E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Cermati Kelembagaan BPKH, Bob Hasan: Paling Selaras Bila Dibawah Menteri Haji

Diterbitkan
Jumat, 30 Jan 2026 09.51 WIB
Bagikan:
Cermati Kelembagaan BPKH, Bob Hasan: Paling Selaras Bila Dibawah Menteri Haji

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat memimpin Rapat Panja RUU Tentang Perubahan UU Nomor 34/2014 di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Foto : Riga/Andri.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menilai penataan posisi dan pengawasan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus diletakkan dalam kerangka regulasi yang saling selaras. Pasalnya, pembahasan revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji tidak dapat dilepaskan dari undang-undang lain yang mengatur keuangan negara, pengawasan sektor keuangan, serta penyelenggaraan ibadah haji.

Hal ini pula, yang disoroti Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. Ia menyoroti salah satu poin wacana dalam draft RUU dimana beleid menempatkan BPKH langsung di bawah Presiden. Kata Bob Hasan, wacana ini perlu dikaji secara mendalam karena berpotensi menimbulkan irisan kewenangan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta peran Menteri Keuangan sebagai bendahara negara.

“Wacana ini perlu penjelasan dan argumen yang sesuai. Karena keuangan haji tetap memiliki tata kelola tersendiri yang tidak bisa dilepaskan dari sistem yang sudah diatur dalam undang-undang,” kata Bob Hasan saat memimpin Rapat Panja RUU Tentang Perubahan UU Nomor 34/2014 di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). 

Dalam pandangannya, posisi BPKH di bawah koordinasi Menteri Haji dinilai lebih relevan dengan alur penyelenggaraan ibadah haji. Skema tersebut dinilai mampu menjaga kesinambungan antara pengelolaan dana dan pelaksanaan haji tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas keuangan.

“Kalau bicara keuangan negara, wali utamanya adalah Menteri Keuangan. Karena itu, koordinasi BPKH dengan Menteri Haji menjadi pilihan yang paling rasional dan tidak menabrak sistem yang sudah ada,” ujar Legislator dari Partai Gerindra ini. 

Lebih lanjut, Bob menekankan bahwa perubahan kelembagaan tidak bisa hanya didasarkan pada perubahan nomenklatur kementerian. Menurutnya, setiap pergeseran posisi BPKH harus memiliki dasar hukum yang kuat serta alasan kebijakan yang jelas agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang OJK maupun Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Hal ini harus menjadi perhatian, sambung Bob Hasan, karena Baleg tidak ingin hasil harmonisasi justru melahirkan konflik norma antar undang-undang. Oleh karena itu, setiap opsi akan diuji secara cermat sebelum diformalkan sebagai inisiatif DPR.

“Sepanjang tidak bertabrakan dengan undang-undang lain, kita susun. Tapi kalau bertabrakan, Baleg tidak akan berani melangkah. Harmonisasi ini justru untuk menjaga kepastian hukum,” pungkasnya. •ujm/gal

Berita terkait

Dewas BPKH Tak Relevan Bila Instrumen Dana Haji Tidak Risiko Tinggi
Politik dan Keamanan
Dewas BPKH Tak Relevan Bila Instrumen Dana Haji Tidak Risiko Tinggi
Hasan Basri Khawatirkan Operasional BPKH dari Dana Haji Tak Sesuai Syariat Islam
Kesejahteraan Rakyat
Hasan Basri Khawatirkan Operasional BPKH dari Dana Haji Tak Sesuai Syariat Islam
Komisi VIII DPR Dorong Penataan Kelembagaan Kementerian Haji dan Umrah
Kesejahteraan Rakyat
Komisi VIII DPR Dorong Penataan Kelembagaan Kementerian Haji dan Umrah
Tags:#Seputar Parlemen#Baleg
Sebelumnya

Bukan Kekebalan Hukum, Hak Imunitas Dewan Bentuk Perlindungan dalam Bertugas

Selanjutnya

Komisi X Dorong BRIN Perkuat Riset Kebencanaan dan Pemerataan Inovasi Daerah

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3348)
  • Isu Lainnya(1025)
  • Kesejahteraan Rakyat(3349)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4081)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h