
Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher. |Foto: Mahendra/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menekankan pentingnya menghadirkan regulasi ketenagakerjaan yang mampu menjaga keseimbangan antara pelindungan pekerja dan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Menurutnya, pengaturan ketenagakerjaan perlu memberikan pelindungan bagi pekerja sekaligus menciptakan kepastian bagi dunia usaha agar iklim ketenagakerjaan tetap mendukung keberlangsungan usaha dan penciptaan lapangan kerja.
Hal tersebut disampaikan Netty dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria di Jakarta, Kamis (17/9/2026). Ia menjelaskan, Panja Komisi IX DPR RI bersama pemerintah saat ini tengah mendalami berbagai substansi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
“Kami ingin memastikan RUU ini benar-benar menjawab persoalan ketenagakerjaan hari ini. Perlindungan pekerja penting, tetapi kepastian bagi dunia usaha juga harus dijaga agar penciptaan lapangan kerja dapat terus berlangsung,” ujar Netty.
Politisi Fraksi PKS tersebut mengatakan, terdapat sejumlah isu strategis yang perlu dibahas secara cermat dalam penyusunan RUU, antara lain sistem pengupahan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), perhitungan pesangon, pemagangan, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Selain itu, menurut Netty, pembahasan juga perlu memperhatikan perkembangan bentuk dan pola kerja yang semakin beragam, termasuk pelindungan bagi pekerja informal dan pekerja pada platform digital.
Ia menilai perubahan pola kerja tersebut membutuhkan kerangka regulasi yang mampu merespons perkembangan dunia ketenagakerjaan, tanpa hanya bertumpu pada pola hubungan kerja konvensional.
“Kita ingin semua pekerja masuk dalam sistem pelindungan dan jangan ada yang tertinggal. Pada saat yang sama, kita harus memastikan regulasi tidak menghambat dunia usaha untuk tumbuh dan membuka kesempatan kerja,” tegas Legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat VIII tersebut.
Netty juga menekankan pentingnya proses pembahasan RUU dilakukan secara transparan dan berbasis data (evidence-based). Menurutnya, masukan dari berbagai pemangku kepentingan perlu menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi agar substansi yang dihasilkan dapat menjawab dinamika ketenagakerjaan.
“Panja memiliki tanggung jawab mencari titik temu. Tujuannya bukan memenangkan salah satu pihak, tetapi menghadirkan ekosistem ketenagakerjaan yang adil, produktif, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (ndy/ssb)