
Anggota Komisi II DPR RI Esthon L. Format menyerahkan secara simbolis sertifikat hak atas tanah kepada para penerima manfaat di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.|Foto: Devi/Karisma
PARLEMENTARIA, Makassar - Anggota Komisi II DPR RI Esthon L. Foenay menegaskan bahwa penyerahan sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan. Karena itu, kegiatan penyerahan sertifikat menjadi momentum penting karena DPR RI hadir langsung di tengah masyarakat bersama pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa untuk memastikan hak-hak masyarakat atas tanah terlindungi secara hukum.
"Secara faktual, DPR RI turun langsung ke masyarakat untuk bersama pemerintah menyerahkan sertifikat hak atas tanah sebagai bentuk kepastian hukum atas lahan milik rakyat," ucap Esthon di sela-sela kegiatan kunjungan kerja reses Tim Komisi II DPR RI di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (22/7/2026).
Esthon mengatakan, program sertifikasi tanah harus dilaksanakan secara berkelanjutan melalui perencanaan pembangunan jangka menengah sehingga dapat berjalan secara sistematis, terukur, dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.
Ia juga mengingatkan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar sertifikat yang telah dimiliki tidak disalahgunakan. Kondisi ekonomi yang sulit kerap mendorong masyarakat untuk menggadaikan atau menjual asetnya demi memenuhi kebutuhan jangka pendek. "Harus ada pendampingan kepada masyarakat agar sertifikat yang menjadi dasar kepastian hukum kepemilikan tanah tidak hilang hanya karena kebutuhan sesaat," tegasnya.
Ia menambahkan, melalui sinergi antara Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN, pemerintah berupaya menghadirkan kemudahan akses legalitas aset bagi masyarakat sekaligus mencegah potensi sengketa pertanahan di masa mendatang.
"Sertifikat yang diterima masyarakat menjadi bukti resmi pengakuan negara atas hak milik mereka serta memiliki nilai ekonomi yang dapat menunjang kesejahteraan keluarga. Untuk itu masyarakat harus bisa menjaga sertifikat tersebut dengan baik dan memanfaatkannya sebagai modal peningkatan kualitas hidup keluarga, bukan untuk diperjualbelikan demi kepentingan jangka pendek," pungkas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu. (dep/rdn)