E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|miras|Bank Indonesia|RAPBN 2027|Gubernur Bank Indonesia|Newport|Promosi Miras|Geothermal|RUU Masyarakat Adat|NTB
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 59%
Angin: 17 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|miras|Bank Indonesia|RAPBN 2027|Gubernur Bank Indonesia|Newport|Promosi Miras|Geothermal|RUU Masyarakat Adat|NTB
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 59%
Angin: 17 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|miras|Bank Indonesia|RAPBN 2027|Gubernur Bank Indonesia|Newport|Promosi Miras|Geothermal|RUU Masyarakat Adat|NTB
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 59%
Angin: 17 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|miras|Bank Indonesia|RAPBN 2027|Gubernur Bank Indonesia|Newport|Promosi Miras|Geothermal|RUU Masyarakat Adat|NTB
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 59%
Angin: 17 km/h
Berita/Politik dan Keamanan

Ledia Hanifa: Berikan Ruang yang Adil bagi Masyarakat Adat secara Administratif dan Ekonomi

Diterbitkan
Jumat, 10 Okt 2025 09.17 WIB
Bagikan:
Ledia Hanifa: Berikan Ruang yang Adil bagi Masyarakat Adat secara Administratif dan Ekonomi

Anggota Badan Legislasi DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah. Foto: Geraldi/vel.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menegaskan pentingnya kejelasan regulasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat agar mampu memberikan ruang yang adil bagi masyarakat adat, baik dari sisi administratif maupun ekonomi.

“Selama beberapa tahun terakhir, RUU Masyarakat Hukum Adat memang sudah dibahas sejak periode sebelumnya. Namun karena inisiatifnya berasal dari DPR, pembahasan belum bisa dilanjutkan sebagai carry over. Dari sisi legislatif, kita perlu memastikan regulasi yang disusun benar-benar berpihak pada masyarakat adat,” ujar Ledia dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Politisi Fraksi PKS ini menilai salah satu persoalan utama yang perlu dikaji secara mendalam adalah persoalan definisi dan pencatatan masyarakat hukum adat. Selama ini, belum ada keseragaman pemahaman di internal pemerintah terkait terminologi dan wilayah masyarakat adat.

“Harus jelas dulu definisinya (masyarakat adat). Karena selama ini, desa adat, desa budaya, atau kampung adat sering kali dipahami berbeda-beda oleh lembaga pemerintah. Kalau hal ini tidak didefinisikan secara tegas di RUU, nanti akan muncul persoalan administratif dan klaim wilayah,” jelasnya.

Ledia juga menyoroti pentingnya pencatatan administratif agar masyarakat hukum adat dapat memperoleh perlindungan hukum dari negara, tanpa menghilangkan kearifan lokal mereka. “Kita tidak bisa memaksa masyarakat hukum adat masuk dalam kerangka administratif pemerintahan daerah, tapi untuk diakui oleh negara, pencatatan tetap perlu dilakukan,” tambahnya.

Dalam aspek ekonomi, Ledia menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang tidak hanya berorientasi pada kepentingan pengusaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, tetapi juga memberi ruang bagi masyarakat adat untuk mengembangkan ekonomi kerakyatan.

“Alhamdulillah, ada masyarakat adat yang sudah berhimpun dan membentuk perseroan terbatas serta mendaftar lewat OSS. Tapi bagaimana dengan mereka yang tidak didampingi? Ini PR besar kita untuk memastikan masyarakat adat tetap bisa hidup dan berkembang tanpa terbebani syarat administratif yang berat,” tutur anggota Komisi X DPR RI ini pula.

Selain itu, Ledia juga mengingatkan pentingnya perubahan mindset dalam melihat masyarakat adat. Menurutnya, masyarakat adat bukan sekadar kelompok marginal yang harus dibantu, melainkan masyarakat dengan potensi besar dan perlu diakselerasi pertumbuhan ekonominya.

“Saya sangat percaya masing-masing daerah ini, mereka akan punya potensi masing-masing dengan pendampingan, karena mau tidak mau harus dibangunkan jembatan antara sudut pandang ekonomi ekstraktif dengan ekonomi kerakyatan yang ada di masyarakat adat, harus ada yang membangunkan jembatan. Dan alhamdulillah ada banyak koalisi masyarakat sipil yang sudah membangunkan jembatannya.” Lanjut aleg dapil Kota Bandung dan Kota Cimahi ini

Terakhir, Ledia menekankan bahwa keberhasilan penyusunan RUU Masyarakat Hukum Adat terletak pada keberpihakan regulasi terhadap keberlanjutan dan kemandirian masyarakat adat.

“Jembatan itu bisa dibangun, tapi tetap harus ada regulasi pemerintah yang pro. Bagaimana membangunkan sebuah perspektif regulasi yang lebih memberikan keberpihakan kepada pengembangan ekonomi masyarakat adat. Bukan menempatkan mereka kepada kategori masyarakat marginal, tetapi justru bagaimana kita membangun sebuah paradigma melakukan akselerasi dalam pertumbuhan ekonomi di dalam masyarakat,” tutupnya. •hal/rdn

Berita terkait

Tak Sekadar Pengakuan, RUU Masyarakat Adat Disiapkan untuk Lindungi Hak dan Tanah Ulayat
Politik dan Keamanan
Tak Sekadar Pengakuan, RUU Masyarakat Adat Disiapkan untuk Lindungi Hak dan Tanah Ulayat
BAM: Perkuat Ekonomi Kerakyatan dengan Tata Kelola Kemitraan yang Adil
Kesejahteraan Rakyat
BAM: Perkuat Ekonomi Kerakyatan dengan Tata Kelola Kemitraan yang Adil
Maruli Siahaan Dorong Perluasan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Adat di Papua
Politik dan Keamanan
Maruli Siahaan Dorong Perluasan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Adat di Papua
Tags:#Seputar Parlemen#BADAN LEGISLASI
Sebelumnya

Pemecatan 26 Pegawai di Dirjen Pajak Langkah Positif Perkuat Kepercayaan Publik

Selanjutnya

Layanan Kesehatan 50 Ribu Warga Pamekasan Diputus BPJS, Willy Aditya: Harus Duduk Bersama dengan Pemkab

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1056)
  • Industri dan Pembangunan(3702)
  • Isu Lainnya(1052)
  • Kesejahteraan Rakyat(3703)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4582)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI

PODCAST

IKUTI KAMI