E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|UUPA|Haji|timwas haji|LPS|Batu Bara|Minerba|ICA-CEPA|Kanada|Aceh|APBN|HGU|Sensus Ekonomi
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 70%
Angin: 9 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|UUPA|Haji|timwas haji|LPS|Batu Bara|Minerba|ICA-CEPA|Kanada|Aceh|APBN|HGU|Sensus Ekonomi
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 70%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|UUPA|Haji|timwas haji|LPS|Batu Bara|Minerba|ICA-CEPA|Kanada|Aceh|APBN|HGU|Sensus Ekonomi
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 70%
Angin: 9 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Sidang Uji Materiil KUHAP Baru: Izin Penahanan Hakim Bukan Bentuk Kekebalan Hukum

Diterbitkan
Rabu, 20 Mei 2026 08.23 WIB
Bagikan:
Sidang Uji Materiil KUHAP Baru: Izin Penahanan Hakim Bukan Bentuk Kekebalan Hukum

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, saat sidang pengujian materiil KUHAP secara daring, di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto: Jaka/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menegaskan ketentuan izin Ketua Mahkamah Agung (MA) sebelum penangkapan atau penahanan hakim dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) bukanlah bentuk kekebalan hukum bagi hakim. 


Ketentuan tersebut dinilai sebagai mekanisme prosedural untuk menjaga kemerdekaan kekuasaan kehakiman sekaligus mencegah tindakan sewenang-wenang dalam proses penegakan hukum.


Pandangan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil saat mewakili Kuasa DPR RI dalam sidang pengujian materiil KUHAP 2025 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, terkait Perkara Nomor 62, 89, 92, dan 104/PUU-XXIV/2026.

Lihat Juga :

Bukan Kekebalan Hukum, Hak Imunitas Dewan Bentuk Perlindungan dalam Bertugas

Bukan Kekebalan Hukum, Hak Imunitas Dewan Bentuk Perlindungan dalam Bertugas

KUHP dan KUHAP Baru Bentuk Reformasi Total Sistem Hukum Pidana Indonesia

KUHP dan KUHAP Baru Bentuk Reformasi Total Sistem Hukum Pidana Indonesia


Nasir menjelaskan ketentuan Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP 2025 yang mengatur perlunya izin Ketua MA sebelum penangkapan dan penahanan hakim lahir dari kebutuhan menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan independensi lembaga peradilan. Menurutnya, pengaturan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghapus pertanggungjawaban pidana hakim.


“Ketentuan mengenai keharusan adanya izin Ketua Mahkamah Agung sebelum dilakukan penangkapan atau penahanan terhadap hakim harus dipahami semata-mata sebagai mekanisme prosedural yang bertujuan menjaga kemerdekaan kekuasaan kehakiman, bukan sebagai bentuk kekebalan hukum ataupun penghapusan pertanggungjawaban pidana,” tegas Nasir Djamil di hadapan Majelis Hakim Konstitusi, Selasa (19/5/2026).


Lebih lanjut, Nasir juga menegaskan adanya pengecualian dalam kondisi tertentu, khususnya apabila hakim tertangkap tangan dalam tindak pidana. Dalam keadaan tersebut, proses penyidikan dapat langsung dilakukan tanpa memerlukan izin Ketua Mahkamah Agung.


Menurutnya, pengecualian itu menunjukkan bahwa ketentuan dalam KUHAP tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan tidak memberikan perlakuan istimewa yang menempatkan hakim di atas hukum. (dik/hal)

Berita terkait

Bukan Kekebalan Hukum, Hak Imunitas Dewan Bentuk Perlindungan dalam Bertugas
Kesejahteraan Rakyat
Bukan Kekebalan Hukum, Hak Imunitas Dewan Bentuk Perlindungan dalam Bertugas
KUHP dan KUHAP Baru Bentuk Reformasi Total Sistem Hukum Pidana Indonesia
Politik dan Keamanan
KUHP dan KUHAP Baru Bentuk Reformasi Total Sistem Hukum Pidana Indonesia
Adang Daradjatun Soroti Kesiapan Aparat Penegak Hukum Menyongsong KUHP dan KUHAP Baru
Politik dan Keamanan
Adang Daradjatun Soroti Kesiapan Aparat Penegak Hukum Menyongsong KUHP dan KUHAP Baru
Tags:#KUHAP
Sebelumnya

My Esti Wijayati: Izin PAUD Harus Mampu Awasi Penuh ‘Daycare’

Selanjutnya

My Esti Usul Tes Minat Bakat Masuk TKA Demi Dorong Peminatan Jurusan Siswa SMA Jadi Efektif

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(829)
  • Industri dan Pembangunan(3038)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2981)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3686)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|UUPA|Haji|timwas haji|LPS|Batu Bara|Minerba|ICA-CEPA|Kanada|Aceh|APBN|HGU|Sensus Ekonomi
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 70%
Angin: 9 km/h