Anggota Komisi XII DPR RI Sigit Karyawan Yunianto usai audiensi di Ruang Rapat Komisi XII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Mares/Sari
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi XII DPR RI menerima audiensi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Aliansi Pertambangan Rakyat terkait persoalan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kalimantan Tengah. Dalam pertemuan tersebut, berbagai persoalan disampaikan mulai dari dorongan perluasan penetapan WPR di seluruh kabupaten/kota, penyederhanaan regulasi pertambangan rakyat, hingga perlindungan hak masyarakat adat dan penambang tradisional.
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi XII DPR RI Sigit Karyawan Yunianto menyampaikan bahwa keluarnya penetapan WPR sebelumnya merupakan hasil perjuangan bersama antara DPR RI, pemerintah daerah, dan masyarakat yang selama ini menyuarakan aspirasi terkait legalitas pertambangan rakyat.
“WPR yang pertama keluar itu juga kerja keras kita bersama, karena masyarakat bergejolak. Akhirnya keluarlah WPR yang ditandatangani pada 12 Februari 2026,” ujarnya kepada Parlementaria usai audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi XII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Meski demikian, legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu mengaku belum puas karena hingga kini belum seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Tengah masuk dalam penetapan WPR. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat adat dan penambang rakyat di daerah yang belum memperoleh legalitas wilayah tambang.
“Saya masih berkeinginan supaya 12 kabupaten/kota ini semuanya punya. Kenapa demikian? Karena ketidakadilan. Itu yang tetap akan saya kawal,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Surat Keputusan Menteri ESDM terkait WPR saat ini baru mencakup lima kabupaten. Namun, menurutnya masih terdapat kesempatan satu kali perubahan usulan wilayah sehingga pemerintah daerah diminta segera bergerak mengusulkan kabupaten yang belum masuk dalam SK tersebut.
Karena itu, Sigit meminta DPRD Provinsi Kalimantan Tengah untuk aktif mendorong pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota agar segera menyampaikan usulan tambahan WPR secara serentak kepada pemerintah pusat.
“Saya mohon nanti teman-teman DPRD setidak-tidaknya mendesak pemerintah provinsi agar berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk segera serentak mengajukan permohonan WPR,” katanya.
Ia menegaskan bahwa apabila usulan dari pemerintah daerah telah masuk ke pemerintah pusat, dirinya siap mengawal proses tersebut di tingkat kementerian agar seluruh wilayah yang belum masuk dapat memperoleh penetapan WPR.
Selain persoalan legalitas wilayah, Sigit juga menyoroti regulasi pertambangan rakyat yang dinilainya masih terlalu rumit dan memberatkan masyarakat kecil. Ia mencontohkan berbagai persyaratan teknis yang sulit dipenuhi oleh masyarakat adat maupun penambang tradisional.
Menurutnya, penyederhanaan regulasi menjadi penting agar masyarakat adat dan penambang rakyat tidak terus menghadapi kesulitan dalam memperoleh legalitas usaha pertambangan.
Dalam rapat tersebut, Sigit menegaskan bahwa inti perjuangan terkait WPR adalah memastikan hak dan keadilan bagi masyarakat adat. Ia menilai tanpa kepastian hukum, masyarakat penambang rakyat akan terus berhadapan dengan aparat penegak hukum.
“Kalau tidak ada kepastian hukum, maka saudara-saudara kami akhirnya akan berurusan dengan APH terus,” katanya.
Ia juga menyinggung berbagai persoalan lain yang dihadapi masyarakat adat di Kalimantan Tengah, mulai dari kriminalisasi di sektor perkebunan hingga persoalan pertambangan di sejumlah daerah seperti Kapuas dan wilayah barat Kalimantan Tengah.
Menurutnya, perjuangan tersebut tidak hanya terkait WPR semata, tetapi juga menyangkut perlindungan hak masyarakat adat secara luas.
“Saya tidak hanya berkaitan dengan WPR saja, yang berkaitan dengan pertambangan lainnya pun yang sekiranya keadilannya tidak memihak kepada masyarakat adat kita, saya tetap teriak,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Sigit juga menyoroti dampak deforestasi di Kalimantan Tengah yang menurutnya lebih banyak disebabkan aktivitas perkebunan dan pertambangan skala besar dibanding penambangan rakyat tradisional. Ia menyebut kerusakan lingkungan seperti pendangkalan sungai telah lama dirasakan masyarakat.
"Deforestasi ini sebenarnya kebanyakan dari perkebunan dan pertambangan. Jadi sungai-sungai itu sudah dangkal. Jadi penyebabnya bukan dari penambang masyarakat kita,” ujarnya.
Sigit juga meminta masyarakat yang daerahnya belum masuk dalam usulan WPR untuk aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing. Menurutnya, pemerintah kabupaten/kota harus segera mengusulkan wilayah yang belum masuk agar kesempatan perubahan usulan WPR tidak terlewat.
Ia bahkan mengingatkan bahwa perubahan usulan tersebut hanya memiliki satu kali kesempatan sehingga harus dimanfaatkan secara maksimal oleh pemerintah daerah dan masyarakat.
“Jangan disia-siakan kesempatan ini. Nanti saya akan kawal,” katanya.
Dalam audiensi tersebut, sejumlah perwakilan masyarakat juga menyampaikan aspirasi terkait dugaan sulitnya pengurusan usulan wilayah bagi masyarakat yang tidak memiliki kedekatan politik dengan pemerintah daerah. Menanggapi hal tersebut, Sigit memastikan pihaknya akan ikut memantau proses pengusulan wilayah agar berjalan secara adil.
Di akhir rapat, Sigit kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat adat dan penambang rakyat Kalimantan Tengah, termasuk terkait penyederhanaan regulasi WPR dan penguatan perlindungan hukum bagi masyarakat.
“Mudah-mudahan kita semua diberi sehat selalu untuk mengawal masyarakat kita, masyarakat adat kita di Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu. (bit/rdn)