1 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menyampaikan keterangan DPR RI dalam Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 64/PUU-XXIV/2026. Dalam sidang tersebut, DPR RI menegaskan bahwa penyelenggaraan pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak rakyat atas tanah yang telah ada secara historis.