
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan di hadapan sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyebut pengesahan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sebagai tonggak penting dalam menghadirkan pelindungan hukum bagi pekerja domestik di Indonesia. Hal tersebut disampaikannya dalam laporan Baleg pada Rapat Paripurna DPR RI.
“Habislah gelap, terbitlah terang. Kiranya undang-undang ini menjadi pelita pelindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga,” ujar Bob Hasan di hadapan sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Pengesahan yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini ini mengakhiri penantian panjang selama hampir dua dekade sekaligus menjadi momentum penting dalam pengakuan dan pelindungan jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Bob Hasan menjelaskan, RUU PPRT merupakan usul inisiatif DPR yang dibahas secara intensif sejak 2025. Dalam prosesnya, Baleg membuka ruang partisipasi publik (meaningful participation) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) serta kunjungan ke sejumlah perguruan tinggi.
Sejumlah pihak yang terlibat antara lain JALA PRT, Komnas HAM, Komnas Perempuan, organisasi keagamaan seperti PP Aisyiyah, serta kalangan akademisi. Keterlibatan tersebut menjadi bagian dari upaya menyusun regulasi yang responsif terhadap kebutuhan pekerja rumah tangga.
Dalam pembahasan bersama pemerintah, Baleg menyelesaikan sebanyak 409 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibahas secara maraton hingga malam sebelum pengesahan.
Adapun substansi dalam undang-undang ini mencakup sejumlah pengaturan penting, antara lain hak pekerja rumah tangga untuk memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, mekanisme perekrutan yang dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan, serta kewajiban perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) untuk berbadan hukum dan memiliki perizinan berusaha.
Selain itu, undang-undang ini juga mengatur larangan bagi perusahaan penempatan untuk memotong upah pekerja, serta mendorong penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga.
Dari sisi pengawasan, pemerintah pusat dan daerah diberikan peran dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk dengan melibatkan perangkat lingkungan guna mencegah terjadinya kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
Bob Hasan menyebut, undang-undang ini berlandaskan pada prinsip kekeluargaan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum. Undang-Undang ini juga memberikan pengakuan dan pelindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang berusia di bawah 18 tahun yang telah bekerja sebelum undang-undang ini berlaku, sebagai bagian dari masa transisi.
Menutup laporannya, Bob Hasan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan, termasuk anggota Baleg, pemerintah, dan sekretariat yang bekerja hingga malam hari. “RUU ini adalah kado di Hari Kartini. Semoga memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (hal/aha)