
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa saat memberikan masukan dalam pertemuan bersama pemangku kepentingan terkait pembahasan RUU tentang Statistik di Kabupaten Klungkung, Bali. |Foto: Grifin/Karisma
PARLEMENTARIA, Bali – Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa mendorong sinkronisasi data pendidikan dan sosial ekonomi untuk mendukung ketepatan sasaran berbagai program pendidikan. Menurutnya, integrasi data diperlukan agar pemerintah dapat mengidentifikasi kebutuhan masyarakat secara lebih tepat dan menentukan bentuk intervensi sesuai kondisi penerima manfaat.
Hal tersebut disampaikan Ledia saat Komisi X DPR RI menyerap masukan dari Pemerintah Kabupaten Klungkung dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Klungkung terkait pengelolaan data sosial ekonomi dan pendidikan di Kabupaten Klungkung, Bali, Kamis (17/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Politisi Fraksi PKS itu menyoroti perlunya membedakan penggunaan data untuk program bantuan sosial dan bantuan pendidikan. Menurutnya, penyamaan pendekatan dalam pemanfaatan kedua jenis data tersebut justru dapat menimbulkan persoalan dalam penentuan sasaran program.
“Masih dicampurkan antara bantuan pendidikan dengan bantuan sosial, ini akan merumitkan. Padahal kita punya konsep bantuan sosial yang tidak sama,” ujar Ledia.
Ledia menjelaskan, kondisi sosial ekonomi masyarakat bersifat dinamis sehingga data yang menjadi dasar penetapan penerima program perlu diperbarui secara berkala. Karena itu, menurutnya, perlu ada kesepakatan mengenai batas waktu atau cut off data yang digunakan ketika pemerintah menentukan seseorang memenuhi kriteria penerima bantuan.
“BPS selalu mengatakan data dinamis, iya dinamis. Tetapi perlu disepakati kapan cut off yang dipakai untuk penentuan seseorang menerima bantuan atau tidak,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Ledia menilai integrasi berbagai sumber data dapat membantu pemerintah memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi peserta didik dan keluarganya. Data pendidikan yang dipadukan dengan data sosial ekonomi, kata dia, dapat menjadi salah satu dasar untuk mengidentifikasi peserta didik yang membutuhkan dukungan.
“Sinkronisasi data itu seharusnya memudahkan. Data pendidikan dan data sosial dapat dipadukan sehingga diketahui siapa yang membutuhkan bantuan pendidikan,” jelas Ledia.
Menurut Ledia, penguatan integrasi dan tata kelola data juga perlu didukung regulasi statistik nasional yang mampu memperjelas standar, mekanisme pemutakhiran, serta koordinasi antarinstansi. Hal tersebut menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian dalam penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik sebagai revisi atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Ia berharap penguatan tata kelola data dapat membantu pemerintah menghasilkan data yang lebih akurat, mutakhir, dan sesuai kebutuhan masing-masing sektor. Dengan demikian, pemanfaatan data dalam perumusan kebijakan pendidikan dapat semakin terarah dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan sesuai kriteria program. (gat/ssb)