2 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Jakarta — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk memperkuat sistem ketenagakerjaan nasional melalui penguatan hak normatif pekerja, jaminan sosial, kepastian hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga pelindungan kelompok pekerja rentan. RUU tersebut juga diarahkan untuk menciptakan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha dan penciptaan lapangan kerja.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menekankan pentingnya menghadirkan regulasi ketenagakerjaan yang mampu menjaga keseimbangan antara pelindungan pekerja dan kepastian hukum bagi dunia usaha.