Anggota Komisi II DPR RI Fauzan Khalid.|Foto: Munchen/Sari
PARLEMENTARIA, Jakarta - Penolakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh sejumlah warga menjadi sorotan Anggota Komisi II DPR RI Fauzan Khalid. Menurutnya, pemerintah perlu segera mencari tahu penyebab munculnya penolakan terhadap program yang sejatinya bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut.
“Ada warga yang menolak program PTSL. Padahal seharusnya dimanfaatkan maksimal, karena memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah,” kata Fauzan dalam keterangannya yang diterima Parlementaria pada Selasa (2/6/2026), merujuk pernyataannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Politisi Fraksi Partai NasDem itu meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera mengevaluasi faktor penyebab penolakan tersebut. Menurutnya, program PTSL seharusnya dapat diterima masyarakat karena memberi kepastian serta perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.
Karena itu, Fauzan mengusulkan agar pemerintah merancang pendekatan yang lebih inklusif, transparan, dan berpusat pada masyarakat dalam pelaksanaan program PTSL. Menurutnya, pola komunikasi dan sosialisasi yang tepat menjadi penting untuk memastikan masyarakat memahami manfaat program tersebut.
Selain menyoroti PTSL, Fauzan juga menekankan pentingnya koordinasi lintas-instansi dalam penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Ia meminta Kementerian Dalam Negeri bersama pemerintah daerah kabupaten/kota lebih intens berkoordinasi apabila ingin memastikan perlindungan terhadap lahan persawahan berjalan efektif.
Menurut Fauzan, Undang-Undang telah mengatur bahwa Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan kewenangan pemerintah daerah. Namun, dalam praktiknya terdapat kebijakan penetapan LSD oleh Kementerian ATR/BPN yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih apabila koordinasi tidak dilakukan secara optimal.
“Undang secara berkala pemerintah daerah karena mereka yang paling tahu, mana lahan yang sudah ditetapkan menjadi LP2B agar tidak tumpang tindih dan ditetapkan menjadi LSD oleh Kementerian ATR/BPN,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fauzan juga menyoroti kebijakan penetapan Lahan Baku Sawah (LBS) yang dinilai tidak bisa disamaratakan di seluruh wilayah. Ia menilai target luas LBS sebesar 87 persen perlu disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi masing-masing daerah, terutama kawasan perkotaan yang menghadapi keterbatasan ruang akibat tingginya pembangunan.
“Pemerintah Kota rata-rata kesulitan mencapai target 87 persen ketentuan LBS karena target tersebut dipukul rata untuk semua daerah. Hal ini memicu masalah alih fungsi lahan untuk kawasan perkotaan yang padat,” ujar Fauzan.
Sebagai informasi, LBS merupakan data luasan lahan sawah eksisting yang secara periodik ditanami padi atau tanaman pangan lainnya. LBS ditetapkan secara resmi oleh pemerintah melalui Kementerian ATR/ BPN. LBS menjadi rujukan utama untuk ketahanan pangan nasional. (uc/we)