E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|UUPA|Haji|timwas haji|LPS|Batu Bara|Minerba|ICA-CEPA|Kanada|Aceh|BBM|APBN|HGU
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 72%
Angin: 9 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|UUPA|Haji|timwas haji|LPS|Batu Bara|Minerba|ICA-CEPA|Kanada|Aceh|BBM|APBN|HGU
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 72%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|UUPA|Haji|timwas haji|LPS|Batu Bara|Minerba|ICA-CEPA|Kanada|Aceh|BBM|APBN|HGU
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 72%
Angin: 9 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Bukan Kekebalan Hukum, Hak Imunitas Dewan Bentuk Perlindungan dalam Bertugas

Diterbitkan
Jumat, 30 Jan 2026 09.51 WIB
Bagikan:
Bukan Kekebalan Hukum, Hak Imunitas Dewan Bentuk Perlindungan dalam Bertugas

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Agung Widyantoro saat mengikuti agenda kunjungan kerja MKD DPR RI ke Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, Rabu (28/1/2026). Foto: Dep/Mahendra.

PARLEMENTARIA, Semarang – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Agung Widyantoro menegaskan bahwa hak imunitas yang dimiliki anggota DPR bukanlah bentuk kekebalan hukum, melainkan perlindungan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai wakil rakyat.

Menurut Agung, hak imunitas diberikan kepada setiap anggota DPR yang menyampaikan pertanyaan, pernyataan, usul, maupun pendapat, baik di dalam maupun di luar sidang, selama yang bersangkutan masih berada dalam masa jabatan sebagai anggota DPR atau DPRD.

“Hak imunitas ini bersifat mutlak dalam konteks pelaksanaan tugasnya. Bukan semata-mata keistimewaan, tetapi merupakan penekanan terhadap tugas pokok dan fungsi anggota dewan,” ujar Agung saat mengikuti agenda kunjungan kerja MKD DPR RI ke Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, Rabu (28/1/2026).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa hak imunitas memiliki batasan dan tidak dapat dimaknai sebagai kebal hukum. Pelaksanaannya harus dilakukan dengan cara-cara yang bermartabat dan tidak menyerang kehormatan atau martabat individu maupun lembaga.

“Apabila pernyataan anggota dewan menyerang martabat seseorang atau lembaga, tentu hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik,” jelasnya.

Agung menjelaskan, berdasarkan nota kesepahaman antara DPR RI dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Polri, terdapat mekanisme penanganan apabila hak imunitas bersinggungan dengan ranah hukum. Dalam kondisi tersebut, aparat penegak hukum akan berkoordinasi dan menyerahkan penanganan etiknya kepada MKD.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin menegaskan bahwa MKD tidak akan menghalangi proses hukum terhadap anggota DPR yang terbukti melanggar hukum.

“Apabila ada anggota kami yang melanggar hukum, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Namun kami berharap adanya koordinasi agar MKD dapat menjalankan fungsi dan tugasnya secara optimal,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara MKD dengan aparat penegak hukum agar penegakan hukum dan penegakan etika dapat berjalan seimbang serta saling melengkapi. •dep/rdn

Berita terkait

Sidang Uji Materiil KUHAP Baru: Izin Penahanan Hakim Bukan Bentuk Kekebalan Hukum
Politik dan Keamanan
Sidang Uji Materiil KUHAP Baru: Izin Penahanan Hakim Bukan Bentuk Kekebalan Hukum
Komisi III Soroti Perlindungan Hukum dan Hak Imunitas Bagi Anggota Polri
Politik dan Keamanan
Komisi III Soroti Perlindungan Hukum dan Hak Imunitas Bagi Anggota Polri
Hak Protokoler Dewan Bukan Keistimewaan, Polisi Harus Tegas Menindak Pelanggaran
Kesejahteraan Rakyat
Hak Protokoler Dewan Bukan Keistimewaan, Polisi Harus Tegas Menindak Pelanggaran
Tags:#Seputar Parlemen#MKD
Sebelumnya

Martin Manurung Sebut Revisi UU Keuangan Haji Masih Perlu Harmonisasi Lanjutan

Selanjutnya

Cermati Kelembagaan BPKH, Bob Hasan: Paling Selaras Bila Dibawah Menteri Haji

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(832)
  • Industri dan Pembangunan(3040)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2984)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3686)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|UUPA|Haji|timwas haji|LPS|Batu Bara|Minerba|ICA-CEPA|Kanada|Aceh|BBM|APBN|HGU
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 72%
Angin: 9 km/h