
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati, dalam Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) Komisi X DPR RI di Yogyakarta.|Foto: Hal/Karisma
PARLEMENTARIA, Yogyakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati menegaskan pemerintah perlu segera memenuhi kebutuhan guru di seluruh Indonesia, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, upaya tersebut harus dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik agar profesi guru kembali diminati.
Hal itu disampaikan Esti kepada Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) Komisi X DPR RI di Yogyakarta, Kamis (9/7/2026).
Menurut Esti, pembukaan formasi guru harus diiringi dengan pemenuhan hak-hak tenaga pendidik, termasuk pemberian gaji yang layak dan jaminan sosial. Tanpa perbaikan kesejahteraan, profesi guru akan semakin sulit menarik minat masyarakat.
"Orang juga akan enggan menjadi guru ketika tingkat kesejahteraannya tidak diperhatikan. Maka hak guru untuk mendapatkan gaji yang layak dan jaminan sosial itu menjadi poin penting yang harus dilaksanakan supaya orang kembali tertarik menjadi guru," ujarnya.
Ia mengungkapkan, kekurangan guru tidak hanya terjadi di wilayah 3T, tetapi juga di daerah yang selama ini dikenal sebagai pusat pendidikan, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Yang namanya DIY, kota pendidikan saja untuk provinsinya kekurangan guru sebanyak 1.600 orang. Kita bisa bayangkan di daerah lain. Tidak mungkin kita tidak membuka formasi sesuai dengan kebutuhan," katanya.
Untuk itu, Komisi X DPR RI berencana meminta data mengenai jumlah guru yang mengundurkan diri. Menurut Esti, fenomena tersebut perlu menjadi perhatian karena dapat menjadi indikator bahwa profesi guru semakin kurang diminati akibat persoalan kesejahteraan.
Lebih lanjut, ia menilai pemerintah perlu menerapkan kebijakan khusus bagi pemenuhan kebutuhan guru di daerah 3T. Menurutnya, karakteristik wilayah tersebut berbeda dengan daerah perkotaan sehingga memerlukan pendekatan yang lebih fleksibel.
"Daerah 3T memang tidak bisa dituntut muridnya jumlahnya sama dengan daerah-daerah yang biasa. Mungkin satu kelas hanya tiga orang karena memang sangat terpencil. Maka daerah 3T harus ada kekhususan," tegasnya.
Di sisi lain, Esti mengingatkan agar setiap kebijakan pendidikan baru, termasuk penyelenggaraan Sekolah Rakyat, disusun melalui perencanaan yang matang. Pemerintah, menurutnya, perlu memetakan dampak kebijakan tersebut terhadap sekolah yang telah ada, termasuk kemungkinan penataan kembali (regrouping) sekolah dan redistribusi guru agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam penyelenggaraan pendidikan.
Ia berharap berbagai kebijakan yang tengah disiapkan pemerintah dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pendidikan nasional sekaligus menjawab persoalan kekurangan guru dan pemerataan layanan pendidikan di seluruh Indonesia. (hal/ssb)