritas pemerintah daerah, yang berujung pada tumpang tindih aturan, tergerusnya lahan subak, serta krisis ekologis seperti banjir musiman di kawasan Kuta dan Seminyak.
Sikap kritis ini mengemuka dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI ke Provinsi Bali, yang berlangsung di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Panjer, Denpasar, Rabu (22/7/2026).
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus membeberkan kerancuan perizinan di daerah. Ia memaparkan adanya pola tumpang tindih di mana kawasan yang ditetapkan sebagai area permukiman dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten, secara sepihak justru dimasukkan dalam peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Di sisi lain, proses perizinan untuk bangunan vila dan hotel berkapasitas besar justru terbit dari pusat tanpa memerlukan rekomendasi maupun verifikasi teknis dari pemerintah daerah setempat. Kondisi ini, menurutnya, membuat kepala daerah baru menyadari adanya pembangunan komersial setelah fisik bangunan berdiri, sehingga daerah sering kali dituduh tidak ramah investasi. Padahal, kepala daerah tersebut sama sekali tidak dilibatkan sejak awal dalam proses perizinan.
“Ini yang saya kira sering jadi problem. Karena kalau sudah turun izin dari pusat, lalu pemerintah daerah menolak, nanti jadi masalah. Seolah-olah Bali tidak ramah investasi,” kritik Deddy menyoroti kacaunya perizinan dan validitas data LSD.
Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno mengingatkan agar ekspansi alih fungsi lahan pertanian dan subak tidak membuat Bali Utara nasibnya sama seperti Bali Selatan yang kini tertutup oleh "benteng beton".
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menekankan pentingnya mempertahankan konsep pariwisata berbasis green (pertanian) dan blue (kelautan), serta kebudayaan di Bali Utara agar fungsi lahan pertanian sebagai penopang ketahanan pangan tetap terjaga.
Romy juga menyoroti secara tajam kegagalan penegakan aturan RTRW yang memicu banjir menahun di kawasan wisata utama seperti Seminyak dan Kuta. Menurutnya, alih fungsi lahan dan pembangunan vila yang melanggar tata ruang telah merusak sistem drainase alami, yang pada akhirnya merugikan citra pariwisata Bali dan Indonesia di mata wisatawan mancanegara.
“Contoh ya Seminyak, Kuta, dan kemarin yang banjir, itu kan memang sudah tahunan RTRW-nya salah. Ketika hujan drainasenya tidak ada sehingga banjir. Ini merusak nama Indonesia, merusak nama Bali. Kembali harus tegas, harus strict semua aturan-aturannya,” tegas Romy.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin dalam kesempatan yang sama menambahkan, perlunya transparansi pemerintah daerah dalam mengevaluasi kebijakan moratorium pembangunan akomodasi pariwisata di kawasan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan) dan Nusa Penida yang berakhir tahun ini. Zulfikar menegaskan kepastian arah kebijakan pariwisata harus segera ditetapkan melalui revisi RTRW dan RDTR yang objektif.
“Ya nanti biar pemerintah daerah lah yang melakukan evaluasi, kalau memang bisa diperpanjang, (maka) diperpanjang, kalau memang tidak ya dihentikan aja. Karena kepastian harus segera didapat, maka itu evaluasi dan revisi penting dulu untuk dilakukan secara objektif dan transparan,” pungkas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Dinamika di lapangan yang kerap disuarakan media-media regional Bali memperlihatkan bahwa keluhan masyarakat lokal memang terus menguat terkait banjir Seminyak-Kuta dan maraknya komersialisasi kawasan pesisir. Pelaku usaha di daerah kerap mengeluhkan kebingungan akibat mengantongi izin dari pusat, tetapi terbentur pada aturan LSD dan penolakan warga adat di tingkat lokal, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum bagi iklim investasi Bali.
Berdasarkan data progres BPN Bali, tumpang tindih RTRW dan LSD menjadi isu krusial di Bali. Kabupaten Badung bahkan mencatatkan deviasi sebesar -296,85 hektare antara usulan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan luas lahan sawah baku yang semestinya dilindungi. BPN Bali mencatat saat ini baru 33 RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS-RBA untuk menyaring perizinan di daerah. (ndy/rdn)