E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
NTT|Gempa|RAPBN 2027|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Pendidikan|BUMN|Haji|RUU Migas|Anggaran|energi|Ekonomi|sekolah
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 82%
Angin: 1 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
NTT|Gempa|RAPBN 2027|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Pendidikan|BUMN|Haji|RUU Migas|Anggaran|energi|Ekonomi|sekolah
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 82%
Angin: 1 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
NTT|Gempa|RAPBN 2027|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Pendidikan|BUMN|Haji|RUU Migas|Anggaran|energi|Ekonomi|sekolah
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 82%
Angin: 1 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

My Esti Wijayati: Izin PAUD Harus Mampu Awasi Penuh ‘Daycare’

Diterbitkan
Rabu, 20 Mei 2026 08.22 WIB
Bagikan:
My Esti Wijayati: Izin PAUD Harus Mampu Awasi Penuh ‘Daycare’

Wakil Ketua Komisi X DPR My Esti Wijayati, dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.|Foto: Tari/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR My Esti Wijayati menyoroti persoalan penitipan anak atau daycare yang dinilai belum memiliki regulasi dan pengawasan memadai. Sebab, berdasarkan hasil peantauannya, keberadaan daycare saat ini kerap hanya dikaitkan dengan izin Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), padahal praktik layanan penitipan anak memiliki kebutuhan standar pengawasan tersendiri.

 

“Yang ini masuk kategori PAUD kalau di dalam ketentuan kita. Tetapi kita melihat untuk daycare ini banyak yang belum memahami. Kadang hanya dikaitkan dengan PAUD saja, izinnya PAUD, tetapi kemudian juga menerima daycare,” ujar My Esti dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/05/2026).

Lihat Juga :

Imigrasi Batam Harus Perkuat Awasi Izin Tinggal WNA

Imigrasi Batam Harus Perkuat Awasi Izin Tinggal WNA

Esti Wijayati: Pemenuhan Kebutuhan Guru Harus Diiringi Peningkatan Kesejahteraan

Esti Wijayati: Pemenuhan Kebutuhan Guru Harus Diiringi Peningkatan Kesejahteraan

 

Ia pun mengungkapkan, Komisi X DPR telah menerima banyak laporan masyarakat terkait persoalan daycare di berbagai daerah. Menurutnya, kasus kekerasan di daycare yang sempat viral di Yogyakarta menunjukkan dampak psikologis serius terhadap anak.

 

“Soal daycare ini sudah cukup banyak. Tidak hanya Jogja yang kemarin viral, dari Aceh juga ada yang menyampaikan kepada kami, dari beberapa tempat juga. Ini persoalan serius,” katanya.

 

My Esti mencontohkan, dalam kasus di Yogyakarta terdapat anak yang menganggap tindakan kekerasan sebagai sesuatu yang normal karena terbiasa melihat praktik tersebut setiap hari. “Kasus daycare yang ada di Jogja itu dampak psikologisnya sangat tinggi. Bahkan seorang anak yang sudah SD waktu itu di daycare tersebut mengatakan, ‘aku sudah tahu dulu juga begitu’. Itu menganggap tangan diikat, kaki diikat, sesuatu hal yang normal karena dia lihat setiap hari. Ini persoalan,” tegasnya.

 

Oleh karena itu, ia meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah segera memperkuat regulasi terkait daycare, termasuk standar perizinan, sertifikasi pengasuh, hingga kelayakan fasilitas. “Ketika bicara pendidikan anak usia dini, maka ini bagian dari kewenangannya, termasuk Kemendikdasmen. Maka menurut saya, mari regulasi ini kita pastikan,” ujarnya.

 

Menurut My Esti, pemerintah perlu menetapkan standar yang jelas terkait kapasitas anak, ketersediaan ruang terbuka, hingga kompetensi pengasuh agar keamanan dan tumbuh kembang anak dapat terjamin. “Daycare itu harus mendapatkan perizinan yang sesuai. Sertifikasi para pengasuhnya, fasilitasnya, demand luasannya sekian, harus ada ruang luar, ruang terbuka, kemudian ukuran sekian hanya untuk sekian anak, dan lain sebagainya. Saya kira ini Kemendikdasmen harus segera memutuskan ini,” pungkasnya. (rr/um)

Berita terkait

Imigrasi Batam Harus Perkuat Awasi Izin Tinggal WNA
Politik dan Keamanan
Imigrasi Batam Harus Perkuat Awasi Izin Tinggal WNA
Esti Wijayati: Pemenuhan Kebutuhan Guru Harus Diiringi Peningkatan Kesejahteraan
Kesejahteraan Rakyat
Esti Wijayati: Pemenuhan Kebutuhan Guru Harus Diiringi Peningkatan Kesejahteraan
Esti Wijayati: Penurunan Siswa Sekolah Negeri Harus Dikaji Berdasarkan Data Komprehensif
Kesejahteraan Rakyat
Esti Wijayati: Penurunan Siswa Sekolah Negeri Harus Dikaji Berdasarkan Data Komprehensif
Tags:#Pendidikan#daycare#PAUD
Sebelumnya

Pendaftaran Tanah dalam UUPA Beri Kepastian Hukum dan Lindungi Hak Masyarakat Adat

Selanjutnya

Sidang Uji Materiil KUHAP Baru: Izin Penahanan Hakim Bukan Bentuk Kekebalan Hukum

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1081)
  • Industri dan Pembangunan(3761)
  • Isu Lainnya(1064)
  • Kesejahteraan Rakyat(3759)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4625)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

HUT RI 81
Majalah Parlementaria 258
Segera Daftar
Parja

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
NTT|Gempa|RAPBN 2027|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Pendidikan|BUMN|Haji|RUU Migas|Anggaran|energi|Ekonomi|sekolah
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 82%
Angin: 1 km/h