E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
NTT|energi|BBM|LPG|PON 2028|BBM Subsidi|Bea Cukai|Barantin|Direktorat Jenderal Bea dan Cukai|DJBC|Penegak Hukum|Tambang Emas|gas
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 35°C
Lembab: 48%
Angin: 6 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
NTT|energi|BBM|LPG|PON 2028|BBM Subsidi|Bea Cukai|Barantin|Direktorat Jenderal Bea dan Cukai|DJBC|Penegak Hukum|Tambang Emas|gas
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 35°C
Lembab: 48%
Angin: 6 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
NTT|energi|BBM|LPG|PON 2028|BBM Subsidi|Bea Cukai|Barantin|Direktorat Jenderal Bea dan Cukai|DJBC|Penegak Hukum|Tambang Emas|gas
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 35°C
Lembab: 48%
Angin: 6 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Legislator Dorong Peran Kanwil Hukum NTT Perkuat Tata Ruang dan Perda Potensi Daerah

Diterbitkan
Jumat, 24 Jul 2026 10.28 WIB
Bagikan:
Legislator Dorong Peran Kanwil Hukum NTT Perkuat Tata Ruang dan Perda Potensi Daerah

Anggota Komisi XIII DPR, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, saat melakukan Kunker Reses Komisi XIII DPR, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).|Foto: Rizki/Karisma

PARLEMENTARIA, Kupang — Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, mendorong Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (NTT) agar lebih proaktif mendampingi pemerintah daerah dalam menyusun peraturan daerah (Perda). Menurutnya, keberadaan Perda yang berkualitas sangat penting untuk mendukung pembangunan, memberikan kepastian hukum, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).


Hal tersebut disampaikan Umbu saat Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Kupang, NTT, Rabu (22/7/2026).


Umbu mengatakan, berdasarkan pengalamannya saat melakukan kunjungan kerja ke Daerah Istimewa Yogyakarta, Kanwil Kementerian Hukum di daerah tersebut memiliki komunikasi dan kerja sama yang sangat baik dengan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Model kerja sama seperti itu, menurutnya, perlu diterapkan di NTT.

Lihat Juga :

Kebijakan Izin Pusat Melangkahi Daerah Picu Sengkarut Tata Ruang dan Banjir di Bali

Kebijakan Izin Pusat Melangkahi Daerah Picu Sengkarut Tata Ruang dan Banjir di Bali

Komisi XIII Dorong Pemerintah Perkuat Layanan Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan di Riau

Komisi XIII Dorong Pemerintah Perkuat Layanan Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan di Riau


Legislator Dapil Nusa Tenggara Timur II itu berharap Kanwil Kementerian Hukum tidak hanya menunggu permintaan dari pemerintah daerah, tetapi juga aktif membangun komunikasi sejak awal untuk membantu penyusunan dan harmonisasi rancangan peraturan daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


"Kanwil Hukum harus hadir sejak tahap awal penyusunan perda sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," ujarnya.


Umbu juga menyoroti masih banyak pemerintah daerah di NTT yang belum memiliki Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurutnya, kondisi tersebut dapat menghambat pembangunan sekaligus menimbulkan persoalan hukum.


Ia menjelaskan, tanpa adanya aturan tata ruang yang jelas, aktivitas pemanfaatan sumber daya alam seperti pengambilan pasir, batu, dan mineral lainnya berpotensi dianggap tidak memiliki dasar hukum. Meski selama ini aparat penegak hukum masih memberikan toleransi, kondisi tersebut dinilai tidak bisa dibiarkan terus berlangsung.


Karena itu, Umbu menilai penyusunan RTRW harus menjadi prioritas setiap pemerintah daerah agar pemanfaatan ruang dapat diatur secara jelas, mulai dari kawasan permukiman, pertanian, industri, pariwisata, kehutanan, pesisir hingga wilayah pertambangan.


Menurutnya, tata ruang yang baik bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi dasar pengelolaan aset daerah serta membuka peluang peningkatan pendapatan daerah melalui pemanfaatan sumber daya alam yang legal dan terencana.


Selain tata ruang, Politisi Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) itu juga menyoroti keberadaan minuman tradisional beralkohol yang telah menjadi bagian dari budaya masyarakat NTT sejak lama. Menurutnya, aktivitas produksi dan perdagangan minuman tradisional tersebut sudah berlangsung secara nyata dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.


“Fakta di lapangan real, itu sudah jadi suatu budaya kita di Nusa Tenggara Timur dari zaman purba sampai sekarang ini,” ujar dia.


Namun, karena belum diatur secara memadai melalui Perda di banyak daerah, pemerintah belum memperoleh manfaat ekonomi secara optimal.


Ia mencontohkan sejumlah daerah seperti Bali yang telah memiliki regulasi mengenai pengelolaan minuman tradisional, mulai dari proses produksi, standar kebersihan, kadar alkohol, hingga distribusinya. Menurut Umbu, pendekatan serupa dapat diterapkan di NTT agar minuman tradisional dapat dikelola secara legal, aman, dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, tanpa mengabaikan aspek kesehatan maupun ketertiban masyarakat.


Ia menegaskan bahwa langkah penertiban yang dilakukan aparat kepolisian merupakan kewenangan yang harus dihormati. Namun di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu segera menyusun regulasi agar potensi ekonomi lokal dapat berkembang dalam koridor hukum yang jelas.


Di akhir penyampaiannya, Umbu kembali meminta Kanwil Kementerian Hukum NTT untuk lebih aktif mendampingi pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi dalam menyusun berbagai Perda strategis. Dengan harmonisasi regulasi yang baik, ia meyakini setiap daerah dapat mengembangkan potensi lokal secara optimal tanpa bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. (qq/aha)

Berita terkait

Kebijakan Izin Pusat Melangkahi Daerah Picu Sengkarut Tata Ruang dan Banjir di Bali
Politik dan Keamanan
Kebijakan Izin Pusat Melangkahi Daerah Picu Sengkarut Tata Ruang dan Banjir di Bali
Komisi XIII Dorong Pemerintah Perkuat Layanan Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan di Riau
Politik dan Keamanan
Komisi XIII Dorong Pemerintah Perkuat Layanan Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan di Riau
RUU Hukum Perdata Internasional Perkuat Kepastian Hukum dan Perlindungan WNI di Era Global
Politik dan Keamanan
RUU Hukum Perdata Internasional Perkuat Kepastian Hukum dan Perlindungan WNI di Era Global
Tags:#Kanwil Hukum#Kanwil Hukum NTT
Sebelumnya

Dengar Aspirasi UMKM Bali, Komisi XI Dukung Desa Devisa Perluas Akses Global Bisnis Lokal

Selanjutnya

Infrastruktur Wisata Terbangun, Legislator Soroti Pengelolaan Kawasan Pulau Rinca

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1040)
  • Industri dan Pembangunan(3640)
  • Isu Lainnya(1037)
  • Kesejahteraan Rakyat(3608)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4448)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
 AIPA

Link : https://ksap.dpr.go.id/

Instagram

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
NTT|energi|BBM|LPG|PON 2028|BBM Subsidi|Bea Cukai|Barantin|Direktorat Jenderal Bea dan Cukai|DJBC|Penegak Hukum|Tambang Emas|gas
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 35°C
Lembab: 48%
Angin: 6 km/h