E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Hukum Perdata Internasional|RUU Satu Data|Pariwisata|RUU Migas|aspirasi|RUU PSDK|Haji|RUU PDSK|peternakan|program prioritas|Anggaran|Pendidikan|Dana Otsus Aceh
Jakarta:
Hujan Deras
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 71%
Angin: 9 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Hukum Perdata Internasional|RUU Satu Data|Pariwisata|RUU Migas|aspirasi|RUU PSDK|Haji|RUU PDSK|peternakan|program prioritas|Anggaran|Pendidikan|Dana Otsus Aceh
Jakarta:
Hujan Deras
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 71%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Hukum Perdata Internasional|RUU Satu Data|Pariwisata|RUU Migas|aspirasi|RUU PSDK|Haji|RUU PDSK|peternakan|program prioritas|Anggaran|Pendidikan|Dana Otsus Aceh
Jakarta:
Hujan Deras
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 71%
Angin: 9 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Peningkatan Kesejahteraan Guru Honorer yang Lama Mengabdi Harus Dipercepat

Diterbitkan
Senin, 13 Apr 2026 18.51 WIB
Bagikan:
Peningkatan Kesejahteraan Guru Honorer yang Lama Mengabdi Harus Dipercepat

Ketua DPR RI Puan Maharani.

PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti pentingnya Negara memberi penghargaan bagi para guru honorer. Terutama bagi guru-guru honorer yang telah lama mengabdi, dan masih berada pada tingkat kesejahteraan yang minim.


“Kualitas sebuah Negara sering kali terlihat dari bagaimana Negara memperlakukan mereka yang bekerja paling lama dalam kesunyian,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2026). Menurutnya, pendidikan tidak hanya dibangun melalui kebijakan besar, tetapi juga oleh orang-orang yang selama bertahun-tahun menjaga agar sekolah tetap hidup meskipun sistem belum sepenuhnya berpihak kepada mereka.


“Hari ini, kita masih sering menemukan adanya guru honorer lanjut usia, yang bahkan hingga hampir pensiun masih mendapat upah yang jauh di bawah standar,” tuturnya.

Lihat Juga :

Prioritaskan Honorer yang Lama Mengabdi untuk Diangkat Jadi ASN Ketimbang ‘Fresh Graduate’

Prioritaskan Honorer yang Lama Mengabdi untuk Diangkat Jadi ASN Ketimbang ‘Fresh Graduate’

Komisi X DPR: Kesejahteraan Guru Harus Sejalan dengan Beban dan Tanggung Jawab

Komisi X DPR: Kesejahteraan Guru Harus Sejalan dengan Beban dan Tanggung Jawab


Puan kemudian menyinggung kisah guru honorer yang sempat viral beberapa waktu lalu. Adalah Cacang Hidayat, guru honorer di Kabupaten Lebak yang selama 25 tahun mengabdi di SMPN Cibadak dengan hanya mendapat upah Rp 500.000 setiap bulannya.


Usai kisahnya viral dan menjadi perhatian publik, Cacang akhirnya mendapat pengakuan Negara. Baru-baru ini, Cacang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Lebak.


Puan menilai, kisah seperti Cacang menunjukkan perlunya koreksi lebih mendalam pada sistem pendidikan nasional. “Kisah semacam guru Cacang memperlihatkan bahwa dalam sektor pendidikan nasional masih terdapat jarak yang cukup lebar antara kebutuhan negara terhadap pengabdian dan kecepatan sistem dalam menghadirkan kepastian bagi mereka yang menopang layanan pendidikan sehari-hari,” paparnya.


Puan memandang, perhatian publik terhadap kisah seperti ini tidak lahir semata karena unsur kemanusiaannya, tetapi karena masyarakat menangkap adanya pertanyaan yang lebih mendasar. “Bahwa mengapa seseorang dapat bertahan begitu lama dalam sistem pendidikan tanpa jaminan yang sebanding dengan masa pengabdiannya,” jelas Puan.


“Dan perlu menjadi perenungan kita bersama, apakah jika kisahnya tidak viral, guru Cacang bisa diangkat menjad PPPK? Lalu bagaimana dengan sosok seperti Cacang lainnya yang nasibnya tidak menjadi perhatian publik?” sambungnya.


