E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Sidang Tahunan|Sidang Bersama|BUMN|RAPBN 2027|RUU Migas|Gempa|NTT|NTB|hakim agung|hakim adhoc|Pendidikan|energi|RUU Perampasan Aset
Jakarta:
Sebagian Cerah
26°C
Terasa: 31°C
Lembab: 84%
Angin: 5 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Sidang Tahunan|Sidang Bersama|BUMN|RAPBN 2027|RUU Migas|Gempa|NTT|NTB|hakim agung|hakim adhoc|Pendidikan|energi|RUU Perampasan Aset
Jakarta:
Sebagian Cerah
26°C
Terasa: 31°C
Lembab: 84%
Angin: 5 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Sidang Tahunan|Sidang Bersama|BUMN|RAPBN 2027|RUU Migas|Gempa|NTT|NTB|hakim agung|hakim adhoc|Pendidikan|energi|RUU Perampasan Aset
Jakarta:
Sebagian Cerah
26°C
Terasa: 31°C
Lembab: 84%
Angin: 5 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Sidang Tahunan|Sidang Bersama|BUMN|RAPBN 2027|RUU Migas|Gempa|NTT|NTB|hakim agung|hakim adhoc|Pendidikan|energi|RUU Perampasan Aset
Jakarta:
Sebagian Cerah
26°C
Terasa: 31°C
Lembab: 84%
Angin: 5 km/h
Berita/Politik dan Keamanan

Bahas UU Tipikor, Bob Hasan Ingatkan Penghitungan Kerugian Negara Jangan Jadi Alat Kriminalisasi

Diterbitkan
Senin, 18 Mei 2026 20.36 WIB
Bagikan:
Bahas UU Tipikor, Bob Hasan Ingatkan Penghitungan Kerugian Negara Jangan Jadi Alat Kriminalisasi

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI terkait pemantauan UU Pemberantasan Tipikor di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto: Septamares/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengingatkan agar penghitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi tidak menjadi instrumen kriminalisasi. Sebab, jelasnya, reformasi hukum melalui KUHP dan KUHAP baru harus diikuti dengan perubahan cara pandang serta struktur penegakan hukum yang sejalan dengan semangat pembaruan hukum nasional.

 

Ia menjelaskan, perubahan legal substance dalam KUHP dan KUHAP baru semestinya turut mendorong perubahan dalam legal structure maupun legal culture aparat penegak hukum. Namun, belakangan justru muncul kecenderungan penguatan agenda revisi Undang-Undang Perampasan Aset dibanding pembenahan regulasi lembaga penegak hukum.

Lihat Juga :

Polemik Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara Jadi Fokus Baleg Revisi UU Tipikor

Polemik Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara Jadi Fokus Baleg Revisi UU Tipikor

Disahkan di Hari Kartini, Bob Hasan: UU PPRT Jadi Pelita Pelindungan

Disahkan di Hari Kartini, Bob Hasan: UU PPRT Jadi Pelita Pelindungan

 

“KUHAP dan KUHP yang baru ini sebenarnya adalah legal substance yang harus diikuti dengan legal structure yang tepat. Tetapi di akhir-akhir ini justru kecenderungan desakan untuk revisi Undang-Undang Perampasan Aset lebih mengemuka dibandingkan desakan kepada revisi Undang-Undang Kejaksaan, revisi Undang-Undang Polri, revisi Undang-Undang Mahkamah Agung, revisi undang-undang yang lainnya yang terkait dengan bagaimana penegakan hukum,” ujar Bob Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI terkait pemantauan UU Pemberantasan Tipikor di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

 

Apalagi, menurutnya, pembaruan KUHP nasional telah membawa perubahan mendasar terhadap konsep mens rea dalam hukum pidana. Ia menilai, selama ini konsep tersebut kerap dimaknai secara sempit sebagai niat jahat sehingga membuka ruang kriminalisasi yang berlebihan.

 

“Menserea itu bukan niat jahat Pak. Menserea itu sikap batin, sikap batin yang belum punya kehendak apapun,” katanya.

 

Sebagai contoh, sebutnya, suatu tindakan belum tentu menunjukkan adanya kehendak jahat sebagaimana selama ini dipahami dalam pendekatan hukum pidana lama. “Jadi, saya ambil botol ini belum tentu saya harus minum Pak. Boleh jadi saya hanya memindahkan. Jadi sikap batin yang berdiri sendiri secara dualistik, bukan monoistik seperti langsung dirumuskan sebagai niat yang jahat atau kehendak yang jahat,” jelasnya.

 

Oleh karena itu, Bob Hasan menilai paradigma hukum pidana kolonial yang memudahkan kriminalisasi harus ditinggalkan seiring lahirnya KUHP nasional yang baru. Ia menyebut Indonesia baru mulai keluar dari rezim kriminalisasi sejak pembaruan hukum pidana diberlakukan.

 

“Maka perbuatan itu dilakukan, ya itu kolonialis Pak. Zaman Belanda dulu bisa orang dikriminalisasi dengan mudah. Nah itulah tahun 2025 kemarin kita baru lepas daripada rezim kriminalisasi,” tegasnya.

 

Dalam konteks perkara korupsi, ia mengingatkan agar mekanisme penghitungan kerugian negara juga tidak disalahgunakan sebagai alat kriminalisasi. Sebab, menurutnya, prinsip due process of law harus tetap menjadi pijakan utama dalam penegakan hukum.

 

“Dan ini kita harapkan dengan penghitung kerugian negara ini jangan sampai juga menjadi alat rezim kriminalisasi. Tadi Pak Firman sudah menjelaskan due process of law harus penting,” ujarnya.

 

Terakhir, dirinya mempertanyakan kekuatan keberlakuan surat edaran internal lembaga penegak hukum terhadap masyarakat luas. Seharusnya, ia menilai surat edaran hanya berlaku secara internal dan tidak dapat menjadi dasar yang mengikat seluruh warga negara.

 

“Surat edaran tidak bisa berlaku bagi internal, kalau legal structure-nya Kejaksaan Agung ini berlaku enggak kepada seluruh rakyat Indonesia. Nah ini kan menjadi satu tanda tanya besar,” tandasnya. (hal/um)

Berita terkait

Polemik Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara Jadi Fokus Baleg Revisi UU Tipikor
Politik dan Keamanan
Polemik Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara Jadi Fokus Baleg Revisi UU Tipikor
Disahkan di Hari Kartini, Bob Hasan: UU PPRT Jadi Pelita Pelindungan
Politik dan Keamanan
Disahkan di Hari Kartini, Bob Hasan: UU PPRT Jadi Pelita Pelindungan
Revisi UU Perlindungan Konsumen, Jangan Sampai Indonesia Hanya Jadi Pasar Negara Lain
Industri dan Pembangunan
Revisi UU Perlindungan Konsumen, Jangan Sampai Indonesia Hanya Jadi Pasar Negara Lain
Tags:#UU Tipikor#Korupsi
Sebelumnya

Kepercayaan Pasar Jadi Kunci Hadapi Tekanan Rupiah Terkini

Selanjutnya

Stabilitas Rupiah Harus Dijaga Tanpa Tekan Pertumbuhan Ekonomi

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1075)
  • Industri dan Pembangunan(3747)
  • Isu Lainnya(1060)
  • Kesejahteraan Rakyat(3728)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4613)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Majalah Parlementaria Edisi 258
Parja
Parja
MAKLUMAT PELAYANAN
HUT RI 81

PODCAST

IKUTI KAMI