E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
energi|RUU Masyarakat Hukum Adat|Subsidi|Transportasi|pangan|Reses|Duka Cita|UU Pesantren|kecelakaan|media sosial|kejahatan siber|Hari Buruh|may day
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 76%
Angin: 0 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
energi|RUU Masyarakat Hukum Adat|Subsidi|Transportasi|pangan|Reses|Duka Cita|UU Pesantren|kecelakaan|media sosial|kejahatan siber|Hari Buruh|may day
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 76%
Angin: 0 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
energi|RUU Masyarakat Hukum Adat|Subsidi|Transportasi|pangan|Reses|Duka Cita|UU Pesantren|kecelakaan|media sosial|kejahatan siber|Hari Buruh|may day
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 76%
Angin: 0 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Baleg Himpun Masukan dari Akademisi dan Masyarakat Adat Minang

Diterbitkan
Jumat, 8 Mei 2026 09.06 WIB
Bagikan:
Baleg Himpun Masukan dari Akademisi dan Masyarakat Adat Minang

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Shadiq Pasadigoe dalam Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI dalam terkait menghimpun masukan RUU Masyarakat (Hukum) Adat, Padang, Sumatera Barat.|Foto : Ayu/Andri

PARLEMENTARIA, Padang — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Shadiq Pasadigoe, menilai sejatinya penerapan hukum adat di Sumatera Barat relatif tidak menghadapi banyak kendala dibandingkan daerah lain. Hal ini karena nilai-nilai adat telah mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat Minangkabau.

 

“Di Sumatera Barat, sejak nenek moyang, hukum adat sudah berlaku. Tantangannya tidak sebanyak daerah lain,” ujar Sadiq dalam Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI dalam  terkait menghimpun masukan RUU Masyarakat (Hukum) Adat, Padang, Sumatera Barat, Rabu (6/5/2026).

Lihat Juga :

Baleg Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal

Baleg Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal

RUU Masyarakat Adat Harus Jembatani Kepentingan Investasi dan Hak Publik

RUU Masyarakat Adat Harus Jembatani Kepentingan Investasi dan Hak Publik

 

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa dinamika perkembangan zaman dan pertumbuhan penduduk memunculkan tantangan baru yang perlu diantisipasi. “Bumi ini tidak bertambah luas, tetapi manusia semakin banyak. Tentu akan muncul berbagai problem yang perlu diselesaikan, dan di situlah peran hukum adat,” jelasnya.

 

Sadiq juga menegaskan bahwa hukum adat tidak bertentangan dengan hukum negara. “Tidak, hukum adat tidak bertentangan dengan hukum negara,” tegasnya.

 

Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Kurnia Warman, menilai pemerintah perlu mengurangi intervensi berlebihan terhadap masyarakat adat agar mereka memiliki ruang lebih besar untuk mengembangkan kreativitas dan kemandiriannya dalam menjalankan kehidupan sosial dan hukum adat.

 

Selain itu, Kurnia mengingatkan bahwa isu masyarakat adat tidak boleh hanya dipersempit pada persoalan kawasan hutan dan hutan adat semata. Menurutnya, hak masyarakat hukum adat juga mencakup tanah ulayat, hak sosial, budaya, dan kelembagaan adat di luar kawasan hutan.

 

Ia menjelaskan, tanah ulayat merupakan bidang tanah yang dikuasai langsung oleh masyarakat hukum adat, sementara tanah hak dimiliki secara pribadi maupun komunal oleh warga masyarakat adat. Hak ulayat, katanya, tetap berlaku baik terhadap tanah ulayat maupun tanah hak di wilayah adat tersebut.

 

Dalam kesempatan itu Kurnia merekomendasikan, agar masyarakat hukum adat perlu melakukan konsolidasi internal, termasuk memperjelas norma adat serta batas wilayah adat mereka. Di sisi lain, lembaga peradilan diharapkan ikut memperkuat pengakuan hukum adat melalui putusan-putusan hakim terkait sengketa tanah dan hak adat.

 

Sementara itu Antropolog Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas, Dr. Sri Setiawati, M.A., menegaskan pentingnya penguatan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat.

 

Terkait pengakuan masyarakat adat, Sri Setiawati mengacu pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Dalam regulasi tersebut, masyarakat hukum adat dapat diakui apabila memenuhi sejumlah syarat, seperti memiliki wilayah adat yang jelas, kelembagaan adat yang berfungsi, hukum adat yang masih hidup, identitas budaya khas, serta tetap dipatuhi masyarakat dan tidak bertentangan dengan prinsip NKRI.

 

Ia menjadikan masyarakat hukum adat Minangkabau di Sumatera Barat sebagai contoh konkret masyarakat adat yang memenuhi syarat pengakuan tersebut. Menurutnya, sistem nagari di Minangkabau menunjukkan adanya struktur wilayah adat, kelembagaan adat seperti Kerapatan Adat Nagari (KAN), hukum adat yang masih dijalankan, hingga identitas budaya yang kuat seperti sistem matrilineal dan rumah gadang.

 

“Prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah menunjukkan bahwa masyarakat Minangkabau tetap selaras dengan nilai-nilai kebangsaan dan tidak bertentangan dengan prinsip NKRI,” jelasnya.

 

Melalui penyusunan RUU Masyarakat Adat, pihaknya berharap negara dapat menghadirkan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah ulayat, budaya, kelembagaan adat, dan sumber daya alam yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat adat di Indonesia. (ayu/aha)

Berita terkait

Baleg Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal
Politik dan Keamanan
Baleg Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal
RUU Masyarakat Adat Harus Jembatani Kepentingan Investasi dan Hak Publik
Politik dan Keamanan
RUU Masyarakat Adat Harus Jembatani Kepentingan Investasi dan Hak Publik
Baleg Serap Masukan Akademisi UGM dan UKI Guna Penyempurnaan RUU Kadin
Politik dan Keamanan
Baleg Serap Masukan Akademisi UGM dan UKI Guna Penyempurnaan RUU Kadin
Tags:#RUU Masyarakat Hukum Adat
Sebelumnya

Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki BBM Alarm Sistemik Kecelakaan Transportasi, Jangan Tunda Evaluasi!

Selanjutnya

Imbauan Lestari Moerdijat kepada Remaja: Jangan Palsukan Usia Saat Daftar Akun Media Sosial

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(801)
  • Industri dan Pembangunan(2991)
  • Isu Lainnya(1002)
  • Kesejahteraan Rakyat(2898)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3612)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
energi|RUU Masyarakat Hukum Adat|Subsidi|Transportasi|pangan|Reses|Duka Cita|UU Pesantren|kecelakaan|media sosial|kejahatan siber|Hari Buruh|may day
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 76%
Angin: 0 km/h