Dalam banyak kasus, Puan menyebut yang terlihat di permukaan seringnya hanya satu nama. Namun di belakang itu sesungguhnya terdapat ribuan guru honorer lain yang menjalankan fungsi serupa di berbagai daerah dengan situasi yang tidak jauh berbeda.


“Mereka tetap semangat mengajar, menjaga operasional sekolah, dan memastikan pendidikan tetap berjalan meskipun penghargaan yang diberikan kepada mereka sangatlah kecil,” ungkap Puan.


Karena itu, mantan Menko PMK ini memandang persoalan kesejahteraan guru honorer tidak dapat dibaca sebagai pengecualian. Ironi mengenai guru honorer yang telah lama mengabdi tapi tak juga mendapat penghargaan layak, dinilai Puan, justru menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah Pemerintah.


“Walaupun langkah Pemerintah membuka ruang pengangkatan melalui skema PPPK memang menjadi bagian penting dari penyelesaian. Tetapi masyarakat juga membaca bahwa penyelesaian tersebut masih bergerak lebih lambat dibanding panjangnya masa tunggu yang telah dijalani banyak tenaga honorer,” imbuh Puan.


Dalam konteks itu, Puan menyebut yang dibutuhkan bukan hanya penambahan formasi, melainkan pembacaan yang lebih presisi terhadap masa pengabdian sebagai unsur yang harus memiliki bobot nyata dalam penataan kebijakan.


“Karena pengabdian panjang seharusnya tidak hanya dihargai sebagai loyalitas moral, tetapi juga diterjemahkan dalam prioritas penyelesaian yang jelas,” terangnya.


Puan juga memandang kisah seperti guru Cacang memperlihatkan persoalan pendidikan yang lebih luas bahwa kualitas layanan pendidikan di banyak wilayah sebenarnya tetap bertahan karena ada orang-orang yang bekerja jauh melebihi kapasitas dukungan yang tersedia.


“Artinya, ketika Negara berbicara tentang peningkatan mutu pendidikan, fondasi terbesarnya justru sering berada pada lapisan yang paling sedikit terlihat,” ujarnya.


Puan menilai, persoalan kesejahteraan guru honorer tidak dapat dipisahkan dari ketimpangan wilayah. Ia mengatakan ketika seseorang masih harus menempuh perjalanan panjang setiap hari dengan dukungan ekonomi terbatas, maka yang sedang berbicara bukan hanya soal status kerja.


“Tetapi juga tentang bagaimana pembangunan belum sepenuhnya menghadirkan kondisi yang setara bagi seluruh tenaga pendidikan. Maka diharapkan agar peningkatan kesejahteraan bagi guru honorer, khususnya yang telah lama mengabdi bahkan hingga puluhan tahun, harus dipercepat untuk diselesaikan,” pungkasnya. (aha)

Berita terkait

Prioritaskan Honorer yang Lama Mengabdi untuk Diangkat Jadi ASN Ketimbang ‘Fresh Graduate’
Politik dan Keamanan
Prioritaskan Honorer yang Lama Mengabdi untuk Diangkat Jadi ASN Ketimbang ‘Fresh Graduate’
Komisi X DPR: Kesejahteraan Guru Harus Sejalan dengan Beban dan Tanggung Jawab
Kesejahteraan Rakyat
Komisi X DPR: Kesejahteraan Guru Harus Sejalan dengan Beban dan Tanggung Jawab
Komisi VIII Dorong Peningkatan Kesejahteraan Guru MAN IC Serpong
Kesejahteraan Rakyat
Komisi VIII Dorong Peningkatan Kesejahteraan Guru MAN IC Serpong
Tags:#Guru Honorer
Sebelumnya

La Tinro La Tunrung Dorong Hilirisasi Riset Kampus untuk Kurangi Produk Impor

Selanjutnya

Komisi V Apresiasi Penanganan Mudik 2026, Soroti Pentingnya Satu Data Nasional

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(779)
  • Industri dan Pembangunan(2855)
  • Isu Lainnya(984)
  • Kesejahteraan Rakyat(2709)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3427)
  • Populer(416)
  • Uncategorized(1)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Hukum Perdata Internasional|RUU Satu Data|Pariwisata|RUU Migas|aspirasi|RUU PSDK|Haji|RUU PDSK|peternakan|program prioritas|Anggaran|Pendidikan|Dana Otsus Aceh
Jakarta:
Hujan Deras
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 71%
Angin: 9 km/h