
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi X DPR RI ke Provinsi Riau di Kabupaten Siak.|Foto : Runi/Andri
PARLEMENTARIA, Siak – Komisi X DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus melalui pengembangan Sekolah Luar Biasa (SLB) dan sekolah inklusi. Upaya tersebut dinilai memerlukan dukungan sarana dan prasarana yang memadai, sekaligus penguatan sumber daya manusia, khususnya guru pendamping yang memiliki kompetensi di bidang pendidikan inklusif.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi X DPR RI ke Provinsi Riau di Kabupaten Siak, Rabu (22/7/2026).
Menurut Ledia, pendidikan bagi penyandang disabilitas masih kerap luput dari perhatian, padahal memiliki peran penting dalam mengembangkan potensi peserta didik. Ia menjelaskan, layanan pendidikan khusus tidak hanya diselenggarakan melalui SLB, tetapi juga melalui sekolah inklusi yang memungkinkan anak berkebutuhan khusus belajar bersama teman-teman sebayanya di sekolah umum.
"Sekolah inklusi memberikan ruang bagi anak-anak penyandang disabilitas untuk berinteraksi dan tumbuh bersama teman-temannya. Mereka nantinya akan hidup di tengah masyarakat, sehingga sejak dini perlu dibiasakan belajar dan bersosialisasi dalam lingkungan yang inklusif, tentu dengan pendampingan yang memadai," ujarnya.
Namun demikian, Ledia menilai pemahaman mengenai konsep pendidikan inklusif di sejumlah sekolah masih belum optimal. Akibatnya, berbagai kebutuhan pendukung bagi peserta didik penyandang disabilitas sering kali belum menjadi perhatian dalam pembangunan maupun revitalisasi sekolah.
Ia menjelaskan, SLB memerlukan desain bangunan dan fasilitas yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik. Sementara itu, sekolah inklusi harus didukung fasilitas aksesibilitas seperti jalur kursi roda, pegangan tangan, hingga perangkat pembelajaran berbasis audio bagi peserta didik tunanetra.
"Hal-hal seperti itu sering terlupakan. Padahal fasilitas pendukung menjadi bagian penting agar anak-anak penyandang disabilitas dapat belajar dengan aman dan nyaman," katanya.
Untuk itu, Ledia mendorong optimalisasi peran Unit Layanan Disabilitas (ULD) di setiap kabupaten dan kota sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Menurutnya, keberadaan ULD akan memudahkan pemerintah daerah dalam menyediakan berbagai alat bantu pendidikan yang dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan sekolah.
Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Riau yang telah menyelenggarakan pelatihan daring bagi ratusan guru sebagai bekal mendampingi peserta didik di sekolah inklusi. Selain itu, mahasiswa Program Studi Pendidikan Luar Biasa juga mulai dilibatkan dalam program magang di ULD untuk memperkuat pengalaman praktik pendidikan inklusif.
Ledia menambahkan, idealnya setiap sekolah inklusi memiliki satu hingga dua guru pendamping khusus (shadow teacher). Namun, penyediaan tenaga tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan anggaran hingga distribusi tenaga pendidik, terutama di wilayah terpencil.
"Yang paling penting saat ini adalah membekali guru dengan pemahaman tentang pendidikan inklusif. Setelah itu, baru secara bertahap dipenuhi kebutuhan guru pendamping khusus di setiap sekolah," jelasnya.
Selain memperkuat sekolah inklusi, Ledia juga meminta pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap SLB yang membutuhkan dukungan anggaran lebih besar untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pembelajaran. Ia mengapresiasi kebijakan pemerintah yang telah membuka akses Program Indonesia Pintar (PIP) bagi peserta didik SLB serta memperluas beasiswa afirmasi bagi penyandang disabilitas dan masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu terus diperkuat agar semakin banyak anak berkebutuhan khusus memperoleh kesempatan yang setara dalam mengakses pendidikan berkualitas.
Ledia juga menyoroti pentingnya perhatian terhadap guru penyandang disabilitas. Ia menilai penempatan tugas mengajar harus mempertimbangkan kompetensi dan kondisi masing-masing guru agar proses pembelajaran dapat berlangsung secara optimal.
"Kebutuhan dan kemampuan harus dipertemukan dengan tepat. Penempatan guru penyandang disabilitas harus mempertimbangkan kompetensinya agar mereka dapat mengajar secara maksimal dan memberikan manfaat terbaik bagi peserta didik," pungkasnya.
Ia menegaskan Komisi X DPR RI akan terus mendorong penguatan kebijakan pendidikan inklusif dan pendidikan khusus agar setiap anak Indonesia, tanpa terkecuali, memperoleh hak yang sama atas layanan pendidikan yang berkualitas, aman, dan ramah bagi semua. (rni/ssb)