E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Komisi VII|Baleg|Bencana|Komisi IX|Komisi XII|Komisi III|Komisi II|Komisi XIII|Komisi X|RUU Perampasan Aset|RUU Adminduk|RUU Reforma Agraria|Komisi I
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 63%
Angin: 6 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Komisi VII|Baleg|Bencana|Komisi IX|Komisi XII|Komisi III|Komisi II|Komisi XIII|Komisi X|RUU Perampasan Aset|RUU Adminduk|RUU Reforma Agraria|Komisi I
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 63%
Angin: 6 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Komisi VII|Baleg|Bencana|Komisi IX|Komisi XII|Komisi III|Komisi II|Komisi XIII|Komisi X|RUU Perampasan Aset|RUU Adminduk|RUU Reforma Agraria|Komisi I
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 63%
Angin: 6 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Disahkan di Hari Kartini, Bob Hasan: UU PPRT Jadi Pelita Pelindungan

Diterbitkan
Rabu, 22 Apr 2026 11.09 WIB
Bagikan:
Disahkan di Hari Kartini, Bob Hasan: UU PPRT Jadi Pelita Pelindungan

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan di hadapan sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Mu/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyebut pengesahan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sebagai tonggak penting dalam menghadirkan pelindungan hukum bagi pekerja domestik di Indonesia. Hal tersebut disampaikannya dalam laporan Baleg pada Rapat Paripurna DPR RI.


“Habislah gelap, terbitlah terang. Kiranya undang-undang ini menjadi pelita pelindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga,” ujar Bob Hasan di hadapan sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Pengesahan yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini ini mengakhiri penantian panjang selama hampir dua dekade sekaligus menjadi momentum penting dalam pengakuan dan pelindungan jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.


Bob Hasan menjelaskan, RUU PPRT merupakan usul inisiatif DPR yang dibahas secara intensif sejak 2025. Dalam prosesnya, Baleg membuka ruang partisipasi publik (meaningful participation) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) serta kunjungan ke sejumlah perguruan tinggi.

Lihat Juga :

Bahas UU Tipikor, Bob Hasan Ingatkan Penghitungan Kerugian Negara Jangan Jadi Alat Kriminalisasi

Bahas UU Tipikor, Bob Hasan Ingatkan Penghitungan Kerugian Negara Jangan Jadi Alat Kriminalisasi

UU PPRT Disahkan, Nihayatul Wafiroh: Buah Perjuangan Bersama Selama 22 Tahun

UU PPRT Disahkan, Nihayatul Wafiroh: Buah Perjuangan Bersama Selama 22 Tahun


Sejumlah pihak yang terlibat antara lain JALA PRT, Komnas HAM, Komnas Perempuan, organisasi keagamaan seperti PP Aisyiyah, serta kalangan akademisi. Keterlibatan tersebut menjadi bagian dari upaya menyusun regulasi yang responsif terhadap kebutuhan pekerja rumah tangga.


Dalam pembahasan bersama pemerintah, Baleg menyelesaikan sebanyak 409 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibahas secara maraton hingga malam sebelum pengesahan.


Adapun substansi dalam undang-undang ini mencakup sejumlah pengaturan penting, antara lain hak pekerja rumah tangga untuk memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, mekanisme perekrutan yang dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan, serta kewajiban perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) untuk berbadan hukum dan memiliki perizinan berusaha.


Selain itu, undang-undang ini juga mengatur larangan bagi perusahaan penempatan untuk memotong upah pekerja, serta mendorong penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga.


Dari sisi pengawasan, pemerintah pusat dan daerah diberikan peran dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk dengan melibatkan perangkat lingkungan guna mencegah terjadinya kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.


Bob Hasan menyebut, undang-undang ini berlandaskan pada prinsip kekeluargaan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum. Undang-Undang ini juga memberikan pengakuan dan pelindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang berusia di bawah 18 tahun yang telah bekerja sebelum undang-undang ini berlaku, sebagai bagian dari masa transisi.


Menutup laporannya, Bob Hasan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan, termasuk anggota Baleg, pemerintah, dan sekretariat yang bekerja hingga malam hari. “RUU ini adalah kado di Hari Kartini. Semoga memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (hal/aha)

Berita terkait

Bahas UU Tipikor, Bob Hasan Ingatkan Penghitungan Kerugian Negara Jangan Jadi Alat Kriminalisasi
Politik dan Keamanan
Bahas UU Tipikor, Bob Hasan Ingatkan Penghitungan Kerugian Negara Jangan Jadi Alat Kriminalisasi
UU PPRT Disahkan, Nihayatul Wafiroh: Buah Perjuangan Bersama Selama 22 Tahun
Kesejahteraan Rakyat
UU PPRT Disahkan, Nihayatul Wafiroh: Buah Perjuangan Bersama Selama 22 Tahun
UU PPRT Jamin Hak Hingga Tingkatkan Harkat dan Martabat PRT sebagai Pekerja
Kesejahteraan Rakyat
UU PPRT Jamin Hak Hingga Tingkatkan Harkat dan Martabat PRT sebagai Pekerja
Tags:#UU PPRT
Sebelumnya

Paripurna sahkan RUU PPRT, Komitmen DPR Perkuat Capaian Legislasi

Selanjutnya

Anggaran Daerah Perlu Efisien & Tepat Sasaran, Komisi II Dorong Prioritaskan Program Pro Rakyat

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1164)
  • Industri dan Pembangunan(4002)
  • Isu Lainnya(1080)
  • Kesejahteraan Rakyat(3986)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4847)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi VIII#Komisi IV#Komisi IX#BKSAP#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Laporan Kinerja DPR RI Tahun Sidang 2025-2026 DPR RI Berdampak : Wujudkan Daulat Rakyat Melalui Parlemen Modern, Demokratis, dan Responsif

Full Akses : https://anyflip.com/fhwbw/tjuv

Parlemen Remaja 2026
HUT DPR RI Ke-81
Majalah Parlementaria Edisi 259

Link: https://online.anyflip.com/fhwbw/eljp/mobile/index.html

Magang PPID Setjen DPR RI

Link: https://magang.dpr.go.id/register?lowongan=84

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Komisi VII|Baleg|Bencana|Komisi IX|Komisi XII|Komisi III|Komisi II|Komisi XIII|Komisi X|RUU Perampasan Aset|RUU Adminduk|RUU Reforma Agraria|Komisi I
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 63%
Angin: 6 km/h