
Anggota Komisi XIII DPR, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, saat melakukan Kunker Reses Komisi XIII DPR, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).|Foto: Rizki/Karisma
PARLEMENTARIA, Kupang — Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, mendorong Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (NTT) agar lebih proaktif mendampingi pemerintah daerah dalam menyusun peraturan daerah (Perda). Menurutnya, keberadaan Perda yang berkualitas sangat penting untuk mendukung pembangunan, memberikan kepastian hukum, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Hal tersebut disampaikan Umbu saat Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Kupang, NTT, Rabu (22/7/2026).
Umbu mengatakan, berdasarkan pengalamannya saat melakukan kunjungan kerja ke Daerah Istimewa Yogyakarta, Kanwil Kementerian Hukum di daerah tersebut memiliki komunikasi dan kerja sama yang sangat baik dengan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Model kerja sama seperti itu, menurutnya, perlu diterapkan di NTT.
Legislator Dapil Nusa Tenggara Timur II itu berharap Kanwil Kementerian Hukum tidak hanya menunggu permintaan dari pemerintah daerah, tetapi juga aktif membangun komunikasi sejak awal untuk membantu penyusunan dan harmonisasi rancangan peraturan daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Kanwil Hukum harus hadir sejak tahap awal penyusunan perda sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," ujarnya.
Umbu juga menyoroti masih banyak pemerintah daerah di NTT yang belum memiliki Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurutnya, kondisi tersebut dapat menghambat pembangunan sekaligus menimbulkan persoalan hukum.
Ia menjelaskan, tanpa adanya aturan tata ruang yang jelas, aktivitas pemanfaatan sumber daya alam seperti pengambilan pasir, batu, dan mineral lainnya berpotensi dianggap tidak memiliki dasar hukum. Meski selama ini aparat penegak hukum masih memberikan toleransi, kondisi tersebut dinilai tidak bisa dibiarkan terus berlangsung.
Karena itu, Umbu menilai penyusunan RTRW harus menjadi prioritas setiap pemerintah daerah agar pemanfaatan ruang dapat diatur secara jelas, mulai dari kawasan permukiman, pertanian, industri, pariwisata, kehutanan, pesisir hingga wilayah pertambangan.
Menurutnya, tata ruang yang baik bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi dasar pengelolaan aset daerah serta membuka peluang peningkatan pendapatan daerah melalui pemanfaatan sumber daya alam yang legal dan terencana.
Selain tata ruang, Politisi Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) itu juga menyoroti keberadaan minuman tradisional beralkohol yang telah menjadi bagian dari budaya masyarakat NTT sejak lama. Menurutnya, aktivitas produksi dan perdagangan minuman tradisional tersebut sudah berlangsung secara nyata dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.
“Fakta di lapangan real, itu sudah jadi suatu budaya kita di Nusa Tenggara Timur dari zaman purba sampai sekarang ini,” ujar dia.
Namun, karena belum diatur secara memadai melalui Perda di banyak daerah, pemerintah belum memperoleh manfaat ekonomi secara optimal.
Ia mencontohkan sejumlah daerah seperti Bali yang telah memiliki regulasi mengenai pengelolaan minuman tradisional, mulai dari proses produksi, standar kebersihan, kadar alkohol, hingga distribusinya. Menurut Umbu, pendekatan serupa dapat diterapkan di NTT agar minuman tradisional dapat dikelola secara legal, aman, dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, tanpa mengabaikan aspek kesehatan maupun ketertiban masyarakat.
Ia menegaskan bahwa langkah penertiban yang dilakukan aparat kepolisian merupakan kewenangan yang harus dihormati. Namun di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu segera menyusun regulasi agar potensi ekonomi lokal dapat berkembang dalam koridor hukum yang jelas.
Di akhir penyampaiannya, Umbu kembali meminta Kanwil Kementerian Hukum NTT untuk lebih aktif mendampingi pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi dalam menyusun berbagai Perda strategis. Dengan harmonisasi regulasi yang baik, ia meyakini setiap daerah dapat mengembangkan potensi lokal secara optimal tanpa bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. (qq/aha)