
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI terkait pemantauan UU Pemberantasan Tipikor di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto: Septamares/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengingatkan agar penghitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi tidak menjadi instrumen kriminalisasi. Sebab, jelasnya, reformasi hukum melalui KUHP dan KUHAP baru harus diikuti dengan perubahan cara pandang serta struktur penegakan hukum yang sejalan dengan semangat pembaruan hukum nasional.
Ia menjelaskan, perubahan legal substance dalam KUHP dan KUHAP baru semestinya turut mendorong perubahan dalam legal structure maupun legal culture aparat penegak hukum. Namun, belakangan justru muncul kecenderungan penguatan agenda revisi Undang-Undang Perampasan Aset dibanding pembenahan regulasi lembaga penegak hukum.
“KUHAP dan KUHP yang baru ini sebenarnya adalah legal substance yang harus diikuti dengan legal structure yang tepat. Tetapi di akhir-akhir ini justru kecenderungan desakan untuk revisi Undang-Undang Perampasan Aset lebih mengemuka dibandingkan desakan kepada revisi Undang-Undang Kejaksaan, revisi Undang-Undang Polri, revisi Undang-Undang Mahkamah Agung, revisi undang-undang yang lainnya yang terkait dengan bagaimana penegakan hukum,” ujar Bob Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI terkait pemantauan UU Pemberantasan Tipikor di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Apalagi, menurutnya, pembaruan KUHP nasional telah membawa perubahan mendasar terhadap konsep mens rea dalam hukum pidana. Ia menilai, selama ini konsep tersebut kerap dimaknai secara sempit sebagai niat jahat sehingga membuka ruang kriminalisasi yang berlebihan.
“Menserea itu bukan niat jahat Pak. Menserea itu sikap batin, sikap batin yang belum punya kehendak apapun,” katanya.
Sebagai contoh, sebutnya, suatu tindakan belum tentu menunjukkan adanya kehendak jahat sebagaimana selama ini dipahami dalam pendekatan hukum pidana lama. “Jadi, saya ambil botol ini belum tentu saya harus minum Pak. Boleh jadi saya hanya memindahkan. Jadi sikap batin yang berdiri sendiri secara dualistik, bukan monoistik seperti langsung dirumuskan sebagai niat yang jahat atau kehendak yang jahat,” jelasnya.
Oleh karena itu, Bob Hasan menilai paradigma hukum pidana kolonial yang memudahkan kriminalisasi harus ditinggalkan seiring lahirnya KUHP nasional yang baru. Ia menyebut Indonesia baru mulai keluar dari rezim kriminalisasi sejak pembaruan hukum pidana diberlakukan.
“Maka perbuatan itu dilakukan, ya itu kolonialis Pak. Zaman Belanda dulu bisa orang dikriminalisasi dengan mudah. Nah itulah tahun 2025 kemarin kita baru lepas daripada rezim kriminalisasi,” tegasnya.
Dalam konteks perkara korupsi, ia mengingatkan agar mekanisme penghitungan kerugian negara juga tidak disalahgunakan sebagai alat kriminalisasi. Sebab, menurutnya, prinsip due process of law harus tetap menjadi pijakan utama dalam penegakan hukum.
“Dan ini kita harapkan dengan penghitung kerugian negara ini jangan sampai juga menjadi alat rezim kriminalisasi. Tadi Pak Firman sudah menjelaskan due process of law harus penting,” ujarnya.
Terakhir, dirinya mempertanyakan kekuatan keberlakuan surat edaran internal lembaga penegak hukum terhadap masyarakat luas. Seharusnya, ia menilai surat edaran hanya berlaku secara internal dan tidak dapat menjadi dasar yang mengikat seluruh warga negara.
“Surat edaran tidak bisa berlaku bagi internal, kalau legal structure-nya Kejaksaan Agung ini berlaku enggak kepada seluruh rakyat Indonesia. Nah ini kan menjadi satu tanda tanya besar,” tandasnya. (hal/um)