
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan.|Foto : Mun/Andri
PARLEMENTARIA, Pontianak — Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat di Indonesia. Diketahui, saat ini RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
“RUU tentang Masyarakat Adat merupakan RUU usulan DPR yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026. Karena itu, kami ingin memastikan substansi yang diatur benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat adat di berbagai daerah,” ujar Bob Hasan kepada Parlementaria usai mengikuti agenda Kunjungan Kerja Baleg DPR RI di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, hingga kini masyarakat adat masih menghadapi berbagai tantangan dalam memperoleh pengakuan dan perlindungan atas hak-hak komunal yang dimiliki secara turun-temurun, termasuk hak atas tanah ulayat, wilayah adat, budaya, dan sumber daya alam. Kondisi tersebut, lanjutnya, kerap memicu konflik yang berdampak pada kehidupan masyarakat adat.
“Masyarakat adat selama ini belum diakui dan dilindungi secara optimal dalam melaksanakan hak pengelolaan yang bersifat komunal. Akibatnya, di sejumlah daerah masih muncul berbagai konflik yang perlu mendapatkan perhatian bersama,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Demi menyempurnakan substansi RUU tersebut, Baleg DPR melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah yang memiliki karakteristik masyarakat adat yang kuat, salah satunya Kalimantan Barat. Kegiatan ini bertujuan menyerap aspirasi dan memperoleh masukan langsung dari pemerintah daerah, lembaga adat, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.
“Untuk mendapatkan masukan yang lebih komprehensif, Baleg DPR RI membentuk tim kunjungan kerja ke beberapa daerah, termasuk Kalimantan Barat, sehingga penyusunan RUU ini benar-benar berangkat dari kebutuhan dan kondisi di lapangan,” katanya.
Selama pertemuan berlangsung, pihaknya menggali berbagai isu strategis yang berkaitan dengan masyarakat adat. Beberapa di antaranya meliputi karakteristik dan keberadaan masyarakat adat, pola hukum adat yang berlaku, mekanisme pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat, hingga penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan tanah ulayat dan sumber daya alam.
“Kami juga ingin mendalami bagaimana peran pemerintah daerah dalam pengakuan masyarakat adat, pemberdayaan, pendanaan, hingga penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat,” ungkap Bob.
Ia menilai Kalimantan Barat memiliki keragaman masyarakat adat yang dapat menjadi referensi penting dalam penyusunan regulasi yang lebih komprehensif dan implementatif. Karena itu, berbagai masukan yang diperoleh dari daerah akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan RUU Masyarakat Adat.
“Kalimantan Barat memiliki karakteristik masyarakat adat yang sangat beragam. Masukan dari daerah ini menjadi referensi penting dalam menyempurnakan materi muatan RUU Masyarakat Adat,” tuturnya.
Mengakhiri pernyataan, Bob menegaskan bahwa Baleg DPR RI berkomitmen mengedepankan prinsip meaningful participation dalam proses pembentukan RUU. Melalui pendekatan tersebut, masyarakat, pemerintah daerah, organisasi adat, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya diberikan ruang yang luas untuk menyampaikan pandangan dan aspirasinya.
“Kami berkomitmen mengedepankan meaningful participation dan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat, pemerintah daerah, akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap RUU Masyarakat Adat,” tutupnya. (mun/um)