
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI di Sentra Terpadu Pangudi Luhur Bekasi, Jawa Barat.| Foto: Ulfi/Karisma
PARLEMENTARIA, Bekasi – Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendorong pemerintah dan sektor swasta memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas, terutama dalam akses pekerjaan dan penyediaan infrastruktur yang ramah disabilitas. Menurutnya, pemenuhan hak serta perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lanjut usia perlu menjadi perhatian bersama.
Hal tersebut disampaikan Selly saat meninjau Sentra Terpadu Pangudi Luhur dalam rangka Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI di Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (17/9/2026). Ia menilai proses pemberdayaan yang dilakukan sentra perlu diikuti dengan terbukanya kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bekerja dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial secara mandiri.
“Kalau kita mau konsisten terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, setiap pemerintah daerah, kemudian swasta, harus konsen untuk menerima para tenaga kerja dari masyarakat yang berkebutuhan khusus,” ujar Selly.
Menurut politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut, pelaksanaan ketentuan mengenai kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas masih perlu diperkuat. Ia menyoroti masih adanya instansi pemerintah maupun sektor swasta yang belum memberikan ruang dan dukungan yang memadai bagi penyandang disabilitas untuk bekerja sesuai kemampuan mereka.
“Sayangnya tidak semua instansi, termasuk di pemerintahan, pemerintah daerah maupun di instansi kementerian dan lembaga, melaksanakan itu, termasuk juga infrastrukturnya,” tegasnya.
Selly menambahkan, pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak hanya berkaitan dengan kesempatan memperoleh pekerjaan, tetapi juga akses terhadap fasilitas publik. Infrastruktur yang tersedia, menurutnya, perlu memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas dan lanjut usia agar mereka dapat menjalankan aktivitas secara aman dan mandiri.
“Tidak usah jauh-jauh kalau kita berbicara infrastruktur di kedinasan saja, apakah sudah ramah terhadap disabilitas atau tidak. Di tingkat kecamatan dan desa, apakah sudah ramah terhadap disabilitas dan lansia, itu juga belum,” katanya.
Karena itu, Selly mendorong kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi dalam memperkuat kebijakan perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas serta lansia. Menurutnya, kelompok tersebut tidak cukup hanya ditempatkan sebagai penerima layanan, tetapi juga perlu mendapatkan kesempatan untuk berdaya dan berkontribusi sesuai kapasitas masing-masing.
“Tentu ini menjadi bahan evaluasi kita ke depan, bahwa dalam rangka perlindungan terhadap lansia dan disabilitas ini harus menjadi konsentrasi kita semua,” pungkasnya. (upi/ssb)