
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima saat kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.|Foto: Galuh/Mahendra
PARLEMENTARIA, Karanganyar – Komisi II DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) ke Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah, guna mengevaluasi tata kelola pertanahan, sinkronisasi tata ruang, serta efektivitas perlindungan lahan pertanian. Kunjungan ini berfokus pada pengawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di tengah masifnya tekanan urbanisasi kawasan aglomerasi Solo Raya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menegaskan bahwa posisi geografis Kabupaten Karanganyar yang berdekatan dengan Kota Surakarta telah memicu transformasi wilayah yang sangat cepat. Pertumbuhan sektor perumahan, industri, pariwisata, hingga infrastruktur komersial di satu sisi mendongkrak investasi, namun di sisi lain menjadi ancaman serius bagi keberadaan ruang agraris.
"Sawah produktif di wilayah penyangga seperti Karanganyar ini perlahan mulai bergeser menjadi kawasan non-pertanian. Isu LSD dan LP2B hari ini tidak bisa lagi kita pandang sebatas urusan teknis pertanian atau administrasi pertanahan semata. Ini sudah menjadi isu strategis nasional yang mempertaruhkan ketahanan pangan dan kedaulatan negara," ujar Aria Bima saat memberikan sambutan di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (22/5/2026).
Aria Bima membeberkan data krusial terkait ketidaksinkronan tata ruang yang ditemukan di lapangan. Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, Karanganyar sebenarnya memiliki basis sawah yang sangat kuat dengan luas LSD mencapai 21.782,81 hektare dan Lahan Baku Sawah (LBS) sebesar 22.268,70 hektare. Namun, merujuk hasil kajian ilmiah Jurnal Widya Bhumi, tingkat keselarasan antara peta LSD pusat dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karanganyar baru menyentuh angka 66,63 persen (14.449,04 hektare).
"Artinya, ada sekitar 33,37 persen atau seluas 7.237,15 hektare lahan yang mengalami ketidaksesuaian tata ruang. Tumpang tindih data spasial antara peta LSD, LP2B, RTRW, hingga RDTR daerah ini memicu ketidakpastian hukum, menghambat iklim investasi yang sehat, dan memicu konflik pemanfaatan ruang di masyarakat," kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Lebih lanjut, Komisi II DPR RI memperingatkan dampak ekologis jangka panjang jika urban sprawl (pemekaran kota) di Solo Raya tidak dikendalikan. Transformasi desa-desa produktif menjadi kawasan suburban berisiko memutus sistem hidrologi, melenyapkan ruang resapan air, memicu bencana banjir, hingga merusak identitas sosial masyarakat agraris.
Melalui kunspek pengawasan ini, Komisi II DPR RI berkomitmen untuk merumuskan rekomendasi strategis guna menjembatani dilema antara pertumbuhan ekonomi daerah dengan agenda swasembada pangan nasional.
"Kita harus membangun sinergi yang kuat antara pusat dan daerah. Seluruh temuan dan hasil diskusi terbuka hari ini akan langsung kami bawa ke Jakarta sebagai bahan evaluasi mendalam dalam rapat-rapat kerja Komisi II DPR RI bersama kementerian terkait," pungkas legislator dapil Jawa Tengah V itu. (gal/rdn)