E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 72%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 72%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 72%
Angin: 4 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

KUHP dan KUHAP Baru Bentuk Reformasi Total Sistem Hukum Pidana Indonesia

Diterbitkan
Selasa, 6 Jan 2026 15.40 WIB
Bagikan:
KUHP dan KUHAP Baru Bentuk Reformasi Total Sistem Hukum Pidana Indonesia

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo. Foto : Dok/Andri.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menjelaskan berlakunya KUHP dan KUHAP produk hasil kerja Pemerintah Prabowo dan resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026. Hal itu, menurutnya, sebagai bentuk reformasi total sistem hukum pidana Indonesia. 

“Ini merupakan langkah besar meninggalkan warisan hukum kolonial dan menuju sistem hukum yang lebih sesuai dengan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat Indonesia,” kata Firman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (3/1/2026).

Namun, menurutnya, ada pendapat yang berbeda tentang implementasi KUHP dan KUHAP baru ini. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan menilai bahwa KUHP dan KUHAP baru masih mempertahankan pasal-pasal bermuatan anti-demokrasi dan menggerus prinsip negara hukum. Mereka, tambah Firman, juga khawatir bahwa KUHP dan KUHAP baru dapat memperluas kekuasaan aparat penegak hukum tanpa pengawasan yudisial yang memadai.

Di sisi lain, Pemerintah dan DPR melihat KUHP dan KUHAP baru sebagai langkah progresif untuk memperkuat sistem hukum nasional dan meningkatkan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, Politisi Fraksi Partai Golkar ini berharap bahwa KUHP dan KUHAP baru dapat memberikan dampak nyata dalam kehidupan masyarakat sehari-hari melalui penegakan hukum yang lebih manusiawi dan adil.

Lebih lanjut Firman berpandangan, masih adanya perbedaan pendapat dalam persoalan ini adalah sesuatu yang biasa bahwa perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam negara demokratis, dan kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi oleh UU. karena itu Firman menegaskan sebagai wakil rakyat pihaknya memiliki peran penting dalam membuat keputusan yang terbaik untuk negara dan masyarakat.

“Perubahan UU KUHP dan KUHAP adalah langkah besar untuk meningkatkan sistem hukum nasional dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat. Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengatur jalannya pemerintahan dengan tertib hukum, dan perubahan UU ini adalah bagian dari upaya tersebut,” tegas legislator dapil Jateng III ini. 

Seperti diketahui, Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai berlaku efektif hari ini, Kamis (2/1/2026).

Kedua regulasi tersebut berlaku setelah disahkan DPR bersama pemerintah. KUHAP disahkan dalam rapat paripurna DPR ke-8 pada Selasa (18/11/2025) dan dirancang berlaku bersamaan dengan KUHP yang lebih dulu disahkan pada 2023.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan proses pembahasan undang-undang ini dilakukan secara matang dan tidak terburu-buru. Menurutnya, DPR telah membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan regulasi tersebut.

“Dalam pembahasan KUHAP ini, kami berupaya semaksimal mungkin memenuhi prinsip meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna,” ujar Habiburokhman. •hal/rdn

Berita terkait

Uji Kelayakan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc, Habiburokhman Soroti Pentingnya KUHP dan KUHAP Baru
Politik dan Keamanan
Uji Kelayakan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc, Habiburokhman Soroti Pentingnya KUHP dan KUHAP Baru
Kunjungan Dapil, Adang Tekankan Kesiapan Polres Jakut dalam Penerapan KUHP-KUHAP Baru
Politik dan Keamanan
Kunjungan Dapil, Adang Tekankan Kesiapan Polres Jakut dalam Penerapan KUHP-KUHAP Baru
Implementasi KUHAP Jadi Kunci Keberhasilan Reformasi Hukum Nasional
Ekonomi dan Keuangan
Implementasi KUHAP Jadi Kunci Keberhasilan Reformasi Hukum Nasional
Tags:#Berita Utama#Baleg
Sebelumnya

Jaga Kepercayaan Publik, Anis Byarwati Minta Kasus DSI Diselesaikan Secara Bertanggung Jawab

Selanjutnya

Belajar dari BRR Aceh-Nias, Penanganan Bencana Sumatra Diperlukan Badan Khusus

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1057)
  • Industri dan Pembangunan(3703)
  • Isu Lainnya(1053)
  • Kesejahteraan Rakyat(3704)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4587)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 72%
Angin: 4 km/h