
Ketua Komisi X DPR RI Agung Widyantoro saat Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Statistik ke Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.| Foto: Alya/Karisma
PARLEMENTARIA, Tegal – Ketua Komisi X DPR RI Agung Widyantoro menekankan pentingnya pemutakhiran data secara berkala sebagai dasar penyusunan kebijakan, termasuk di sektor pendidikan. Menurutnya, dinamika kehidupan masyarakat dan perkembangan teknologi membuat kebutuhan data terus berubah sehingga sistem statistik nasional harus mampu mengakomodasinya.
Hal tersebut disampaikan Agung saat memimpin Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik Komisi X DPR RI ke Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis (17/9/2026).
Agung mengatakan perubahan pola kehidupan masyarakat, termasuk meningkatnya penggunaan transaksi digital, perlu diikuti dengan pembaruan sistem dan sumber data. Hal tersebut, menurutnya, menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam penyempurnaan regulasi statistik agar data yang digunakan pemerintah tetap relevan dengan kondisi masyarakat.
“Berubah struktur dan kehidupan sehari-harinya. Dari transaksi kehidupan ekonominya pun, sekarang ini banyak sekali menggunakan cashless. Sudah barang tentu nanti di dalam RUU ini juga perlu kita coba, kita combine rumusan-rumusan pasal-pasalnya, kebijakannya seperti apa, sehingga ada update data,” ujar Agung.
Dalam pertemuan tersebut, Agung juga menyoroti pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta data desil dalam penyusunan kebijakan. Ia menegaskan bahwa kedua data tersebut tidak semestinya menjadi satu-satunya acuan untuk seluruh sektor, terutama pendidikan yang memiliki karakteristik dan kebutuhan data tersendiri.
“DTSEN dan DESIL bukan satu- satunya data yang harus digunakan untuk menentukan Bea Siswa PIP dan KIP Kuliah. Maka kami minta kepada Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi jangan disamakan data untuk kepentingan bea siswa PIP/KIP Kuliah dengan data Bantuan Sosial,” tegasnya.
Menurut Agung, kebutuhan data setiap sektor perlu disesuaikan dengan karakteristik kebijakan yang akan dirumuskan. Dalam konteks pendidikan, data yang akurat dan spesifik diperlukan untuk mendukung perencanaan program, pengalokasian anggaran, hingga penentuan sasaran kebijakan.
Ia menambahkan, ketika ditemukan ketidaksesuaian antara data dan kondisi di lapangan, pemerintah daerah serta dinas terkait perlu melakukan klarifikasi dan menyampaikan informasi terbaru. Masukan dari daerah tersebut nantinya dapat menjadi bahan Komisi X dalam menyempurnakan substansi RUU Statistik.
“Follow-up-nya adalah semua saran, masukan, pendapat dan juga ide gagasan tadi dari provinsi, dari dinas kabupaten, kota menyampaikan informasi-informasi baru yang ini nanti kita jadikan sumber untuk update data di dalam kesempurnaan menyusun RUU Statistik,” pungkasnya.
Agung berharap penyempurnaan RUU Statistik dapat menghasilkan kerangka regulasi yang mampu menjawab perkembangan kebutuhan data nasional. Dengan data yang akurat dan mutakhir, kebijakan pemerintah di berbagai sektor, termasuk pendidikan, diharapkan dapat disusun berdasarkan kondisi masyarakat yang sebenarnya. (aps/ssb)