E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h
Berita/Politik dan Keamanan

Adang Daradjatun Soroti Kesiapan Aparat Penegak Hukum Menyongsong KUHP dan KUHAP Baru

Diterbitkan
Rabu, 31 Des 2025 10.41 WIB
Bagikan:
Adang Daradjatun Soroti Kesiapan Aparat Penegak Hukum Menyongsong KUHP dan KUHAP Baru

Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun. Foto: Dep/Karisma.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, pada 2 Januari 2026 merupakan momentum bersejarah dalam perjalanan hukum Indonesia. Setelah puluhan tahun menggunakan hukum pidana warisan kolonial, bangsa ini akhirnya memiliki KUHP dan KUHAP yang disusun berdasarkan nilai Pancasila, konstitusi, dan kebutuhan masyarakat Indonesia yang terus berkembang serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

Namun demikian, Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menilai, perubahan besar ini tidak boleh dipahami sebatas pergantian norma hukum. Tantangan terbesarnya justru terletak pada kesiapan aparat penegak hukum (APH) Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP secara konsisten, adil, dan bertanggung jawab.

“Harapannya kedepan KUHP dan KUHAP baru akan membawa perubahan paradigma yang fundamental,” ujar Adang dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Senin (29/12/2025).

Mantan Wakapolri ini menjelaskan pendekatan hukum pidana tidak lagi semata-mata represif, melainkan lebih menekankan pada prinsip ultimum remedium, keadilan restoratif, pidana alternatif non-pemenjaraan, serta pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Perubahan ini menuntut APH untuk meninggalkan pola lama yang berorientasi pada penghukuman semata.

Tanpa kesiapan yang memadai, KUHP dan KUHAP baru justru berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan, disparitas penegakan hukum, bahkan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

“Oleh karena itu, kesiapan APH harus dimaknai secara menyeluruh, maksimal dan efektif,” ujar Politisi Fraksi PKS ini.

Terhadap kondisi tersebut tentunya APH harus mempersiapkan antara lain; Pertama, kesiapan konseptual dan pemahaman substansi hukum. Dalam hal ini APH tidak cukup hanya mengetahui bunyi pasal, tetapi harus memahami filosofi, tujuan, dan semangat pembaruan hukum pidana nasional. Tanpa pemahaman ini, penerapan norma baru dikhawatirkan akan menyimpang dari tujuan awal pembentukan KUHP dan KUHAP, yakni menghadirkan keadilan, manfaat dan kepastian hukum.

Kedua, kesiapan sumber daya manusia dan kelembagaan. Pendidikan dan pelatihan yang berjenjang, terstruktur, dan seragam harus menjadi prioritas. Kurikulum pendidikan di institusi kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman perlu disesuaikan dengan KUHP dan KUHAP baru. Selain itu, harmonisasi peraturan internal dan pedoman teknis antar lembaga penegak hukum mutlak diperlukan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran yang merugikan pencari keadilan.

Ketiga, kesiapan sistem dan budaya hukum. Pembaruan hukum pidana menuntut perubahan cara pandang APH, dari sekadar “penegak pasal” menjadi “penjaga keadilan”. KUHP dan KUHAP baru menempatkan hukum pidana sebagai sarana terakhir, bukan alat utama untuk menyelesaikan setiap persoalan sosial.

“Pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan harus menjadi bagian dari budaya kerja aparat penegak hukum,” tegas purnawirawan jenderal polisi berpangkat Komisaris Jenderal tersebut.

Karena itu, ia menegaskan, dalam kapasitas Komisi III DPR RI, fungsi pengawasan menjadi sangat penting dalam masa transisi ini. Pemerintah bersama APH harus memastikan bahwa seluruh peraturan pelaksana disusun tepat waktu, sosialisasi kepada masyarakat dilakukan secara masif, serta evaluasi kesiapan institusi dilakukan secara berkala dan transparan.

“Kami akan terus mengawal agar implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak melenceng dari tujuan pembaruan hukum pidana nasional,” ujarnya.

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sejatinya adalah momentum yang baik untuk membangun sistem hukum pidana yang lebih berkeadilan, beradab, dan sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia. Aparat penegak hukum harus menjadi aktor utama dalam memastikan bahwa hukum tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan keadilannya oleh masyarakat.

Jika APH siap secara konsep, kelembagaan, dan budaya hukum, serta integritas yang kuat, maka KUHP dan KUHAP baru akan menjadi tonggak kemajuan hukum nasional. Sebaliknya, tanpa menjaga integritas dan kesiapan yang matang, pembaruan hukum ini berisiko menjadi beban baru dalam penegakan hukum.

“Pilihan ada pada kita semua, terutama para penegak hukum sebagai garda terdepan keadilan,” pungkasnya. •rdn

Berita terkait

Ketentuan Pidana dalam RUU Satu Data Indonesia Harus Mengacu pada KUHP dan KUHAP
Politik dan Keamanan
Ketentuan Pidana dalam RUU Satu Data Indonesia Harus Mengacu pada KUHP dan KUHAP
RUU Polri Harus Selaras KUHP dan KUHAP Jadi Kunci Penguatan Keadilan Restoratif
Politik dan Keamanan
RUU Polri Harus Selaras KUHP dan KUHAP Jadi Kunci Penguatan Keadilan Restoratif
Legislator Tekankan KUHP dan KUHAP Baru Butuh Aturan Teknis yang Cepat
Politik dan Keamanan
Legislator Tekankan KUHP dan KUHAP Baru Butuh Aturan Teknis yang Cepat
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi III
Sebelumnya

Insentif Guru Honorer Naik, Saleh Daulay Minta Pemerintah Perhatikan Tenaga Administratif Sekolah

Selanjutnya

Mudik yang Tak Terjadi, Doa yang Tetap Dipanjatkan

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3348)
  • Isu Lainnya(1025)
  • Kesejahteraan Rakyat(3349)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4081)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI