Anggota Komisi XII DPR RI, Alfons Manibui dalam RDP Komisi XII DPR RI dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Tari/Sari
PARLEMENTARIA, Jakarta – Proses evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan diminta dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan tingkat kepatuhan dan kinerja masing-masing perusahaan. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk memastikan tata kelola pertambangan berjalan lebih akuntabel.
Anggota Komisi XII DPR RI Alfons Manibui menegaskan bahwa perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban dengan baik harus dikenai pembatasan, bahkan bila perlu tidak lagi diberikan persetujuan RKAB. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
“Yang tidak melaksanakan aktivitasnya dengan benar, tidak patuh terhadap aturan, memang harus dikurangi, bahkan bila perlu tidak diberikan izin lagi,” ujar Alfons.
Sebaliknya, ia menilai perusahaan yang memiliki rekam jejak baik dan mampu berproduksi secara optimal harus diberikan kepastian usaha. Menurutnya, perusahaan yang taat justru perlu dipertahankan atau bahkan ditingkatkan kapasitas produksinya.
“Yang kinerjanya baik harus kita pertahankan, bahkan kalau mampu produksinya bisa ditingkatkan,” tegas legislator dari Papua Barat itu.
Dirinya pun mengungkapkan bahwa persoalan RKAB menjadi salah satu isu yang paling sering disampaikan dalam kunjungan kerja Komisi XII DPR RI ke berbagai daerah penghasil tambang. Oleh karena itu, ia meminta Direktorat Jenderal Minerba memperkuat pengawasan dan menerapkan evaluasi yang objektif.
Apalagi, ungkap politisi Fraksi Partai Golkar itu, kebijakan yang tepat akan membantu mengatasi berbagai persoalan di lapangan, sekaligus menjaga stabilitas produksi dan penerimaan negara. Ia juga menekankan pentingnya kepastian usaha bagi perusahaan yang patuh, agar iklim investasi di sektor pertambangan tetap terjaga dan tidak menimbulkan ketidakpastian.
Mengakhiri pernyataan, Komisi XII DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses persetujuan RKAB berlangsung secara transparan, adil, dan berpihak pada tata kelola pertambangan yang sehat serta berkelanjutan. (fa/um)