E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|UUPA|Haji|timwas haji|LPS|Batu Bara|Minerba|ICA-CEPA|Kanada|Aceh|APBN|HGU|Sensus Ekonomi
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 70%
Angin: 9 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|UUPA|Haji|timwas haji|LPS|Batu Bara|Minerba|ICA-CEPA|Kanada|Aceh|APBN|HGU|Sensus Ekonomi
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 70%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|UUPA|Haji|timwas haji|LPS|Batu Bara|Minerba|ICA-CEPA|Kanada|Aceh|APBN|HGU|Sensus Ekonomi
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 70%
Angin: 9 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Pendaftaran Tanah dalam UUPA Beri Kepastian Hukum dan Lindungi Hak Masyarakat Adat

Diterbitkan
Rabu, 20 Mei 2026 08.20 WIB
Bagikan:
Pendaftaran Tanah dalam UUPA Beri Kepastian Hukum dan Lindungi Hak Masyarakat Adat

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding, dalam Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) secara daring di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto: Jaka/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menyampaikan keterangan DPR RI dalam Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 64/PUU-XXIV/2026. Dalam sidang tersebut, DPR RI menegaskan bahwa penyelenggaraan pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak rakyat atas tanah yang telah ada secara historis.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Sudding dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi yang dilakukan secara daring di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026). Ia menjelaskan bahwa aturan pendaftaran tanah dalam Pasal 19 ayat (1) UUPA justru dibentuk untuk melindungi, bukan mengecualikan, hak-hak rakyat atas tanah.

Lihat Juga :

Firman Soebagyo: Pemberantasan Korupsi Harus Beri Kepastian Hukum

Firman Soebagyo: Pemberantasan Korupsi Harus Beri Kepastian Hukum

Baleg Himpun Masukan dari Akademisi dan Masyarakat Adat Minang

Baleg Himpun Masukan dari Akademisi dan Masyarakat Adat Minang

 

Lebih lanjut, dalam keterangannya, DPR menyebutkan bahwa UUPA secara tegas telah memberikan perlindungan melalui Pasal 3 yang mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat yang masih ada. Selain itu, Pasal 5 UUPA juga menetapkan hukum adat sebagai dasar hukum agraria nasional.

 

Konsep kepastian hukum tersebut, lanjutnya, diwujudkan melalui sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif. Artinya, data fisik dan yuridis dalam sertifikat dianggap benar sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya. Sistem ini memberikan kedudukan sertifikat sebagai alat pembuktian yang kuat, namun tetap membuka ruang koreksi melalui mekanisme pengadilan demi asas keadilan.

 

“Membaca Pasal 19 ayat (1) UU 5/1960 sebagai norma yang mengancam kepastian hukum adalah pembalikan terhadap semangat dekolonisasi yang melatarbelakangi kelahiran UU 5/1960 itu sendiri,” ujar Sudding.

 

Pihaknya juga menjelaskan bahwa komitmen perlindungan terhadap masyarakat hukum adat terus diperkuat. Pembentuk undang-undang saat ini telah memasukkan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat ke dalam Prolegnas 2025-2029. Selain itu, DPR secara resmi juga telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria lintas komisi untuk mengurai kerumitan sengketa pertanahan.

 

Dengan demikian, DPR menilai bahwa penyelenggaraan pendaftaran tanah merupakan konsekuensi logis dari kewenangan negara untuk menyelenggarakan administrasi pertanahan demi menjamin kepastian hukum, tanpa mereduksi prinsip rekognisi atas kepemilikan tanah lama dan tanah adat.

 

Dalam kesimpulannya, DPR berpandangan bahwa norma yang mengatur sistem pendaftaran tanah dalam UU Pokok Agraria secara konseptual telah dirancang untuk menyeimbangkan antara kepastian hukum formil dan perlindungan terhadap pemilik hak yang sesungguhnya. Oleh karena itu, norma tersebut dinilai tidak bertentangan dengan konstitusi.

 

“DPR RI berkesimpulan bahwa ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU 5/1960 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat,” tandas Sudding. (dik/um)

Berita terkait

Firman Soebagyo: Pemberantasan Korupsi Harus Beri Kepastian Hukum
Politik dan Keamanan
Firman Soebagyo: Pemberantasan Korupsi Harus Beri Kepastian Hukum
Baleg Himpun Masukan dari Akademisi dan Masyarakat Adat Minang
Politik dan Keamanan
Baleg Himpun Masukan dari Akademisi dan Masyarakat Adat Minang
Baleg Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal
Politik dan Keamanan
Baleg Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal
Tags:#RUU Masyarakat Adat#Agraria#UUPA#UU Pokok Agraria
Sebelumnya

Alfons Manibui: Evaluasi RKAB Harus Selektif dan Berbasis Kinerja

Selanjutnya

My Esti Wijayati: Izin PAUD Harus Mampu Awasi Penuh ‘Daycare’

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(829)
  • Industri dan Pembangunan(3038)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2981)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3686)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|UUPA|Haji|timwas haji|LPS|Batu Bara|Minerba|ICA-CEPA|Kanada|Aceh|APBN|HGU|Sensus Ekonomi
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 70%
Angin: 9 km/h