Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding, dalam Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) secara daring di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto: Jaka/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menyampaikan keterangan DPR RI dalam Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 64/PUU-XXIV/2026. Dalam sidang tersebut, DPR RI menegaskan bahwa penyelenggaraan pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak rakyat atas tanah yang telah ada secara historis.
Pernyataan tersebut disampaikan Sudding dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi yang dilakukan secara daring di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026). Ia menjelaskan bahwa aturan pendaftaran tanah dalam Pasal 19 ayat (1) UUPA justru dibentuk untuk melindungi, bukan mengecualikan, hak-hak rakyat atas tanah.
Lebih lanjut, dalam keterangannya, DPR menyebutkan bahwa UUPA secara tegas telah memberikan perlindungan melalui Pasal 3 yang mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat yang masih ada. Selain itu, Pasal 5 UUPA juga menetapkan hukum adat sebagai dasar hukum agraria nasional.
Konsep kepastian hukum tersebut, lanjutnya, diwujudkan melalui sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif. Artinya, data fisik dan yuridis dalam sertifikat dianggap benar sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya. Sistem ini memberikan kedudukan sertifikat sebagai alat pembuktian yang kuat, namun tetap membuka ruang koreksi melalui mekanisme pengadilan demi asas keadilan.
“Membaca Pasal 19 ayat (1) UU 5/1960 sebagai norma yang mengancam kepastian hukum adalah pembalikan terhadap semangat dekolonisasi yang melatarbelakangi kelahiran UU 5/1960 itu sendiri,” ujar Sudding.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa komitmen perlindungan terhadap masyarakat hukum adat terus diperkuat. Pembentuk undang-undang saat ini telah memasukkan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat ke dalam Prolegnas 2025-2029. Selain itu, DPR secara resmi juga telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria lintas komisi untuk mengurai kerumitan sengketa pertanahan.
Dengan demikian, DPR menilai bahwa penyelenggaraan pendaftaran tanah merupakan konsekuensi logis dari kewenangan negara untuk menyelenggarakan administrasi pertanahan demi menjamin kepastian hukum, tanpa mereduksi prinsip rekognisi atas kepemilikan tanah lama dan tanah adat.
Dalam kesimpulannya, DPR berpandangan bahwa norma yang mengatur sistem pendaftaran tanah dalam UU Pokok Agraria secara konseptual telah dirancang untuk menyeimbangkan antara kepastian hukum formil dan perlindungan terhadap pemilik hak yang sesungguhnya. Oleh karena itu, norma tersebut dinilai tidak bertentangan dengan konstitusi.
“DPR RI berkesimpulan bahwa ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU 5/1960 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat,” tandas Sudding. (dik/um)